Sosok Ahmad Dedi, atau yang akrab disapa Dedi Congor, kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus gratifikasi senilai Rp 30 miliar yang menjeratnya dalam skandal korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Dugaan penerimaan gratifikasi Rp 30 miliar oleh Dedi Congor terkait impor PT BlueRay Cargo.
- Kasus terungkap dalam persidangan kasus korupsi importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juli 2026.
- Pemberian gratifikasi diduga untuk mempercepat proses barang BlueRay Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.
- Polri telah menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka kasus gratifikasi sejak 2023 saat menjabat di Bea Cukai.
- KPK menegaskan objek penyidikan kasusnya berbeda dengan yang ditangani Polri.
Dedi Congor Diduga Terima Rp 30 Miliar Gratifikasi Terkait Importasi
Nama Dedi Congor mencuat ke permukaan setelah diduga menerima aliran dana sebesar Rp 30 miliar dari John Field (JF), pimpinan perusahaan importir PT BlueRay Cargo. Kasus ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026, saat pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa dari pihak swasta.
Kronologi Pemberian Gratifikasi
Ketiga terdakwa yang divonis adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo), dan Andri (ketua tim dokumen Blueray Cargo). Dalam pembacaan vonisnya, hakim anggota Nofalinda Arianti mengungkapkan bahwa Dedi Congor menerima uang tersebut secara bertahap antara Juli hingga Desember 2025. Total pemberian uang dari John Field kepada Dedi Congor mencapai Rp 30 miliar.
Hakim menjelaskan bahwa pemberian uang ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan barang BlueRay Cargo yang masuk ke jalur merah Bea Cukai. Harapannya, pemberian dana ini dapat mempercepat proses keluarnya barang-barang impor tersebut dari pemeriksaan.
Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara.
Namun, ironisnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil positif. Justru, hakim menyebutkan bahwa peningkatan barang BlueRay Cargo yang masuk jalur merah semakin meningkat, meskipun Dedi Congor telah menerima dana sebesar Rp 30 miliar.
“Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,” tegas hakim.
Polri Tetapkan Dedi Congor Tersangka Gratifikasi Sejak 2023
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejak tahun 2023. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor menjabat sebagai Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Ia menyatakan bahwa penyidik masih dalam proses melengkapi berkas untuk memenuhi P19 dari Jaksa peneliti.
Perbedaan Objek Penyidikan KPK dan Polri
Menyikapi munculnya dua lembaga yang menangani kasus terkait Dedi Congor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perkara korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai yang mereka tangani tetap berjalan. Penegasan ini penting mengingat objek penyidikan yang ditangani oleh KPK berbeda dengan yang sedang diusut oleh Polri.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK terkait kasus ini masih bisa berjalan karena objek penyidikannya berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya. KPK sendiri telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara ini.
Taufik menekankan bahwa perkara yang ditangani KPK adalah perkara yang benar-benar baru dan terpisah dari penanganan yang telah dilakukan oleh Polri. Meskipun belum menetapkan tersangka, KPK memastikan akan tetap menetapkan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan rezim KUHAP yang baru.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























