Kabupaten Gowa tengah menghadapi krisis pengelolaan sampah yang serius, dengan perkiraan 1.200 ton limbah menumpuk akibat hambatan operasional di lapangan. Situasi ini memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan dan lingkungan yang lebih luas.
- Sekitar 1.200 ton sampah menggunung di Gowa.
- Penyebab utama adalah kendala Bahan Bakar Minyak (BBM) dan akses menuju TPA Caddika.
- 27 armada pengangkut sampah terganggu sejak 16 September 2026.
- Tunggakan pembayaran BBM mencapai Rp200 juta, sementara akses TPA terhalang sengketa lahan.
- DPRD Gowa mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini.
Kronologi Krisis Sampah Gowa: Dari Tunggakan BBM hingga Sengketa Lahan
Situasi darurat sampah di Gowa bermula sejak tanggal 16 September 2026, ketika 27 armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa mengalami gangguan operasional. Kepala DLH Gowa, Azhari Azis, menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, sekitar 200 ton sampah berhasil diangkut setiap harinya. Jika diakumulasikan sejak operasional terhenti, volume sampah yang menumpuk diperkirakan telah mencapai angka fantastis 1.200 ton.
Faktor utama di balik kelumpuhan pengangkutan sampah ini dapat diidentifikasi pada dua isu krusial:
Kendala Bahan Bakar Minyak (BBM) yang Menguras Anggaran
DLH Gowa dilaporkan memiliki tunggakan pembayaran BBM kepada SPBU mitra yang mencapai angka signifikan, diperkirakan sekitar Rp200 juta. Meskipun negosiasi dengan pihak SPBU dikabarkan mulai menemui titik terang untuk memulihkan pasokan BBM, kendala finansial ini sempat melumpuhkan total operasional armada pengangkut sampah, memaksa limbah menumpuk di berbagai titik.
Akses Menuju TPA Caddika Terhalang Sengketa Lahan
Selain persoalan BBM, masalah lain yang tak kalah pelik adalah hambatan akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Caddika yang berlokasi di Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng. Lahan TPA seluas 9,7 hektare tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Gowa yang proses pembebasannya telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2023 hingga 2024. Namun, sebagian lahan, termasuk akses jalan menuju TPA, masih diklaim belum diselesaikan pembayarannya oleh pemiliknya. Klaim ini berujung pada tindakan penutupan akses, yang secara efektif menghalangi armada sampah untuk membuang limbah mereka.
Upaya Penyelamatan dan Desakan Keras dari DPRD Gowa
Menyadari urgensi situasi, DLH Gowa tidak tinggal diam. Upaya penanganan terus dilakukan, mencakup kelanjutan negosiasi intensif dengan pihak SPBU untuk memastikan pasokan BBM kembali lancar. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Gowa juga tengah berdialog dengan para pemilik lahan yang bersengketa untuk mencari solusi terbaik, sekaligus merencanakan opsi pencarian akses jalan alternatif menuju TPA sebagai langkah antisipasi sambil menyelesaikan masalah armada pengangkut sampah.
Namun, situasi ini memantik perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa. Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, secara tegas mendesak pemerintah kabupaten untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan persoalan sampah ini. Ia menyoroti dampak visual yang sudah sangat kentara, dengan tumpukan sampah terlihat di berbagai ruas jalan, permukiman warga, bahkan hingga area sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf. Menurut Hasrul, sampah bukan sekadar masalah kebersihan semata, melainkan isu serius yang menyangkut kesehatan publik, kenyamanan warga, serta citra Kabupaten Gowa sebagai pusat pemerintahan. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu tahu siapa yang bersalah; yang terpenting adalah sampah harus segera diangkut dan sistem pengelolaannya harus dibenahi secara fundamental.
Oleh karena itu, DPRD Gowa menuntut agar operasional armada pengangkut sampah segera dipulihkan dan persoalan akses menuju TPA Caddika diselesaikan secepatnya. Tujuannya jelas: mencegah penumpukan sampah yang berlarut-larut dan memulihkan kondisi lingkungan Gowa yang sehat dan nyaman bagi seluruh warganya.
Kontributor: MA. Untung
Penyunting: M. Ridham























