Rabu, 7 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Nasional

Gibran Rakabuming Raka Terganjal Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029

by Redaksi WartaKita
07/10/2026
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Gibran Rakabuming Raka in a formal political setting, looking thoughtful, with a background of political documents and a large desk, symbolizing his role in national politics. The image captures the seriousness of the situation, with dramatic lighting and a sharp focus, highlighting the documents and his expression.

Wartakita.id, Jakarta — Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai presiden maupun wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Kepastian ini muncul lantaran Gibran dinyatakan tidak memiliki ijazah atau sertifikat tanda lulus pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang merupakan syarat mutlak pencalonan. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r, calon presiden dan wakil presiden wajib berpendidikan minimal SMA, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, dokumen pendidikan yang dilampirkan Gibran dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi.

Intinya

  • Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak dapat mencalonkan diri pada Pilpres 2029 karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/sederajat.
  • Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ijazah atau sertifikat pendidikan yang dilampirkan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.
  • MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Dalam persidangan, Arsul Sani menjelaskan bahwa Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah SMA menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Namun, berdasarkan fakta yang disampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dokumen yang dijadikan dasar penyetaraan ijazah tidak mencukupi. Mahkamah tidak menemukan dokumen SMA milik Gibran yang menunjukkan kelulusan. Dokumen yang ada, seperti certificate of attendance dan academic records, hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan.

Aturan yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (3). Pasal tersebut mengecualikan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Namun, dalam kasus Gibran, MK tidak menemukan bukti kelulusan yang memadai untuk disetarakan dengan pendidikan SMA.

Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon yang meyakini Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA yang menjadi salah satu syarat pencalonan. Pokok petitum para pemohon antara lain menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pendaftaran, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, dan membatalkan penetapannya sebagai cawapres beserta keputusan KPU terkait pencalonannya.

Kerap Ditanyakan

T: Apa syarat pendidikan minimal untuk calon presiden dan wakil presiden di Indonesia?
J: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 169 huruf r), syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

T: Mengapa Gibran Rakabuming Raka tidak dapat mencalonkan diri kembali pada Pilpres 2029?
J: Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak memiliki ijazah atau sertifikat tanda lulus pendidikan setingkat SMA yang merupakan syarat mutlak pencalonan, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang PHPU 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Kontributor: Redaksi Wartakita

Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Sikap Istana Jika MK Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran: Serahkan pada Yudikatif

Hakim MK Bertanya soal Ijazah Gibran, Fokus Transparansi Data Pendidikan

MK Kabulkan Gugatan: Anggaran Program Makan Bergizi (MBG) Dipisah dari Anggaran Pendidikan

MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus: Hak Konsumen Dilindungi Penuh!

Semangat Idul Adha Lintas Iman: Gereja Katedral Jakarta Sumbangkan Sapi Kurban ke Masjid Istiqlal

Tags: gibranGibran Rakabuming RakaIjazah SMAMahkamah KonstitusipemiluPilpres 2029Syarat Pendidikan
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Gibran Rakabuming Raka Terganjal Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029 - Featured

Menteri Agus Andrianto Sebut Sidak Ombudsman Momentum Penertiban Lapas

27/09/2026
solar energy

Transisi Energi Indonesia 2026: Menarik Investasi Global untuk PLTS dan Dekarbonisasi Industri

27/09/2026
Gibran Rakabuming Raka Terganjal Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029 - Featured

Tragedi Latsarmil KDMP: Mengapa Bisnis Modern Butuh Adaptasi, Bukan Struktur Komando Militer

28/06/2026
pesta-babi-2

Menko Yusril sebut tak ada larangan nobar Film Pesta Babi

16/05/2026
img-1777232492-c0434ba7e4668f69

APBN 2026 ‘Survival Mode’: Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Nol Toleransi untuk Inefisiensi dan Kebocoran

27/04/2026
d37c81f0-afec-46f0-af7f-4b5b8d66853e

Festival Delapan Presents: Shakira Jasmine Siap Mengguncang Kuala Lumpur dalam Konser Spektakuler “Asia Tour 2026”

03/04/2026
img-1773324706-e6b519d0a7426472

Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

15/03/2026
tanker-2

Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar Zona Konflik Timur Tengah, Pasokan Energi Nasional Tetap Aman

13/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Ole Romeny Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia dengan Jersey Marselino

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Sulsel Perkuat Pendidikan Vokasi, Jawab Tantangan Industri 4.0 dan Pengangguran

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Ekowisata Tana Toraja: Pemasaran Digital Tingkatkan Penjualan Tiket 70%

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Menkeu Suahasil Lantik 17 Pejabat, 13 dari Ditjen Pajak

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Hakim MK Bertanya soal Ijazah Gibran, Fokus Transparansi Data Pendidikan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Redmi Note 15 Pro 5G vs Infinix Note 60: Adu Fitur Unggulan Segmen Menengah

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 3 Bulan DLH Makassar Terapkan Kebijakan Pilah Sampah, Edukasi Tanpa Sanksi

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Disnaker Makassar Bekali Calon Pekerja Migran untuk Persaingan Global: Panduan Lengkap

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.