Rabu, 9 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri

by Pewarta Warga
12/08/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

BACA JUGA:

Karhutla Kalimantan Makin Parah: Desakan Penindakan 72 Tersangka dan Puluhan Perusahaan, Presiden Tinjau Langsung

OTT KPK: Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Ditahan Atas Dugaan Pemerasan Rp 650 Juta

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Bea Cukai Berbenah: Djaka Budi Utama Ungkap Upaya Perbaikan Pasca Ancaman Pembekuan

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 222 Miliar

Sosok Ahmad Dedi, atau yang akrab disapa Dedi Congor, kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus gratifikasi senilai Rp 30 miliar yang menjeratnya dalam skandal korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  • Dugaan penerimaan gratifikasi Rp 30 miliar oleh Dedi Congor terkait impor PT BlueRay Cargo.
  • Kasus terungkap dalam persidangan kasus korupsi importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juli 2026.
  • Pemberian gratifikasi diduga untuk mempercepat proses barang BlueRay Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.
  • Polri telah menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka kasus gratifikasi sejak 2023 saat menjabat di Bea Cukai.
  • KPK menegaskan objek penyidikan kasusnya berbeda dengan yang ditangani Polri.

Dedi Congor Diduga Terima Rp 30 Miliar Gratifikasi Terkait Importasi

Nama Dedi Congor mencuat ke permukaan setelah diduga menerima aliran dana sebesar Rp 30 miliar dari John Field (JF), pimpinan perusahaan importir PT BlueRay Cargo. Kasus ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026, saat pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa dari pihak swasta.

Kronologi Pemberian Gratifikasi

Ketiga terdakwa yang divonis adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo), dan Andri (ketua tim dokumen Blueray Cargo). Dalam pembacaan vonisnya, hakim anggota Nofalinda Arianti mengungkapkan bahwa Dedi Congor menerima uang tersebut secara bertahap antara Juli hingga Desember 2025. Total pemberian uang dari John Field kepada Dedi Congor mencapai Rp 30 miliar.

Hakim menjelaskan bahwa pemberian uang ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan barang BlueRay Cargo yang masuk ke jalur merah Bea Cukai. Harapannya, pemberian dana ini dapat mempercepat proses keluarnya barang-barang impor tersebut dari pemeriksaan.

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara.

Namun, ironisnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil positif. Justru, hakim menyebutkan bahwa peningkatan barang BlueRay Cargo yang masuk jalur merah semakin meningkat, meskipun Dedi Congor telah menerima dana sebesar Rp 30 miliar.

“Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,” tegas hakim.

Polri Tetapkan Dedi Congor Tersangka Gratifikasi Sejak 2023

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejak tahun 2023. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor menjabat sebagai Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Ia menyatakan bahwa penyidik masih dalam proses melengkapi berkas untuk memenuhi P19 dari Jaksa peneliti.

Perbedaan Objek Penyidikan KPK dan Polri

Menyikapi munculnya dua lembaga yang menangani kasus terkait Dedi Congor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perkara korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai yang mereka tangani tetap berjalan. Penegasan ini penting mengingat objek penyidikan yang ditangani oleh KPK berbeda dengan yang sedang diusut oleh Polri.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK terkait kasus ini masih bisa berjalan karena objek penyidikannya berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya. KPK sendiri telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara ini.

Taufik menekankan bahwa perkara yang ditangani KPK adalah perkara yang benar-benar baru dan terpisah dari penanganan yang telah dilakukan oleh Polri. Meskipun belum menetapkan tersangka, KPK memastikan akan tetap menetapkan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan rezim KUHAP yang baru.


Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: Ahmad Dedibea cukaiBlueray CargoDedi CongorgratifikasiJohn Fieldkorupsi importasiKPKPolri
Share7Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

BREAKING NEWS: 8 Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak Pasca Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau

09/09/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Mahasiswi Tasikmalaya Hilang Misterius: Polisi Bentuk Tim Khusus Pencarian

09/09/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung: Sorotan Kasus Asabri-Jiwasraya dan TPPU

09/09/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Cara Cek Bansos Beras 30 Kg Tahap 2 2026: Panduan Lengkap Desil, Jadwal Cair, dan Cara Ambil

09/09/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Fraksi PDIP Jember Tolak Utang Rp786 Miliar, Absen Sidang Paripurna KUA-PPAS

09/09/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Kejagung Buka Suara Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar ke Pejabat Kejaksaan, Sidang Praperadilan Menjadi Kunci

08/09/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Bandara di Sekitar Jakarta Kembali Normal Pasca Abu Vulkanik Anak Krakatau: Cek Jadwal Penerbangan Anda!

08/09/2026
Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

Asap Pekat dari Gardu Listrik Pasar Baru: Analisis Mendalam Penanganan PLN

07/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri - Featured

    Samsung Galaxy S26 FE Resmi Dirilis: Performa Chipset Exynos 2500 Jadi Sorotan Utama

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    215 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Blackout Sumatera 22 Mei 2026: Akar Masalah Teknis Transmisi dan Misteri Suara Helikopter Sebelum Gelap

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • BREAKING NEWS: 8 Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak Pasca Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • PLN Maros Jadwalkan Pemadaman Listrik 4 Jam: Ini Wilayah Terdampak dan Alasannya

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Asap Pekat dari Gardu Listrik Pasar Baru: Analisis Mendalam Penanganan PLN

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.