Wartakita.id, Jakarta — Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai presiden maupun wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Kepastian ini muncul lantaran Gibran dinyatakan tidak memiliki ijazah atau sertifikat tanda lulus pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang merupakan syarat mutlak pencalonan. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r, calon presiden dan wakil presiden wajib berpendidikan minimal SMA, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, dokumen pendidikan yang dilampirkan Gibran dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi.
Intinya
- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak dapat mencalonkan diri pada Pilpres 2029 karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ijazah atau sertifikat pendidikan yang dilampirkan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.
- MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Dalam persidangan, Arsul Sani menjelaskan bahwa Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah SMA menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Namun, berdasarkan fakta yang disampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dokumen yang dijadikan dasar penyetaraan ijazah tidak mencukupi. Mahkamah tidak menemukan dokumen SMA milik Gibran yang menunjukkan kelulusan. Dokumen yang ada, seperti certificate of attendance dan academic records, hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan.
Aturan yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (3). Pasal tersebut mengecualikan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Namun, dalam kasus Gibran, MK tidak menemukan bukti kelulusan yang memadai untuk disetarakan dengan pendidikan SMA.
Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon yang meyakini Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA yang menjadi salah satu syarat pencalonan. Pokok petitum para pemohon antara lain menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pendaftaran, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, dan membatalkan penetapannya sebagai cawapres beserta keputusan KPU terkait pencalonannya.
Kerap Ditanyakan
T: Apa syarat pendidikan minimal untuk calon presiden dan wakil presiden di Indonesia?
J: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 169 huruf r), syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
T: Mengapa Gibran Rakabuming Raka tidak dapat mencalonkan diri kembali pada Pilpres 2029?
J: Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak memiliki ijazah atau sertifikat tanda lulus pendidikan setingkat SMA yang merupakan syarat mutlak pencalonan, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang PHPU 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Kontributor: Redaksi Wartakita
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























