Kamis, 20 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

by Pewarta Warga
20/08/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Penahanan ini menggarisbawahi komitmen KPK dalam membersihkan birokrasi dari praktik-praktik tercela.

  • Muhamad Haniv ditahan KPK pada Rabu, 19 Agustus 2026.
  • Tersangka dugaan gratifikasi ini diduga menerima Rp 20,7 miliar untuk kepentingan pribadi.
  • Modus operandinya meliputi penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan koneksi untuk keuntungan pribadi dan usaha anaknya.
  • Kasus ini terungkap melalui permintaan sponsorship untuk acara _fashion show_ atas nama anaknya kepada wajib pajak.
  • Gratifikasi juga diduga diterima dalam bentuk mata uang asing melalui perantara.
  • Haniv dijerat Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kronologi Lengkap Penahanan Muhamad Haniv

Langkah tegas diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan melakukan penahanan terhadap Muhamad Haniv, seorang mantan pejabat penting di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Penahanan ini merupakan puncak dari serangkaian proses pemeriksaan yang menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menghebohkan.

Motif dan Modus Operandi: Penggunaan Jabatan untuk Kekayaan Pribadi

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sangat fantastis. Muhamad Haniv diduga telah meraup gratifikasi pribadi dengan total nilai mencapai Rp 20,7 miliar. Jumlah ini, tentu saja, menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah jabatan publik.

Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Haniv diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya secara sistematis. Ia tidak ragu memanfaatkan pengaruh besar serta jaringan koneksinya yang luas, tidak hanya untuk kepentingan pribadinya, tetapi juga demi memajukan usaha yang dimiliki oleh anaknya. Pola ini seringkali menjadi indikator awal adanya praktik korupsi yang terstruktur.

Terkuaknya Kasus: Surat Elektronik yang Menggemparkan

Titik terang kasus ini mulai muncul ke permukaan pada tahun 2016. Sebuah surat elektronik yang dikirimkan oleh Haniv kepada salah satu bawahannya menjadi bukti awal yang signifikan. Dalam surat tersebut, Haniv secara gamblang meminta adanya _sponsorship_ untuk sebuah acara _fashion show_ yang diselenggarakan atas nama anaknya, yang diidentifikasi dengan inisial FP. Permintaan sponsor ini tidak ditujukan secara acak, melainkan secara spesifik menyasar berbagai perusahaan yang berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) baik yang beroperasi di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.

Aliran Dana Haram: Uang Sponsorship ke Rekening Keluarga

Respons terhadap permintaan sponsor tersebut ternyata cukup mengkhawatirkan. Beberapa perusahaan yang menjadi sasaran langsung menanggapi dengan mentransfer sejumlah uang _sponsorship_ ke rekening pribadi anak Haniv. Dari perusahaan-perusahaan yang berstatus WP Jakarta, tercatat total uang yang berhasil ditransfer mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara itu, dari perusahaan WP yang berlokasi di luar wilayah Jakarta, jumlah yang diterima melalui skema serupa mencapai sekitar Rp 300 juta. Skema ini jelas menunjukkan adanya pemanfaatan posisi sebagai pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan finansial secara langsung melalui anggota keluarga.

Gratifikasi Tambahan: Mata Uang Asing dan Perantara

Tidak berhenti di situ, dugaan praktik gratifikasi terhadap Muhamad Haniv ternyata semakin meluas. Dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu antara tahun 2014 hingga 2022, Haniv diduga kuat menerima aliran gratifikasi lain dari berbagai pihak. Bentuk gratifikasi ini tidak hanya dalam Rupiah, tetapi juga dalam bentuk mata uang asing (_valas_). Lebih mengkhawatirkan lagi, penerimaan gratifikasi dalam bentuk _valas_ ini diduga dilakukan melalui perantaraan seorang individu yang diidentifikasi dengan inisial BSA, sebuah modus yang semakin menyulitkan pelacakan.

Status dan Sanksi Hukum: Ancaman Penjara Menanti

Menyikapi temuan awal dan bukti yang ada, KPK telah secara resmi menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka sejak tanggal 25 Februari 2025. Penetapan status tersangka ini menjadi langkah awal menuju proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang sangat ketat, yaitu Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, memberikan sanksi pidana yang berat bagi para pelaku korupsi.

Detail Penahanan: Pembatasan Ruang Gerak untuk Proses Hukum

Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi pelarian atau penghilangan barang bukti, KPK memutuskan untuk menahan Muhamad Haniv. Penahanan ini berlaku untuk periode 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026 hingga 7 September 2026. Selama masa penahanan ini, Haniv akan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta, sebuah fasilitas yang memang dirancang untuk menampung para tahanan kasus korupsi.

Kontributor: MA. Untung

Penyunting: RR. NurKPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 222 Miliar

KPK Selidiki Dugaan Pengembalian Uang Rp 14.000 SGD Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli yang Tidak Utuh

Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Kejagung Tunggu Sidang Ungkap Kepemilikan Emas 74 Kg dan Miliaran Rupiah Kasus Jampidsus

Tags: DJPgratifikasikorupsiKPKMuhamad HanivPejabat PajakPemberantasan Korupsipidana korupsiTindak Pidana Korupsi
Share5Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Rekrutmen CPNS 2027 Dibuka Awal Tahun: Peluang Emas Bagi Guru PPPK Naik Status

20/08/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Usulan Biaya Haji 2027: Rp 107 Juta per Jemaah, Komponen Pembiayaan dan Asumsi Penting

20/08/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

KKB Papua: Teror Brutal di Mimika, 9 Wanita Disandera, Ibu Tewas Ditembak, Anak Dibuang ke Jurang

20/08/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Jalan Licin Kramat Jati Renggut Nyawa Siswa: Pemkot Jaktim Ambil Tindakan Tegas

20/08/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Upacara HUT Ke-81 RI Unik di Hutan Lindung Parigi Moutong: Simbol Kecintaan Bangsa dan Ajakan Jaga Lingkungan

17/08/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Gempa 7,7 M Guncang NTT: 5 Bandara dan 3 Pelabuhan Terdampak, Operasional Tetap Berjalan

16/08/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Donald Trump Dipindahkan Diam-diam dari Air Force One di Turki Akibat Ancaman Rudal Kredibel

14/08/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project

14/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk NTT, NTB, Sulsel & Sultra

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Urat Nadi Baja di Bawah Nusantara: Mampukah Super Grid Rp 388 Triliun PLN Menjawab Paradoks Energi Indonesia?

    883 shares
    Share 394 Tweet 246
  • 11 Gaya Rambut Pria Korea Terkini yang Bikin Wanita Jatuh Hati: Dijamin Keren Maksimal!

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Gempa 7,7 M Guncang NTT: 5 Bandara dan 3 Pelabuhan Terdampak, Operasional Tetap Berjalan

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gotong Royong Makassar: Warga Panakkukang Bersihkan Rumah Ibadah Sambut HUT RI ke-81

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.