Kamis, 23 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan

by A. Burhany
25/11/2025
in Hukum & Keadilan, Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
Non-Conviction Based Asset Forfeiture RUU Perampasan Aset Koruptor

Wartakita.id, MAKASSAR — Di balik alotnya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, terdapat satu istilah teknis yang menjadi momok menakutkan bagi para penjahat kerah putih: Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture.

Istilah ini mungkin terdengar asing dan rumit bagi telinga awam. Namun, memahami konsep ini adalah kunci untuk mengerti mengapa banyak pihak yang “gerah” dan berusaha menjegal RUU ini agar tidak lolos, atau minimal, kehilangan taringnya.

Apa Itu NCB Asset Forfeiture?

Secara sederhana, ini adalah mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Dalam hukum konvensional kita saat ini (Criminal Based Asset Forfeiture), untuk menyita harta koruptor, jaksa harus membuktikan dulu bahwa orang tersebut bersalah di pengadilan. Prosesnya panjang: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sidang di PN, banding di PT, kasasi di MA, hingga PK. Bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Selama proses panjang itu, aset bisa dipindahkan, dijual, disembunyikan, atau dilarikan ke luar negeri. Seringkali, saat vonis inkracht turun, asetnya sudah nihil. Koruptornya dipenjara, tapi uangnya hilang.

NCB Asset Forfeiture membalik logika itu. Mekanisme ini tidak menuntut orangnya (pidana), tetapi menuntut barangnya (perdata).

Jika seorang PNS dengan gaji Rp 10 juta per bulan tiba-tiba memiliki saldo rekening Rp 100 miliar dan properti mewah, negara—melalui RUU ini—bisa langsung menggugat aset tersebut.

“Silakan buktikan bahwa Rp 100 miliar ini didapat dari hasil yang sah,” kata Negara. Jika si pejabat tidak bisa membuktikannya (pembuktian terbalik), maka aset itu langsung dirampas untuk negara.

Tidak perlu menunggu pejabat itu divonis korupsi. Tidak perlu menunggu dia tertangkap tangan. Bahkan jika dia meninggal dunia atau kabur ke luar negeri sehingga tidak bisa diadili pidananya, asetnya tetap bisa dirampas.

Mengapa Oligarki Takut?

Mekanisme inilah yang membuat “kepanasan” banyak pihak.

  1. Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Trik lama seperti mengatasnamakan aset ke sopir, ajudan, atau istri muda tidak akan lagi efektif. Selama aset itu tidak wajar profilnya, ia bisa dikejar.
  2. Menyerang Jantung Kekuatan: Bagi oligarki dan koruptor, penjara adalah risiko bisnis yang bisa dihitung (calculated risk). Tapi kehilangan seluruh akumulasi kekayaan adalah kiamat. Tanpa uang, mereka kehilangan kemampuan untuk menyuap, membayar pengacara mahal, atau membiayai politik dinasti mereka.
  3. Kematian Perdata: RUU ini secara efektif bisa memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi sampai ke akar-akarnya, membuat mereka mengalami “kematian perdata” karena tidak lagi memiliki sumber daya untuk bermanuver.

Debat di Senayan: Taktik Mengulur Waktu?

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) beberapa waktu lalu, sempat muncul perdebatan mengenai istilah “Perampasan” vs “Pemulihan”. Beberapa ahli dan politisi berargumen bahwa istilah “Perampasan” terlalu agresif dan tidak dikenal di hukum internasional.

Namun, bagi banyak pegiat antikorupsi, perdebatan semantik (kata-kata) seperti ini seringkali hanyalah taktik mengulur waktu. Apapun istilah yang dipakai, esensinya harus tetap sama: kemampuan negara untuk mengambil aset haram secara cepat tanpa tersandera proses pidana yang berbelit.

Penerapan NCB Asset Forfeiture adalah standar yang direkomendasikan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia sejak lama. Menolak atau menunda mekanisme ini sama saja dengan membiarkan Indonesia tetap menjadi surga bagi pencucian uang.

Kita perlu memahami teknis ini agar tidak mudah dibodohi oleh argumen-argumen hukum yang terdengar canggih padahal tujuannya melemahkan. RUU Perampasan Aset dengan mekanisme NCB adalah harga mati untuk Indonesia yang bersih.

Jangan biarkan isu ini tenggelam. Bagikan artikel ini untuk merawat bangsa kita bersama.

BACA JUGA:

Sejarah Kemenangan: UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Setelah 22 Tahun Perjuangan

DPR Menanti Kejelasan Resmi Soal Kabar Akses Udara Militer AS

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Ditangkap KPK, Terkait Dugaan Pemerasan Pejabat OPD

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

KPK Panggil 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong: Perkembangan Terbaru dan Jejak Tersangka

Tags: Aset KoruptorDPRDPR-RIEdukasi Hukumkorupsikorupsi IndonesiaMekanisme HukumNCB Asset ForfeiturePemberantasan KorupsiProlegnasRUU Perampasan AsetRUU Perampasan Aset Koruptor
Share10Tweet6Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Selamat Jalan, Pak Umar

23/03/2026
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Penutup Esai Ramadan #30: Satu Hal Saja

19/03/2026
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Esai Ramadan #29: Menuai Hujan dan Residu yang Tersisa

18/03/2026
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Esai Ramadan #28: Azan dan Kepulangan yang Sejati

17/03/2026
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Esai Ramadan #27: Jelang Perpisahan dengan Tamu yang Memuliakan

16/03/2026
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Esai Ramadan #26: Zakat yang Melampaui Angka

14/03/2026
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Esai Ramadan #25: Pulang ke Fitrah dan Laundry Pakaian Jiwa

14/03/2026
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Esai Ramadan #24: Oase di Tengah Gurun dan Rahasia Rasa Cukup

13/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

    Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Stadion Barombong Makassar: Miliar Rupiah Terbengkalai Akibat Lahan yang Tak Kunjung Tuntas

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Prediksi Bayern Munchen vs Atletico Madrid 4 Mei 2016

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Indonesia Diguncang Rangkaian Gempa M5+ dalam 48 Jam, BMKG Tegaskan Tak Berpotensi Tsunami

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PKL Makassar Diberdayakan: Akses Kredit Usaha Rakyat Jadi Kunci Penataan Ekonomi Baru

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gempa 7,7 Magnitudo Guncang Jepang Timur Laut: Kronologi, Evakuasi Massal, dan Peringatan Tsunami

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pete-pete Laut Makassar: Konektivitas Baru untuk Pulau, Beroperasi Mei-Juni 2026

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Taro Waterpark CitraLand Tallasa City: Sensasi Petualangan Air Terbaru untuk Keluarga Makassar

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tes Keseimbangan Sederhana: Kunci Menjaga Kesehatan dan Memprediksi Umur Panjang

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.