Rabu, 30 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

by Pewarta Warga
20/08/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

BACA JUGA:

Bupati Gowa Tersangka Kasus Korupsi & TPPU: Gubernur Sulsel Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka: Skandal Pemerasan, Diskon Rumah 70%, dan Pencucian Uang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Angkat Bicara Soal Kasus Suap HGB BPN Bogor

Absen di DPR, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jadi Sorotan Pasca OTT KPK

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung: Sorotan Kasus Asabri-Jiwasraya dan TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Penahanan ini menggarisbawahi komitmen KPK dalam membersihkan birokrasi dari praktik-praktik tercela.

  • Muhamad Haniv ditahan KPK pada Rabu, 19 Agustus 2026.
  • Tersangka dugaan gratifikasi ini diduga menerima Rp 20,7 miliar untuk kepentingan pribadi.
  • Modus operandinya meliputi penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan koneksi untuk keuntungan pribadi dan usaha anaknya.
  • Kasus ini terungkap melalui permintaan sponsorship untuk acara _fashion show_ atas nama anaknya kepada wajib pajak.
  • Gratifikasi juga diduga diterima dalam bentuk mata uang asing melalui perantara.
  • Haniv dijerat Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kronologi Lengkap Penahanan Muhamad Haniv

Langkah tegas diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan melakukan penahanan terhadap Muhamad Haniv, seorang mantan pejabat penting di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Penahanan ini merupakan puncak dari serangkaian proses pemeriksaan yang menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menghebohkan.

Motif dan Modus Operandi: Penggunaan Jabatan untuk Kekayaan Pribadi

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sangat fantastis. Muhamad Haniv diduga telah meraup gratifikasi pribadi dengan total nilai mencapai Rp 20,7 miliar. Jumlah ini, tentu saja, menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah jabatan publik.

Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Haniv diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya secara sistematis. Ia tidak ragu memanfaatkan pengaruh besar serta jaringan koneksinya yang luas, tidak hanya untuk kepentingan pribadinya, tetapi juga demi memajukan usaha yang dimiliki oleh anaknya. Pola ini seringkali menjadi indikator awal adanya praktik korupsi yang terstruktur.

Terkuaknya Kasus: Surat Elektronik yang Menggemparkan

Titik terang kasus ini mulai muncul ke permukaan pada tahun 2016. Sebuah surat elektronik yang dikirimkan oleh Haniv kepada salah satu bawahannya menjadi bukti awal yang signifikan. Dalam surat tersebut, Haniv secara gamblang meminta adanya _sponsorship_ untuk sebuah acara _fashion show_ yang diselenggarakan atas nama anaknya, yang diidentifikasi dengan inisial FP. Permintaan sponsor ini tidak ditujukan secara acak, melainkan secara spesifik menyasar berbagai perusahaan yang berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) baik yang beroperasi di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.

Aliran Dana Haram: Uang Sponsorship ke Rekening Keluarga

Respons terhadap permintaan sponsor tersebut ternyata cukup mengkhawatirkan. Beberapa perusahaan yang menjadi sasaran langsung menanggapi dengan mentransfer sejumlah uang _sponsorship_ ke rekening pribadi anak Haniv. Dari perusahaan-perusahaan yang berstatus WP Jakarta, tercatat total uang yang berhasil ditransfer mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara itu, dari perusahaan WP yang berlokasi di luar wilayah Jakarta, jumlah yang diterima melalui skema serupa mencapai sekitar Rp 300 juta. Skema ini jelas menunjukkan adanya pemanfaatan posisi sebagai pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan finansial secara langsung melalui anggota keluarga.

Gratifikasi Tambahan: Mata Uang Asing dan Perantara

Tidak berhenti di situ, dugaan praktik gratifikasi terhadap Muhamad Haniv ternyata semakin meluas. Dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu antara tahun 2014 hingga 2022, Haniv diduga kuat menerima aliran gratifikasi lain dari berbagai pihak. Bentuk gratifikasi ini tidak hanya dalam Rupiah, tetapi juga dalam bentuk mata uang asing (_valas_). Lebih mengkhawatirkan lagi, penerimaan gratifikasi dalam bentuk _valas_ ini diduga dilakukan melalui perantaraan seorang individu yang diidentifikasi dengan inisial BSA, sebuah modus yang semakin menyulitkan pelacakan.

Status dan Sanksi Hukum: Ancaman Penjara Menanti

Menyikapi temuan awal dan bukti yang ada, KPK telah secara resmi menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka sejak tanggal 25 Februari 2025. Penetapan status tersangka ini menjadi langkah awal menuju proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang sangat ketat, yaitu Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, memberikan sanksi pidana yang berat bagi para pelaku korupsi.

Detail Penahanan: Pembatasan Ruang Gerak untuk Proses Hukum

Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi pelarian atau penghilangan barang bukti, KPK memutuskan untuk menahan Muhamad Haniv. Penahanan ini berlaku untuk periode 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026 hingga 7 September 2026. Selama masa penahanan ini, Haniv akan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta, sebuah fasilitas yang memang dirancang untuk menampung para tahanan kasus korupsi.

Kontributor: MA. Untung

Penyunting: RR. NurKPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: DJPgratifikasikorupsiKPKMuhamad HanivPejabat PajakPemberantasan Korupsipidana korupsiTindak Pidana Korupsi
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Komisi II DPR Tegaskan Ombudsman Laporkan Temuan Lapas Cibinong Seadanya

30/09/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Analisis Kinerja Pemerintah: Membedah Data Ekonomi, Kesejahteraan, dan Pembangunan di Balik Narasi ‘Prestasi Buruk’

30/09/2026
Wartakita Macet Di Tol Rawan Kejahatan Large

DKI Jakarta Perluas Transportasi Gratis untuk 21 Golongan Mulai 2027

30/09/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Kemenkumham Sulbar Tegaskan Tak Ada Perda Izinkan Pembukaan Lahan dengan Bakar

29/09/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Bupati Gowa Tersangka Kasus Korupsi & TPPU: Gubernur Sulsel Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

29/09/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

DPR Mendesak KemenPUPR & BMKG: Perlu Mitigasi El Nino untuk Cegah Krisis Air Bersih

28/09/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Menteri Agus Andrianto Sebut Sidak Ombudsman Momentum Penertiban Lapas

27/09/2026
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi: Nasib Bupati Gowa Ditentukan Proses Hukum

27/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

    Asian Games 2026: Atlet Sulsel Jadi Tumpuan Indonesia, Bidik Emas di Tengah Ketatnya Persaingan Nagoya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Guruh Soekarnoputra Berpulang: Seniman Multitalenta Mengembuskan Napas Terakhir Setelah Perjuangan Panjang

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Hilirisasi Nikel Indonesia 2026: Target Ambisius Jadi Pusat Baterai EV Dunia, Mampukah Wujudkan Ekosistem Terintegrasi?

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • 10 Hak Dasar Warga Negara Indonesia yang Harus Kamu Tahu dan Contoh Nyata di Kehidupan Sehari-hari

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka, Polda Sulsel Tegaskan Tidak Ada Penahanan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Delegasi Indonesia Trending di X.com: Menimbang Ketegasan Politik dan Prospek Diplomasi Ekonomi di Kancah Global

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Harga Kopra Sulawesi Bergerak Liar: Petani Kelapa Terjepit, Hilirisasi Jadi Harapan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.