Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah serius menelisik dugaan penyimpangan dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun anggaran 2025-2026. Fokus utama penyelidikan kini mengarah pada pengadaan motor listrik yang diduga telah terjadi penggelembungan harga.
- Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
- Tiga tersangka telah ditetapkan: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
- Pokok perkara adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai proyek mencapai lebih dari Rp 1 triliun, yang diduga dimarkup harganya.
- Vendor pemenang proyek, PT YAT, diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif.
- Harga per unit motor listrik yang dipermasalahkan adalah Rp 42 juta, yang sebelumnya diklaim di bawah harga pasaran oleh mantan Kepala BGN.
- Kasus ini menjadi sorotan publik sejak April 2026 menyusul beredarnya video viral terkait pengadaan motor listrik.
- Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan menjadi awal proses hukum lebih lanjut.
Modus Penggelembungan Harga dalam Pengadaan Program Makan Bergizi
Kasus yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung ini bermula dari adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional. Menurut Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, ketiga tersangka yang telah ditetapkan, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Intervensi tersebut dilakukan dengan cara memengaruhi pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Tindakan ini diduga kuat menjadi celah untuk melakukan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Sorotan pada Pengadaan Motor Listrik Senilai Triliunan Rupiah
Fokus utama dari dugaan praktik korupsi ini adalah pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik. Nilai total proyek pengadaan ini dilaporkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1.035.515.297.908,02, atau lebih dari Rp 1 triliun. Modus operandi yang diduga kuat dijalankan adalah dengan melakukan mark-up atau penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik yang diadakan.
Penyelidikan Kejagung menemukan indikasi bahwa vendor pemenang tender, yaitu PT YAT, diduga tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya dimiliki oleh sebuah perusahaan pengadaan. “PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” tegas Mochammad Jeffry.
Sebelumnya, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sempat memberikan keterangan terkait harga motor listrik yang diadakan. Ia menyatakan bahwa harga per unit motor listrik tersebut adalah Rp 42 juta. Dadan mengklaim bahwa harga ini justru berada di bawah harga pasaran.
Kronologi danylabel Dugaan Korupsi Motor Listrik
Pengadaan motor listrik ini sejatinya telah menjadi perhatian publik bahkan sebelum penetapan tersangka dilakukan. Pada awal April 2026, sebuah video yang memperlihatkan tumpukan motor listrik di sebuah gudang besar sempat viral di media sosial. Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa jumlah motor listrik yang ada mencapai 70 ribu unit dan dialokasikan untuk program SPPG di wilayah Jawa Barat.
Menanggapi kehebohan tersebut, Dadan Hindayana memberikan klarifikasi pada Rabu (8/4) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa harga beli motor listrik tersebut adalah Rp 42 juta per unit, yang menurutnya lebih rendah dibandingkan harga pasaran yang mencapai Rp 52 juta. Dadan juga menambahkan bahwa pembelian motor listrik ini telah dianggarkan pada tahun 2025, dengan realisasi pengadaan sebanyak 21.800 unit dari target 24.400 unit. Motor-motor tersebut rencananya akan didistribusikan untuk mendukung operasional SPPG, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Penetapan Tersangka dan Langkah Hukum
Puncak dari rangkaian penyelidikan ini adalah penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Pernyataan resmi mengenai dugaan intervensi dan modus operandi disampaikan melalui keterangan pers pada Kamis (4/6). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode 2025-2026.
Dampak dari dugaan korupsi ini diperkirakan akan sangat merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Dengan penetapan tersangka, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap tuntas kasus ini dan menegakkan keadilan akan terus berjalan. Upaya pengembangan penyelidikan akan terus dilakukan guna mengusut secara tuntas praktik melawan hukum yang diduga terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di BGN.























