Wartakita.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini diambil pada Selasa (6/10/2026) setelah melalui proses persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya masalah terkait syarat pendidikan Gibran.
Penolakan Gugatan PHPU
Mahkamah Konstitusi secara resmi tidak menerima gugatan yang diajukan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh beberapa pihak. MK berargumen bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk membatalkan atau mempersoalkan status Gibran berdasarkan aspek pendidikan.
Dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan atau menemukan bukti yang cukup meyakinkan. Bukti tersebut seharusnya dapat menunjukkan adanya permasalahan fundamental terkait syarat pendidikan yang dimiliki oleh Gibran Rakabuming Raka. Tanpa bukti yang kuat, gugatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang memadai untuk dikabulkan.
Tanggapan Ahli Hukum Tata Negara
Menanggapi putusan MK tersebut, ahli hukum tata negara dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa langkah MK dalam menangani perkara ini seperti ‘melempar bola’.
Bivitri Susanti lebih lanjut mengibaratkan putusan MK ini sebagai ‘bola panas, setengah panas dan dingin’. Pernyataan ini menyiratkan adanya kompleksitas dan ketidakpastian yang mungkin timbul akibat putusan tersebut, meskipun secara formal gugatan telah ditolak. Ia menggarisbawahi bahwa isu mengenai syarat pendidikan Gibran belum sepenuhnya terselesaikan dari perspektif hukum publik.
Implikasi Putusan MK
Penolakan gugatan oleh MK ini memiliki implikasi penting terhadap proses politik yang sedang berjalan. Dengan tidak adanya temuan masalah terkait syarat pendidikan Gibran, statusnya sebagai Wakil Presiden dianggap sah secara hukum berdasarkan putusan lembaga peradilan tertinggi dalam urusan konstitusi.
Namun, pandangan kritis dari para ahli hukum seperti Bivitri Susanti menunjukkan bahwa perdebatan mengenai aspek legalitas pencalonan pejabat publik masih terus terbuka. Hal ini dapat memicu diskusi lebih lanjut mengenai standar dan verifikasi syarat calon dalam pemilihan umum di masa mendatang.
Intinya
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya masalah terkait syarat pendidikan Gibran.
- Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan MK sebagai ‘lempar bola’ dan ‘bola panas, setengah panas dan dingin’.
Kerap Ditanyakan
T: Mengapa MK menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka?
J: MK menolak karena tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki masalah terkait syarat pendidikannya.
T: Apa pandangan ahli hukum tata negara mengenai putusan MK ini?
J: Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan MK sebagai ‘lempar bola’ dan ‘bola panas, setengah panas dan dingin’, menyiratkan adanya kompleksitas dan ketidakpastian.
Kontributor: MA. Untung
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























