Informasi simpang siur mengenai penahanan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyita perhatian publik. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kabar yang beredar luas di media sosial.
Klarifikasi Polda Sulsel: Bupati Gowa Tersangka, Namun Belum Ditahan
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, memberikan konfirmasi resmi terkait status Bupati Gowa. Ia membenarkan bahwa Sitti Husniah Talenrang memang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa penahanan belum dilakukan. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian penyidik yang menilai yang bersangkutan masih bersikap kooperatif dalam proses hukum.
“Yah itu sudah (tersangka). Tapi, belum dilakukan penahanan, karena menurut penilaian dari penyidik yang bersangkutan masih kooperatif,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya.
Dasar Penetapan Tersangka: Dugaan Pemerasan, Pungli, dan TPPU
Penetapan status tersangka ini sebelumnya telah diumumkan oleh Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri. Kasus yang menjerat orang nomor satu di Gowa ini terkait dengan dugaan tindak pidana berat, yaitu pemerasan, pungutan liar (pungli), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Proses penyelidikan yang mendalam telah dilakukan oleh tim penyidik. Sebanyak 30 saksi telah diperiksa, ditambah empat orang ahli yang memberikan keterangan. Guna mengumpulkan barang bukti yang kuat, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, serta rumah dua orang saksi kunci berinisial RP dan HA.
Penanganan Kasus yang Terkoordinasi dan Kolaboratif
Dalam penanganan kasus ini, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa melibatkan sebuah tim gabungan yang solid. Tim ini terdiri dari unsur Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tingkat pusat, tingkat provinsi, dan jajaran kepolisian di Kabupaten Gowa sendiri. Penanganan utama berada di bawah kendali Polda Sulsel, dengan dukungan penuh dari Kortas Mabes Polri, serta kerja sama erat dengan Polresta Gowa.
“Kasus ditangani Polda Sulsel dengan di-backup Kortas Mabes Polri, bekerja sama dengan Polresta Gowa. Nanti saya infokan apabila sudah dijadwalkan kapan waktunya di panggil untuk diperiksa,” tambah Kombes Pol Didik Supranoto, menunjukkan keseriusan dalam proses investigasi.
Bantahan Tegas dari Pihak Terkait: Hoaks yang Menyesatkan
Bantahan serupa terkait informasi penahanan juga datang dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Hardiansyah Zeinardi. Saat dikonfirmasi secara terpisah usai menghadiri agenda di Mabes Polri, ia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap Bupati Gowa. Ia menekankan bahwa informasi yang beredar di publik mengenai penahanan tersebut adalah tidak benar.
Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, turut memberikan pernyataan yang senada. Ia secara eksplisit membantah kliennya telah ditahan oleh pihak kepolisian. Adhi Bintang menyebut informasi yang beredar luas itu adalah sesat atau hoaks yang bertujuan untuk mendiskreditkan.
“Tidak benar, kami pastikan belum ada penahanan,” ungkap Adhi Bintang dengan tegas, menegaskan posisi kliennya dalam menghadapi tuduhan.
Asal-usul Hoaks yang Diduga Disengaja
Terbongkarnya hoaks ini sedikit banyak terkait dengan penyebaran sebuah foto yang menampilkan mobil Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulsel di sebuah kafe di Jalan Letjen Hertasning, Makassar. Foto tersebut disebarkan bersama narasi yang mengabarkan adanya penjemputan polisi terhadap Bupati Gowa. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, akun media sosial yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut diketahui palsu dan diduga sengaja dibuat untuk menyebar berita bohong demi kepentingan tertentu.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: Budi S.























