Selasa, 22 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri

by Pewarta Warga
12/08/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

BACA JUGA:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Angkat Bicara Soal Kasus Suap HGB BPN Bogor

Strategi Multidimensi Melawan Dampak Kebakaran Hutan & Lahan di Kalimantan: Respons Komprehensif Melampaui Krisis Asap

Absen di DPR, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jadi Sorotan Pasca OTT KPK

Doa Bersama Jurnalis Banten: Solidaritas dan Harapan untuk Rekan yang Hilang di Selat Sunda

Karhutla Kalimantan Makin Parah: Desakan Penindakan 72 Tersangka dan Puluhan Perusahaan, Presiden Tinjau Langsung

Sosok Ahmad Dedi, atau yang akrab disapa Dedi Congor, kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus gratifikasi senilai Rp 30 miliar yang menjeratnya dalam skandal korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  • Dugaan penerimaan gratifikasi Rp 30 miliar oleh Dedi Congor terkait impor PT BlueRay Cargo.
  • Kasus terungkap dalam persidangan kasus korupsi importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juli 2026.
  • Pemberian gratifikasi diduga untuk mempercepat proses barang BlueRay Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.
  • Polri telah menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka kasus gratifikasi sejak 2023 saat menjabat di Bea Cukai.
  • KPK menegaskan objek penyidikan kasusnya berbeda dengan yang ditangani Polri.

Dedi Congor Diduga Terima Rp 30 Miliar Gratifikasi Terkait Importasi

Nama Dedi Congor mencuat ke permukaan setelah diduga menerima aliran dana sebesar Rp 30 miliar dari John Field (JF), pimpinan perusahaan importir PT BlueRay Cargo. Kasus ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026, saat pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa dari pihak swasta.

Kronologi Pemberian Gratifikasi

Ketiga terdakwa yang divonis adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo), dan Andri (ketua tim dokumen Blueray Cargo). Dalam pembacaan vonisnya, hakim anggota Nofalinda Arianti mengungkapkan bahwa Dedi Congor menerima uang tersebut secara bertahap antara Juli hingga Desember 2025. Total pemberian uang dari John Field kepada Dedi Congor mencapai Rp 30 miliar.

Hakim menjelaskan bahwa pemberian uang ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan barang BlueRay Cargo yang masuk ke jalur merah Bea Cukai. Harapannya, pemberian dana ini dapat mempercepat proses keluarnya barang-barang impor tersebut dari pemeriksaan.

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara.

Namun, ironisnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil positif. Justru, hakim menyebutkan bahwa peningkatan barang BlueRay Cargo yang masuk jalur merah semakin meningkat, meskipun Dedi Congor telah menerima dana sebesar Rp 30 miliar.

“Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,” tegas hakim.

Polri Tetapkan Dedi Congor Tersangka Gratifikasi Sejak 2023

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejak tahun 2023. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor menjabat sebagai Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Ia menyatakan bahwa penyidik masih dalam proses melengkapi berkas untuk memenuhi P19 dari Jaksa peneliti.

Perbedaan Objek Penyidikan KPK dan Polri

Menyikapi munculnya dua lembaga yang menangani kasus terkait Dedi Congor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perkara korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai yang mereka tangani tetap berjalan. Penegasan ini penting mengingat objek penyidikan yang ditangani oleh KPK berbeda dengan yang sedang diusut oleh Polri.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK terkait kasus ini masih bisa berjalan karena objek penyidikannya berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya. KPK sendiri telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara ini.

Taufik menekankan bahwa perkara yang ditangani KPK adalah perkara yang benar-benar baru dan terpisah dari penanganan yang telah dilakukan oleh Polri. Meskipun belum menetapkan tersangka, KPK memastikan akan tetap menetapkan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan rezim KUHAP yang baru.


Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: Ahmad Dedibea cukaiBlueray CargoDedi CongorgratifikasiJohn Fieldkorupsi importasiKPKPolri
Share8Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Bangga! Indonesia Raih 5 Medali di Asian Games 2026 Nagoya, Jepang: Perunggu Soft Tennis dan Wushu Mengibarkan Merah Putih

21/09/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

PLN Pastikan Transparansi Kompensasi Lahan SUTT 150 kV di Morowali Melalui Sosialisasi Mendalam

20/09/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

TNI AL Serahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke PT PAL & Fincantieri untuk Retrofit: Detail Kerja Sama dan Potensi Operasional

19/09/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Angkat Bicara Soal Kasus Suap HGB BPN Bogor

19/09/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Strategi Multidimensi Melawan Dampak Kebakaran Hutan & Lahan di Kalimantan: Respons Komprehensif Melampaui Krisis Asap

18/09/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

AS Akui Tempatkan Senjata di Luar Angkasa, China-Rusia Peringatkan Perang Antariksa

16/09/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Pemecatan Menteri Lewat Telepon: Sorotan Analis Komunikasi Politik Unpad Terhadap Etika Birokrasi

16/09/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Absen di DPR, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jadi Sorotan Pasca OTT KPK

16/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Misteri Telur Mata Sapi di Gunung Anak Krakatau: Penjelasan Ilmiah Fenomena Unik

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Makassar 2025: Kota Dunia yang Masih Tenggelam di Kala Hujan

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Grab Akuisisi Atome Financial: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan Indonesia

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Teras Perwira 2026: Grab & OVO Finansial Bekali Ribuan Mitra UMKM di 10 Kota

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Reshuffle Mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Mendalam Politik dan Anggaran

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • BMKG Makassar Ingatkan Warga Sulsel: Waspada Cuaca Ekstrem, Angin Kencang, dan Udara Panas di September 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sejarah Lunas: Utang Krisis 1998 Berakhir Agustus 2026, Dibayar Pakai Surplus BI Rp 55 Triliun

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.