Di balik angka fantastis belanja negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang menembus Rp3.842,7 triliun, tersembunyi sebuah penyakit kronis bernama kekakuan fiskal (fiscal rigidity).
Publik terus menuntut peningkatan kualitas layanan dasar seperti rumah sakit, sekolah, dan transportasi publik yang memadai, selaras dengan agresivitas negara dalam memungut pajak. Namun, realitasnya, tangan pemerintah terikat kuat oleh beban masa lalu dan aturan alokasi yang usang.
Ketika lebih dari 20% penerimaan pajak langsung tersedot untuk membayar beban bunga utang, ruang gerak untuk mendanai program kesejahteraan esensial menjadi sangat marjinal.
Untuk keluar dari ruang sempit ini dan merespons keluhan warga negara pembayar pajak, APBN tidak bisa lagi dikelola dengan pendekatan business as usual.
Diperlukan manuver teknokratis yang radikal untuk membongkar brankas anggaran yang terkunci secara artifisial, sekaligus menghentikan pendarahan uang rakyat ke entitas korporasi negara yang korup dan merugi.
Tesis: Dekonstruksi Aturan Kaku dan Pemotongan Tali Subsidi
Tesis dari analisis ini adalah: Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ruang fiskal APBN 2026 dan mengembalikan uang pajak menjadi layanan publik yang nyata adalah melalui redefinisi basis perhitungan mandatory spending (anggaran wajib) pendidikan, serta mengisolasi APBN dari kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui konsolidasi aset di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Langkah ini bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi atau pembangunan ekonomi, melainkan rasionalisasi postur negara agar terhindar dari ilusi optik pembengkakan anggaran yang berujung pada inefisiensi akut.
Data: Ilusi 20% dan Pendarahan PMN BUMN
Dua lubang hitam utama yang menyandera fleksibilitas APBN saat ini terletak pada pemaksaan serapan anggaran pendidikan dan injeksi modal tanpa akhir kepada perusahaan plat merah.
1. Jebakan Mandatory Spending Pendidikan
Sesuai amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional, negara diwajibkan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN untuk sektor pendidikan. Secara historis, 20% ini dihitung berdasarkan total Belanja Negara.
Pada APBN 2026 (dengan total belanja Rp3.842,7 triliun), alokasi 20% ini menuntut pemerintah menyediakan dana raksasa mencapai sekitar Rp768,5 triliun.
Fakta empiris menunjukkan bahwa kementerian terkait tidak memiliki kapasitas untuk menyerap dana sebesar ini secara berkualitas (quality spending). Dampaknya:
- Pemerintah terpaksa melakukan “rekayasa administratif” (tagging) dengan memasukkan gaji pendidik hingga transfer daerah ke dalam payung anggaran ini sekadar untuk memenuhi kuota 20%.
- Sisa dana triliunan rupiah yang gagal terserap akhirnya berujung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang menganggur di kas daerah, atau dipindahkan ke instrumen Dana Abadi (seperti LPDP). Ironisnya, dana menganggur ini didapatkan pemerintah dari hasil menerbitkan surat utang (SBN) berbunga tinggi. Negara berutang mahal hanya untuk diendapkan.
2. Tragedi Penyertaan Modal Negara (PMN)
Di sisi lain, uang pajak rakyat terus menerus dikuras untuk menyelamatkan BUMN yang salah urus. Secara historis, persetujuan PMN mencapai puluhan triliun setiap tahunnya (Rp44,24 triliun pada 2016, Rp38,5 triliun pada 2022).
Uang publik ini sering kali disuntikkan ke entitas yang terbukti memiliki cacat tata kelola dan skandal fraud. Contohnya, PT Waskita Karya yang mencatat pembengkakan rugi bersih triliunan rupiah, hingga temuan BPK terkait rekayasa transaksi di PT Indofarma Tbk yang merugikan negara ratusan miliar.
Membiayai kegagalan korporasi dari hasil memeras keringat kelas menengah adalah penghianatan terhadap keadilan sosial.
Antitesis: Ketakutan Degradasi SDM dan Mandeknya Proyek Strategis
Mengubah struktur mandatory spending dan memutus PMN tentu mengundang resistensi politik dan kekhawatiran akademis.
- Pelanggaran Konstitusi: Mengurangi nominal absolut anggaran pendidikan dikhawatirkan akan dianggap sebagai pelanggaran konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi, serta dinilai sebagai kemunduran dalam komitmen negara membangun Sumber Daya Manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045.
- Beban Penugasan Nasional (PSN): Manajemen BUMN berargumen bahwa mereka membutuhkan PMN bukan karena inefisiensi murni, melainkan karena mereka dipaksa menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN)—seperti pembangunan jalan tol lintas Sumatera atau bendungan—yang nilai keekonomiannya (IRR) sangat rendah dan tidak layak secara bisnis komersial. Tanpa uang negara, pembangunan infrastruktur dasar diklaim akan terhenti.
Sintesis: Rasionalitas Ruang Fiskal dan Otonomi Danantara
Argumentasi resistensi tersebut dapat dipatahkan dengan pendekatan teknokratis yang lebih matang. Menyelesaikan masalah pendidikan dan infrastruktur tidak harus dengan cara membakar uang negara di tempat yang salah.
Untuk membebaskan APBN, dua reformasi struktural harus dieksekusi tanpa keraguan:
- Redefinisi ke “20% dari Pendapatan Negara”:
Kementerian Keuangan harus memenangkan wacana untuk mengubah basis perhitungan mandatory spending pendidikan. Mengubah tafsir rumusan dari 20% Total Belanja menjadi 20% Total Pendapatan Negara (yang ditargetkan Rp3.153,6 triliun pada 2026) akan menekan kewajiban alokasi menjadi sekitar Rp630,7 triliun.
Langkah ini secara matematis membebaskan ruang fiskal sebesar Rp137,8 triliun. Dana segar hasil penghematan inilah yang dapat dialihkan seketika untuk meredam guncangan harga energi, subsidi kesehatan, atau membangun infrastruktur primer, tanpa perlu menerbitkan utang baru. Kualitas pendidikan harus diukur dari output kecerdasan anak bangsa, bukan dari seberapa banyak anggaran yang dipaksakan habis. - Operasionalisasi Superholding BPI Danantara:
Pemerintah harus memberikan otonomi penuh kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Sebagai Sovereign Wealth Fund, Danantara harus mengambil alih wewenang pengelolaan aset BUMN secara profesional. Menjadi perpanjangan tangan wasit (regulator/pemerintah), bukan ikut menjadi pemain. Bayangkan jika BEI berada di bawah Danantara, tetapi Danantara ikut menginvestasikan dananya di BEI, maka bisa dipastikan investor asing kabur dari BEI. Jika wasit ikut bermain, mustahil fair-play.
Dengan konsolidasi portofolio ini, jika ada BUMN karya yang ditugaskan membangun jalan tol, Danantara dapat mencari pendanaan silang dari keuntungan BUMN perbankan atau sumber investasi global, bukan lagi meminta PMN dari APBN. Sebaliknya, BUMN yang terbukti merugi akibat korupsi harus segera dilikuidasi atau dimerger oleh Danantara tanpa membebani kas negara.
Ruang fiskal APBN adalah darah bagi perekonomian sebuah negara. Mengunci dana ratusan triliun untuk aturan administratif yang kaku, dan membocorkannya ke perusahaan negara yang sakit, adalah resep kehancuran.
Hanya dengan melepaskan kedua belenggu ini, uang pajak rakyat pada akhirnya dapat kembali mewujud menjadi aspal, sekolah, dan puskesmas yang layak.
**Dokumen riset pendukung:
Add wartakita.id as a preferred source on Google























