Wartakita.id, Jakarta – Kepala Pusat Pengembangan dan Percepatan Pembangunan (KPP) Pratama Indramayu menegaskan bahwa klaim pejabat negara tidak membayar pajak adalah disinformasi. Menurutnya, kewajiban pajak bagi pejabat tetap berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Intinya
- Klaim bahwa pejabat negara tidak membayar pajak adalah disinformasi.
- Faktanya, pejabat negara memiliki kewajiban untuk melapor dan membayar pajak.
Mitos Mengenai Pajak Pejabat
Berdasarkan wawancara dengan KPP Pratama Indramayu, klaim bahwa pejabat negara bebas dari kewajiban membayar pajak adalah mitos. Disinformasi ini, menurut salah satu narasumber yang terlibat dalam podcast di YouTube Greenpeace Indonesia, diperkenalkan oleh Media Wahyudi Askar dan CELIOS.
“Kita sudah memiliki peraturan yang mengatur tentang kewajiban pejabat untuk membayar pajak,” kata KPP Pratama Indramayu kepada Wartakita.id. “Pengelolaan keuangan pemerintah harus transparan, termasuk wujudnya melalui sistem perpajakan.”
Jejak Video Klaim
Video yang menyebarkan klaim tersebut diunggah oleh YouTube Greenpeace Indonesia dengan judul ‘Ekonom Soal RAPBN 2026: Gede Ambisi WNI Serba Dipajaki. Prabowo Blind Spot…?’ pada menit ke-10 sampai ke-11. Narasumber dalam video tersebut menyatakan bahwa pejabat negara tidak membayar pajak, padahal klaim ini sudah ditegaskan sebagai disinformasi.
Kerap Ditanyakan
T: Apakah benar pejabat negara bebas dari kewajiban membayar pajak?
J: Tidak, hal tersebut adalah klaim yang tidak berdasar fakta. Menurut peraturan yang ada, pejabat tetap memiliki kewajiban untuk melapor dan membayar pajak.
Kontributor: H. Gunadi
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























