Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya angkat bicara setelah namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di BPN Kabupaten Bogor.
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum KPK terkait kasus suap HGB di BPN Kabupaten Bogor.
- Kementerian ATR/BPN menegaskan akan kooperatif dan siap membantu KPK dalam pengungkapan kasus tersebut.
- Nusron Wahid menjamin operasional pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN tidak akan terganggu oleh isu ini.
- Penguatan pengawasan internal akan ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
- KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dari kasus ini.
Menteri ATR/BPN Siap Kooperatif dalam Pengusutan Kasus Suap HGB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan responsnya menyusul tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan pada Kamis, 17 September. Salah satu area yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Menanggapi situasi tersebut, Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti dan membantu kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, kejadian ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di internal kementerian BPN.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor kementerian BPN,” ujar Nusron Wahid, pada Jumat, 18 September.
Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Berjalan Optimal
Di tengah isu penggeledahan dan pusaran kasus suap yang menerpa kementeriannya, Nusron Wahid memberikan jaminan bahwa operasional di lingkungan ATR/BPN tidak akan mengalami gangguan. Ia mengklaim telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk tetap solid dan memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat.
“InsyaAllah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nusron menambahkan bahwa penguatan pengawasan internal akan ditingkatkan secara serius guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Ia menekankan komitmen ini dengan tegas, “Pasti, pasti, pasti.”
Penggeledahan KPK dan Penyitaan Rp106,3 Miliar dalam Kasus HGB
Sebelumnya, KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang ditangkap terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya.
Dari hasil pengusutan awal, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di gedung kementerian bertujuan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang bermula dari OTT tersebut.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” jelas Budi.
Dalam penanganan kasus ini, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Angka ini tercatat sebagai sitaan terbesar sepanjang sejarah pelaksanaan OTT oleh KPK.
Daftar 8 Tersangka Kasus Suap HGB BPN yang Diumumkan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus suap HGB di BPN. Para tersangka ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat di lingkungan BPN, pihak swasta, hingga beberapa figur yang diduga memiliki kedekatan atau merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN:
- Lampri (LMP): Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON): Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR): Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF): Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ): Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Rizal Pahlevi (LEV): Pihak swasta.
- Erwin (ERW): Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Muhammad Fakhry (MF): Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Kontributor: MA. Untung
Penyunting: M. Ridham























