Wartakita.id, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan strategi untuk mencari basis pajak baru guna mengantisipasi potensi penurunan penerimaan negara jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun 2027. Kenaikan PTKP ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui bahwa kenaikan PTKP berpotensi menekan penerimaan pajak. Namun, ia menyatakan bahwa dampak tersebut dapat diantisipasi melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi sistem administrasi perpajakan seperti Coretax. DJP telah menyiapkan sejumlah skenario antisipasi yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.
Intinya
- DJP menyiapkan strategi mencari basis pajak baru sebagai antisipasi kenaikan PTKP pada 2027.
- Kenaikan PTKP berpotensi menekan penerimaan pajak, namun dampaknya dinilai dapat diantisipasi.
- Strategi DJP meliputi perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi sistem Coretax.
Pembahasan mengenai kemungkinan kenaikan PTKP ini masih berlangsung di internal Kementerian Keuangan, melibatkan berbagai unit termasuk DJSEF dan DJP. Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi DJSEF Kemenkeu, Noor Faisal Achmad, menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan DJP terkait isu kebijakan perpajakan, termasuk kemungkinan perubahan PTKP. Namun, ia belum dapat memastikan apakah PTKP akan dinaikkan pada 2027, karena opsi tersebut masih dalam proses pembahasan dan perlu menunggu keputusan lebih lanjut.
Pemerintah, melalui DJSEF, sedang mengamati perkembangan kondisi dan membahas sejumlah opsi dengan kementerian/lembaga terkait sebelum mengambil keputusan. Noor menambahkan bahwa pembahasan ini juga akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Saat ini, batas PTKP wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, yang telah berlaku sejak tahun 2016. Jika PTKP dinaikkan, masyarakat akan memiliki tambahan ruang penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Namun, dari sisi fiskal, pemerintah perlu mengantisipasi penyusutan basis pajak yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP belum menghitung secara detail potensi penerimaan yang hilang apabila PTKP dinaikkan. Perhitungan tersebut baru dapat dilakukan setelah pemerintah menentukan besaran kenaikan PTKP. Meskipun belum ada instruksi resmi untuk menghitung dampak kenaikan PTKP terhadap penerimaan PPh, DJP telah siap dengan skenario yang telah disampaikan kepada DJSEF.
Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menentukan dampak kenaikan PTKP terhadap penerimaan pajak, termasuk kontribusi penerimaan dari wajib pajak orang pribadi pada lapisan tarif PPh tertinggi. Kenaikan PTKP berpotensi mengurangi penerimaan PPh orang pribadi karena sebagian penghasilan masyarakat akan berada di bawah batas yang dikenai pajak. Namun, DJP meyakini potensi penurunan ini dapat diantisipasi melalui perluasan basis pajak, penguatan pengawasan berbasis data, dan optimalisasi teknologi dalam administrasi perpajakan.
Kerap Ditanyakan
T: Kapan rencana kenaikan PTKP akan berlaku?
J: Pemerintah masih membahas skenario kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2027.
T: Berapa besaran PTKP saat ini?
J: PTKP wajib pajak orang pribadi saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, yang telah berlaku sejak 2016.
T: Apa saja strategi DJP untuk mengantisipasi dampak kenaikan PTKP?
J: DJP menyiapkan strategi perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan berbasis data, dan optimalisasi teknologi dalam administrasi perpajakan.
Kontributor: Redaksi Wartakita
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























