Wartakita.id, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah membidik dugaan praktik mafia dalam penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penyelidikan ini fokus pada dugaan penyimpangan distribusi alsintan senilai Rp243,6 miliar yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian untuk periode 2024-2025.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, dalam keterangan persnya pada Selasa, 3 November 2026, membenarkan adanya penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. “Kami sedang mendalami indikasi adanya praktik penebusan alat kepada oknum tertentu dan juga manipulasi data kelompok tani penerima bantuan,” ujar Syarifuddin.
Modus operandi yang terindikasi melibatkan permainan dalam proses distribusi, di mana alat yang seharusnya diterima langsung oleh kelompok tani diduga justru ditebus oleh pihak-pihak yang tidak berhak atau oknum tertentu. Selain itu, manipulasi data kelompok tani juga menjadi sorotan, mengindikasikan adanya upaya untuk mengalihkan atau menggelembungkan jumlah penerima fiktif demi meraup keuntungan.
Intinya
- Kejati Sulsel mengusut dugaan penyimpangan distribusi alsintan senilai Rp243,6 miliar dari anggaran Kementerian Pertanian (2024-2025).
- Indikasi praktik penebusan alat kepada oknum tertentu dan manipulasi data kelompok tani penerima bantuan menjadi fokus penyelidikan.
- Penyidik telah memeriksa 74 orang dari kelompok tani dan jajaran Dinas Pertanian kabupaten/kota.
- Pemeriksaan bertujuan mencocokkan alokasi pemerintah dengan jumlah alsintan yang benar-benar diterima masyarakat.
- Penyelidikan ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Kejati Sulsel telah memanggil dan meminta keterangan dari 74 orang. Mereka yang diperiksa berasal dari berbagai elemen, mulai dari perwakilan kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima manfaat langsung, hingga jajaran Dinas Pertanian di tingkat kabupaten dan kota yang memiliki peran dalam verifikasi dan distribusi.
Pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya sebatas pengumpulan keterangan, namun juga mencakup upaya pencocokan data. Penyidik berupaya keras untuk memverifikasi kesesuaian antara alokasi anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan jumlah dan jenis alsintan yang secara fisik benar-benar sampai ke tangan masyarakat petani. Langkah ini krusial untuk mengungkap adanya selisih atau kehilangan barang yang berpotensi disalahgunakan.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap program bantuan pemerintah, terutama yang bersumber dari anggaran negara. Alokasi dana ratusan miliar rupiah untuk sektor pertanian sejatinya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Namun, jika praktik penyimpangan seperti yang terindikasi ini benar terjadi, maka tujuan mulia tersebut akan tercoreng dan dana publik berpotensi menguap tanpa memberikan manfaat yang semestinya.
Kerap Ditanyakan
T: Mengapa dugaan penyimpangan alsintan ini baru diusut sekarang?
J: Penyelidikan biasanya dimulai setelah adanya laporan atau temuan awal yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan. Proses pengumpulan bukti dan keterangan membutuhkan waktu.
T: Apa sanksi bagi pelaku jika terbukti bersalah?
J: Jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.
T: Bagaimana masyarakat bisa melaporkan dugaan penyimpangan serupa?
J: Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di daerah masing-masing, Kejaksaan, Kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kontributor: MA. Untung
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























