Wartakita.id, Makassar — Pemerintah kembali memperluas akses pembiayaan modal kerja dan investasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersubsidi. Berdasarkan pedoman pelaksanaan dalam Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025, pelaku usaha produktif kini dapat mengajukan pinjaman modal usaha hingga plafon Rp100 juta tanpa agunan tambahan dengan suku bunga...
Read moreDetails