Rabu, 12 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri

by Pewarta Warga
12/08/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Sosok Ahmad Dedi, atau yang akrab disapa Dedi Congor, kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus gratifikasi senilai Rp 30 miliar yang menjeratnya dalam skandal korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  • Dugaan penerimaan gratifikasi Rp 30 miliar oleh Dedi Congor terkait impor PT BlueRay Cargo.
  • Kasus terungkap dalam persidangan kasus korupsi importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juli 2026.
  • Pemberian gratifikasi diduga untuk mempercepat proses barang BlueRay Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.
  • Polri telah menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka kasus gratifikasi sejak 2023 saat menjabat di Bea Cukai.
  • KPK menegaskan objek penyidikan kasusnya berbeda dengan yang ditangani Polri.

Dedi Congor Diduga Terima Rp 30 Miliar Gratifikasi Terkait Importasi

Nama Dedi Congor mencuat ke permukaan setelah diduga menerima aliran dana sebesar Rp 30 miliar dari John Field (JF), pimpinan perusahaan importir PT BlueRay Cargo. Kasus ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026, saat pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa dari pihak swasta.

Kronologi Pemberian Gratifikasi

Ketiga terdakwa yang divonis adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo), dan Andri (ketua tim dokumen Blueray Cargo). Dalam pembacaan vonisnya, hakim anggota Nofalinda Arianti mengungkapkan bahwa Dedi Congor menerima uang tersebut secara bertahap antara Juli hingga Desember 2025. Total pemberian uang dari John Field kepada Dedi Congor mencapai Rp 30 miliar.

Hakim menjelaskan bahwa pemberian uang ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan barang BlueRay Cargo yang masuk ke jalur merah Bea Cukai. Harapannya, pemberian dana ini dapat mempercepat proses keluarnya barang-barang impor tersebut dari pemeriksaan.

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara.

Namun, ironisnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil positif. Justru, hakim menyebutkan bahwa peningkatan barang BlueRay Cargo yang masuk jalur merah semakin meningkat, meskipun Dedi Congor telah menerima dana sebesar Rp 30 miliar.

“Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,” tegas hakim.

Polri Tetapkan Dedi Congor Tersangka Gratifikasi Sejak 2023

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejak tahun 2023. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor menjabat sebagai Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Ia menyatakan bahwa penyidik masih dalam proses melengkapi berkas untuk memenuhi P19 dari Jaksa peneliti.

Perbedaan Objek Penyidikan KPK dan Polri

Menyikapi munculnya dua lembaga yang menangani kasus terkait Dedi Congor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perkara korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai yang mereka tangani tetap berjalan. Penegasan ini penting mengingat objek penyidikan yang ditangani oleh KPK berbeda dengan yang sedang diusut oleh Polri.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK terkait kasus ini masih bisa berjalan karena objek penyidikannya berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya. KPK sendiri telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara ini.

Taufik menekankan bahwa perkara yang ditangani KPK adalah perkara yang benar-benar baru dan terpisah dari penanganan yang telah dilakukan oleh Polri. Meskipun belum menetapkan tersangka, KPK memastikan akan tetap menetapkan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan rezim KUHAP yang baru.


Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Bea Cukai Berbenah: Djaka Budi Utama Ungkap Upaya Perbaikan Pasca Ancaman Pembekuan

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 222 Miliar

KPK Selidiki Dugaan Pengembalian Uang Rp 14.000 SGD Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli yang Tidak Utuh

Oknum Polisi di KPK dan Ayahnya Diduga Peras Bupati Pemalang Rp1,2 Miliar: Kronologi Lengkap

Bantah Terima Uang, Eks Jenderal Polisi Oegroseno Pertanyakan Pengusutan Pengadaan Lahan 10 Tahun Lalu

Tags: Ahmad Dedibea cukaiBlueray CargoDedi CongorgratifikasiJohn Fieldkorupsi importasiKPKPolri
Share4Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Bansos Dihentikan di Sulsel untuk Penerima Terindikasi Judi Online: Program Perbaikan Data KPM Mendesak

12/08/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Bank Indonesia & BOTASUPAL Sulsel-Sulbar: Musnahkan 4.144 Uang Rupiah Palsu, Perkuat Kepercayaan Publik

12/08/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Bea Cukai Berbenah: Djaka Budi Utama Ungkap Upaya Perbaikan Pasca Ancaman Pembekuan

12/08/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Serangan Houthi Dekat Yaman Tewaskan 1 WNI, 2 Terluka di Kapal Kargo MV Tihamah

12/08/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Sutrimo, Pegawai Kepercayaan Jampidsus Febrie Adriansyah, Tewas di Klinik Kecantikan

12/08/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Terjerat Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

12/08/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kematian Sutrimo Jadi Penyidikan, Dugaan Pembunuhan Berencana Menguat

11/08/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 222 Miliar

11/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Perbandingan Ekosistem Teknologi: Kelebihan dan Kekurangan Apple, Google, Microsoft

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Merek Mobil Paling Laris Bulan Februari 2021

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Presiden Prabowo Alokasikan Rp 20,5 T untuk 490 Pemda yang Terlilit Masalah Keuangan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Meta AI Mode: Facebook Ubah Pencarian dengan Kecerdasan Buatan dari Konten Publik Anda

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Danny Semangati 1.200 Mahasiswa KPM IAIN Pare – Pare

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tidak Terlalu Cepat Untuk Lailatul Qadr

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia 10 Agustus 2026: Episentrum di Chocó, Kerusakan Parah di Beberapa Kota dan Korban Jiwa

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga BBM Nonsubsidi Turun Serentak per 1 Agustus 2026: Simak Rincian Lengkapnya!

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.