Jumat, 23 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

by Pewarta Warga
20/08/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - Featured

BACA JUGA:

Aktivis Anti Korupsi Demo di Polda Sulsel, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dinkes Parepare

KPK Tegaskan Pentingnya Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

Yudi Pratama Kritik Pelaporan LHKPN Kadis PUPR Batu Bara

Bahlil Angkat Suara soal Nusron Wahid 2 Kali Absen Pemeriksaan KPK

Wamendagri: Kepala Daerah Kena OTT KPK adalah Kesalahan Individu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Penahanan ini menggarisbawahi komitmen KPK dalam membersihkan birokrasi dari praktik-praktik tercela.

  • Muhamad Haniv ditahan KPK pada Rabu, 19 Agustus 2026.
  • Tersangka dugaan gratifikasi ini diduga menerima Rp 20,7 miliar untuk kepentingan pribadi.
  • Modus operandinya meliputi penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan koneksi untuk keuntungan pribadi dan usaha anaknya.
  • Kasus ini terungkap melalui permintaan sponsorship untuk acara _fashion show_ atas nama anaknya kepada wajib pajak.
  • Gratifikasi juga diduga diterima dalam bentuk mata uang asing melalui perantara.
  • Haniv dijerat Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kronologi Lengkap Penahanan Muhamad Haniv

Langkah tegas diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan melakukan penahanan terhadap Muhamad Haniv, seorang mantan pejabat penting di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Penahanan ini merupakan puncak dari serangkaian proses pemeriksaan yang menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menghebohkan.

Motif dan Modus Operandi: Penggunaan Jabatan untuk Kekayaan Pribadi

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sangat fantastis. Muhamad Haniv diduga telah meraup gratifikasi pribadi dengan total nilai mencapai Rp 20,7 miliar. Jumlah ini, tentu saja, menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah jabatan publik.

Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Haniv diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya secara sistematis. Ia tidak ragu memanfaatkan pengaruh besar serta jaringan koneksinya yang luas, tidak hanya untuk kepentingan pribadinya, tetapi juga demi memajukan usaha yang dimiliki oleh anaknya. Pola ini seringkali menjadi indikator awal adanya praktik korupsi yang terstruktur.

Terkuaknya Kasus: Surat Elektronik yang Menggemparkan

Titik terang kasus ini mulai muncul ke permukaan pada tahun 2016. Sebuah surat elektronik yang dikirimkan oleh Haniv kepada salah satu bawahannya menjadi bukti awal yang signifikan. Dalam surat tersebut, Haniv secara gamblang meminta adanya _sponsorship_ untuk sebuah acara _fashion show_ yang diselenggarakan atas nama anaknya, yang diidentifikasi dengan inisial FP. Permintaan sponsor ini tidak ditujukan secara acak, melainkan secara spesifik menyasar berbagai perusahaan yang berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) baik yang beroperasi di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.

Aliran Dana Haram: Uang Sponsorship ke Rekening Keluarga

Respons terhadap permintaan sponsor tersebut ternyata cukup mengkhawatirkan. Beberapa perusahaan yang menjadi sasaran langsung menanggapi dengan mentransfer sejumlah uang _sponsorship_ ke rekening pribadi anak Haniv. Dari perusahaan-perusahaan yang berstatus WP Jakarta, tercatat total uang yang berhasil ditransfer mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara itu, dari perusahaan WP yang berlokasi di luar wilayah Jakarta, jumlah yang diterima melalui skema serupa mencapai sekitar Rp 300 juta. Skema ini jelas menunjukkan adanya pemanfaatan posisi sebagai pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan finansial secara langsung melalui anggota keluarga.

Gratifikasi Tambahan: Mata Uang Asing dan Perantara

Tidak berhenti di situ, dugaan praktik gratifikasi terhadap Muhamad Haniv ternyata semakin meluas. Dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu antara tahun 2014 hingga 2022, Haniv diduga kuat menerima aliran gratifikasi lain dari berbagai pihak. Bentuk gratifikasi ini tidak hanya dalam Rupiah, tetapi juga dalam bentuk mata uang asing (_valas_). Lebih mengkhawatirkan lagi, penerimaan gratifikasi dalam bentuk _valas_ ini diduga dilakukan melalui perantaraan seorang individu yang diidentifikasi dengan inisial BSA, sebuah modus yang semakin menyulitkan pelacakan.

Status dan Sanksi Hukum: Ancaman Penjara Menanti

Menyikapi temuan awal dan bukti yang ada, KPK telah secara resmi menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka sejak tanggal 25 Februari 2025. Penetapan status tersangka ini menjadi langkah awal menuju proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang sangat ketat, yaitu Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, memberikan sanksi pidana yang berat bagi para pelaku korupsi.

Detail Penahanan: Pembatasan Ruang Gerak untuk Proses Hukum

Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi pelarian atau penghilangan barang bukti, KPK memutuskan untuk menahan Muhamad Haniv. Penahanan ini berlaku untuk periode 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026 hingga 7 September 2026. Selama masa penahanan ini, Haniv akan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta, sebuah fasilitas yang memang dirancang untuk menampung para tahanan kasus korupsi.

Kontributor: MA. Untung

Penyunting: RR. NurKPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: DJPgratifikasikorupsiKPKMuhamad HanivPejabat PajakPemberantasan Korupsipidana korupsiTindak Pidana Korupsi
Share7Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Grand entrance of the Presidential Palace in Jakarta, with its ornate details and golden eagle symbol, bathed in warm afternoon sunlight, surrounded by lush greenery, symbolizing national pride and go

Presiden Prabowo Yakin Penyaluran Dana ke Daerah Akan Meningkat

23/10/2026
Raja Charles III mengutip hadis Nabi Muhammad SAW dalam bahasa Arab saat menjamu Sultan Oman Haitham bin Tariq dalam jamuan kenegaraan di Kastil Windsor, Inggris. Momen tersebut menunjukkan raja dengan pakaian resmi, sementara sultan dan tamu lainnya mendengarkan dengan hormat.

Raja Charles III Kutip Hadis Nabi Muhammad Saat Jamu Sultan Oman

22/10/2026
prabowo

Prabowo: Tidak Mau Jadi Presiden Kalau Rakyat Masih Miskin

22/10/2026
The image shows the exterior of Istana Negara, the presidential palace in Jakarta, with its grand dome and traditional Indonesian design, surrounded by greenery and bathed in soft afternoon sunlight,

Prabowo Komitmen Jadi Good Neighbour: Ikuti Garis Politik Jokowi

22/10/2026
PDIP headquarters with a modern design, large glass windows, and vibrant green surroundings. Inside, a spacious atrium with PDIP flags and posters, students and staff engaged in discussions.

PDIP Buka Sekolah Partai untuk Mahasiswa, Target Pendidikan Politik Publik

21/10/2026
Lanskap luar Gedung Polda Sulsel yang modern dengan fasad kaca dan emblema polisi di depan pintu masuk utama. Lingkungan sekitarnya penuh dengan jalan raya yang sibuk, pejalan kaki, dan kendaraan, men

Aktivis Anti Korupsi Demo di Polda Sulsel, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dinkes Parepare

21/10/2026
The image shows the grand entrance of Istana Negara, the official residence of the President of Indonesia. The traditional Indonesian architecture is highlighted with intricate wood carvings and a lar

Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Hadapi MSCI

21/10/2026
The image depicts the KPK building in Jakarta with its modern glass and steel facade, surrounded by greenery and a clear blue sky, symbolizing transparency and integrity in the fight against corruptio

KPK Tegaskan Pentingnya Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

21/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • A modern car dealership showroom displaying the latest Toyota Kijang Innova Zenix, with a smartphone being used to activate the vehicle's ignition, highlighting the car's advanced technology and user-

    Toyota Kijang Innova Zenix Dapat Dinyalakan dengan Smartphone, Fitur Baru Ini Meningkatkan Kenyamanan

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Baterai Silicon Carbon: Solusi Inovatif untuk Kapasitas HP Tanpa Bodi Tebal

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • OJK Periksa Underwriter dan Direksi Sekuritas Terkait Dugaan Pidana Pasar Modal

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Ramalan Shio 19-25 Oktober 2026: Siapa yang Beruntung?

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Ratusan Warga Kaltim Tebar Benih di Lahan Sisa Karhutla untuk Cegah Perkebunan Sawit

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Siap-Siap Jatuh Cinta: Deretan Film Romantis Paling Dinanti di Tahun 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Menlu Sambut Sekjen PBB di Bandara, Momen Diplomatik Indonesia

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Stafsus Gubernur Jakarta Bicara Mitigasi Asap Karhutla, PJJ dan Modifikasi Cuaca

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.