Kamis, 10 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

by Pewarta Warga
20/08/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

BACA JUGA:

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung: Sorotan Kasus Asabri-Jiwasraya dan TPPU

RUU Perampasan Aset: 13 Jenis Kejahatan Diatur, Lampaui Korupsi, Termasuk Perdagangan Orang

RUU Perampasan Aset: 13 Pidana Terancam Sita Aset Tanpa Vonis Pengadilan

OTT KPK: Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Ditahan Atas Dugaan Pemerasan Rp 650 Juta

Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Penahanan ini menggarisbawahi komitmen KPK dalam membersihkan birokrasi dari praktik-praktik tercela.

  • Muhamad Haniv ditahan KPK pada Rabu, 19 Agustus 2026.
  • Tersangka dugaan gratifikasi ini diduga menerima Rp 20,7 miliar untuk kepentingan pribadi.
  • Modus operandinya meliputi penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan koneksi untuk keuntungan pribadi dan usaha anaknya.
  • Kasus ini terungkap melalui permintaan sponsorship untuk acara _fashion show_ atas nama anaknya kepada wajib pajak.
  • Gratifikasi juga diduga diterima dalam bentuk mata uang asing melalui perantara.
  • Haniv dijerat Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kronologi Lengkap Penahanan Muhamad Haniv

Langkah tegas diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan melakukan penahanan terhadap Muhamad Haniv, seorang mantan pejabat penting di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Penahanan ini merupakan puncak dari serangkaian proses pemeriksaan yang menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menghebohkan.

Motif dan Modus Operandi: Penggunaan Jabatan untuk Kekayaan Pribadi

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sangat fantastis. Muhamad Haniv diduga telah meraup gratifikasi pribadi dengan total nilai mencapai Rp 20,7 miliar. Jumlah ini, tentu saja, menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah jabatan publik.

Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Haniv diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya secara sistematis. Ia tidak ragu memanfaatkan pengaruh besar serta jaringan koneksinya yang luas, tidak hanya untuk kepentingan pribadinya, tetapi juga demi memajukan usaha yang dimiliki oleh anaknya. Pola ini seringkali menjadi indikator awal adanya praktik korupsi yang terstruktur.

Terkuaknya Kasus: Surat Elektronik yang Menggemparkan

Titik terang kasus ini mulai muncul ke permukaan pada tahun 2016. Sebuah surat elektronik yang dikirimkan oleh Haniv kepada salah satu bawahannya menjadi bukti awal yang signifikan. Dalam surat tersebut, Haniv secara gamblang meminta adanya _sponsorship_ untuk sebuah acara _fashion show_ yang diselenggarakan atas nama anaknya, yang diidentifikasi dengan inisial FP. Permintaan sponsor ini tidak ditujukan secara acak, melainkan secara spesifik menyasar berbagai perusahaan yang berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) baik yang beroperasi di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.

Aliran Dana Haram: Uang Sponsorship ke Rekening Keluarga

Respons terhadap permintaan sponsor tersebut ternyata cukup mengkhawatirkan. Beberapa perusahaan yang menjadi sasaran langsung menanggapi dengan mentransfer sejumlah uang _sponsorship_ ke rekening pribadi anak Haniv. Dari perusahaan-perusahaan yang berstatus WP Jakarta, tercatat total uang yang berhasil ditransfer mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara itu, dari perusahaan WP yang berlokasi di luar wilayah Jakarta, jumlah yang diterima melalui skema serupa mencapai sekitar Rp 300 juta. Skema ini jelas menunjukkan adanya pemanfaatan posisi sebagai pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan finansial secara langsung melalui anggota keluarga.

Gratifikasi Tambahan: Mata Uang Asing dan Perantara

Tidak berhenti di situ, dugaan praktik gratifikasi terhadap Muhamad Haniv ternyata semakin meluas. Dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu antara tahun 2014 hingga 2022, Haniv diduga kuat menerima aliran gratifikasi lain dari berbagai pihak. Bentuk gratifikasi ini tidak hanya dalam Rupiah, tetapi juga dalam bentuk mata uang asing (_valas_). Lebih mengkhawatirkan lagi, penerimaan gratifikasi dalam bentuk _valas_ ini diduga dilakukan melalui perantaraan seorang individu yang diidentifikasi dengan inisial BSA, sebuah modus yang semakin menyulitkan pelacakan.

Status dan Sanksi Hukum: Ancaman Penjara Menanti

Menyikapi temuan awal dan bukti yang ada, KPK telah secara resmi menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka sejak tanggal 25 Februari 2025. Penetapan status tersangka ini menjadi langkah awal menuju proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang sangat ketat, yaitu Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, memberikan sanksi pidana yang berat bagi para pelaku korupsi.

Detail Penahanan: Pembatasan Ruang Gerak untuk Proses Hukum

Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi pelarian atau penghilangan barang bukti, KPK memutuskan untuk menahan Muhamad Haniv. Penahanan ini berlaku untuk periode 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026 hingga 7 September 2026. Selama masa penahanan ini, Haniv akan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta, sebuah fasilitas yang memang dirancang untuk menampung para tahanan kasus korupsi.

Kontributor: MA. Untung

Penyunting: RR. NurKPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: DJPgratifikasikorupsiKPKMuhamad HanivPejabat PajakPemberantasan Korupsipidana korupsiTindak Pidana Korupsi
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

BREAKING NEWS: 8 Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak Pasca Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau

09/09/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Mahasiswi Tasikmalaya Hilang Misterius: Polisi Bentuk Tim Khusus Pencarian

09/09/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung: Sorotan Kasus Asabri-Jiwasraya dan TPPU

09/09/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Cara Cek Bansos Beras 30 Kg Tahap 2 2026: Panduan Lengkap Desil, Jadwal Cair, dan Cara Ambil

09/09/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Fraksi PDIP Jember Tolak Utang Rp786 Miliar, Absen Sidang Paripurna KUA-PPAS

09/09/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Kejagung Buka Suara Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar ke Pejabat Kejaksaan, Sidang Praperadilan Menjadi Kunci

08/09/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Bandara di Sekitar Jakarta Kembali Normal Pasca Abu Vulkanik Anak Krakatau: Cek Jadwal Penerbangan Anda!

08/09/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Asap Pekat dari Gardu Listrik Pasar Baru: Analisis Mendalam Penanganan PLN

07/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • img-1779506486-0d20bef54cbdc98c

    Blackout Sumatera 22 Mei 2026: Akar Masalah Teknis Transmisi dan Misteri Suara Helikopter Sebelum Gelap

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Antrean BBM Makassar: Benarkah Lonjakan Permintaan, Bukan Kelangkaan?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • BREAKING NEWS: 8 Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak Pasca Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polda Sulsel Bergerak: Selidiki Kelangkaan BBM Subsidi, Tak Ada Ampun untuk Penimbun

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Asap Pekat dari Gardu Listrik Pasar Baru: Analisis Mendalam Penanganan PLN

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • ANTARA Kendari Tingkatkan Kualitas Jurnalis Muda Lewat Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.