Wartakita.id, Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai otoritas yudikatif. Keputusan ini disampaikan menjelang pembacaan putusan perkara yang dijadwalkan pada Selasa (6/10/2026) malam.
Syahganda Nainggolan menegaskan, Presiden Prabowo tidak akan mencampuri ranah yudikatif. “Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” ujar Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa. Pernyataan ini merupakan respons terhadap kemungkinan dikabulkannya petitum pemohon dalam gugatan tersebut. Presiden Prabowo, menurut Syahganda, telah berulang kali menunjukkan sikap eksekutif yang tidak mengintervensi, sebagaimana dicontohkan pada kasus judicial review Undang-Undang Omnibus Law sebelumnya. Sikap ini disampaikan langsung oleh Presiden kepada Syahganda dalam pertemuan di Hambalang pada Ahad (4/10/2026).
Intinya
- Presiden Prabowo Subianto menyerahkan keputusan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
- Keputusan MK akan diterima sebagai kewenangan yudikatif tanpa intervensi dari pihak eksekutif.
- Gugatan diajukan oleh 12 pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Wakil Presiden Pemilu 2024.
- MK dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026) malam pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mendalilkan adanya persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon berpendapat bahwa setiap calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Secara spesifik, mereka mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan, yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Para pemohon, melalui kuasa hukum seperti Bambang Widjojanto, mendalilkan cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari Gibran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif.
Proses persidangan perkara ini telah melalui berbagai tahapan, dimulai sejak Senin (21/9/2026) dengan pemeriksaan pendahuluan. Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pembuktian dari pemohon melalui keterangan saksi dan ahli. Pihak termohon, KPU, melalui mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, membantah dalil pemohon. Pada persidangan terakhir sebelum pengucapan putusan, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Pengucapan putusan dijadwalkan pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Kerap Ditanyakan
T: Siapa saja yang mengajukan gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka?
J: Gugatan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
T: Kapan dan di mana putusan MK terkait gugatan ijazah Gibran akan dibacakan?
J: Pengucapan putusan dijadwalkan pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Kontributor: Redaksi Wartakita
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























