Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Penahanan ini menggarisbawahi komitmen KPK dalam membersihkan birokrasi dari praktik-praktik tercela.
- Muhamad Haniv ditahan KPK pada Rabu, 19 Agustus 2026.
- Tersangka dugaan gratifikasi ini diduga menerima Rp 20,7 miliar untuk kepentingan pribadi.
- Modus operandinya meliputi penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan koneksi untuk keuntungan pribadi dan usaha anaknya.
- Kasus ini terungkap melalui permintaan sponsorship untuk acara _fashion show_ atas nama anaknya kepada wajib pajak.
- Gratifikasi juga diduga diterima dalam bentuk mata uang asing melalui perantara.
- Haniv dijerat Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kronologi Lengkap Penahanan Muhamad Haniv
Langkah tegas diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan melakukan penahanan terhadap Muhamad Haniv, seorang mantan pejabat penting di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Penahanan ini merupakan puncak dari serangkaian proses pemeriksaan yang menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menghebohkan.
Motif dan Modus Operandi: Penggunaan Jabatan untuk Kekayaan Pribadi
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sangat fantastis. Muhamad Haniv diduga telah meraup gratifikasi pribadi dengan total nilai mencapai Rp 20,7 miliar. Jumlah ini, tentu saja, menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah jabatan publik.
Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Haniv diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya secara sistematis. Ia tidak ragu memanfaatkan pengaruh besar serta jaringan koneksinya yang luas, tidak hanya untuk kepentingan pribadinya, tetapi juga demi memajukan usaha yang dimiliki oleh anaknya. Pola ini seringkali menjadi indikator awal adanya praktik korupsi yang terstruktur.
Terkuaknya Kasus: Surat Elektronik yang Menggemparkan
Titik terang kasus ini mulai muncul ke permukaan pada tahun 2016. Sebuah surat elektronik yang dikirimkan oleh Haniv kepada salah satu bawahannya menjadi bukti awal yang signifikan. Dalam surat tersebut, Haniv secara gamblang meminta adanya _sponsorship_ untuk sebuah acara _fashion show_ yang diselenggarakan atas nama anaknya, yang diidentifikasi dengan inisial FP. Permintaan sponsor ini tidak ditujukan secara acak, melainkan secara spesifik menyasar berbagai perusahaan yang berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) baik yang beroperasi di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.
Aliran Dana Haram: Uang Sponsorship ke Rekening Keluarga
Respons terhadap permintaan sponsor tersebut ternyata cukup mengkhawatirkan. Beberapa perusahaan yang menjadi sasaran langsung menanggapi dengan mentransfer sejumlah uang _sponsorship_ ke rekening pribadi anak Haniv. Dari perusahaan-perusahaan yang berstatus WP Jakarta, tercatat total uang yang berhasil ditransfer mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara itu, dari perusahaan WP yang berlokasi di luar wilayah Jakarta, jumlah yang diterima melalui skema serupa mencapai sekitar Rp 300 juta. Skema ini jelas menunjukkan adanya pemanfaatan posisi sebagai pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan finansial secara langsung melalui anggota keluarga.
Gratifikasi Tambahan: Mata Uang Asing dan Perantara
Tidak berhenti di situ, dugaan praktik gratifikasi terhadap Muhamad Haniv ternyata semakin meluas. Dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu antara tahun 2014 hingga 2022, Haniv diduga kuat menerima aliran gratifikasi lain dari berbagai pihak. Bentuk gratifikasi ini tidak hanya dalam Rupiah, tetapi juga dalam bentuk mata uang asing (_valas_). Lebih mengkhawatirkan lagi, penerimaan gratifikasi dalam bentuk _valas_ ini diduga dilakukan melalui perantaraan seorang individu yang diidentifikasi dengan inisial BSA, sebuah modus yang semakin menyulitkan pelacakan.
Status dan Sanksi Hukum: Ancaman Penjara Menanti
Menyikapi temuan awal dan bukti yang ada, KPK telah secara resmi menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka sejak tanggal 25 Februari 2025. Penetapan status tersangka ini menjadi langkah awal menuju proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang sangat ketat, yaitu Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, memberikan sanksi pidana yang berat bagi para pelaku korupsi.
Detail Penahanan: Pembatasan Ruang Gerak untuk Proses Hukum
Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi pelarian atau penghilangan barang bukti, KPK memutuskan untuk menahan Muhamad Haniv. Penahanan ini berlaku untuk periode 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026 hingga 7 September 2026. Selama masa penahanan ini, Haniv akan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta, sebuah fasilitas yang memang dirancang untuk menampung para tahanan kasus korupsi.
Kontributor: MA. Untung
Penyunting: RR. Nur























