Rangkaian kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini menemui babak baru dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Adik dari Komjen Pol (Purn) Fadil Imran ini diduga terlibat dalam praktik pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan daerah.
Terbongkar Modus ‘Beli Rumah Minta Diskon 70 Persen’ dan Pungutan Liar
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, membeberkan empat rangkaian peristiwa yang menjadi fokus penyidikan. Modus operandi Sitti Husniah terbilang unik dan mengejutkan, terutama terkait pengurusan izin usaha dan pembelian aset pribadi.
1. Pemerasan dalam Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan PKKPR
Kasus ini bermula dari dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap para developer atau pengembang perumahan. Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk memungut biaya dari setiap rumah yang akan dibangun. Besaran pungutan ini berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah. Dalam praktiknya, sejumlah pengembang seperti PT Royal Persada dan PT Renjana dilaporkan telah menyetorkan dana melalui perantara yang diduga adalah sopir pribadi bupati.
Selain itu, dalam rangkaian peristiwa yang sama, penyidik mengungkap adanya dugaan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Husniah disebut meminta laporan daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya secara langsung.
2. Pungutan Liar untuk Gerai Minimarket Baru Mengatasnamakan CSR
Rangkaian kedua kasus ini mengungkap adanya dugaan pemerasan terkait pembukaan gerai minimarket baru. Sitti Husniah disebut mengarahkan pihak minimarket untuk berkoordinasi dengan seorang individu berinisial HA, yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaannya. Melalui HA, Husniah diduga meminta dana sebesar Rp85 juta per gerai baru, dengan dalih sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu jaringan minimarket, Indomaret, dilaporkan telah menyerahkan dana total Rp850 juta dalam tiga kali pembayaran.
Penyidik menduga sebagian dana yang terkumpul ini digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk pembayaran rumah di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit mobil Toyota HiAce.
3. Modus Pembelian Rumah dengan Diskon Mencapai 70 Persen
Poin paling mencolok dari kasus ini adalah praktik pembelian rumah mewah dengan permintaan diskon yang sangat fantastis. Dalam rangkaian ketiga, Sitti Husniah diduga meminta satu unit rumah di kawasan Perumahan Royal Spring dengan potongan harga mencapai 70 persen. Rumah yang seharusnya dibanderol seharga Rp1,4 miliar, akhirnya dibeli seharga Rp420 juta. Iming-iming yang diberikan adalah persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Lebih lanjut, penyidik menduga rumah tersebut dibeli menggunakan nama pihak lain. Uang pembayarannya pun diduga berasal dari permintaan kickback kepada PT API, yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans untuk Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp3,8 miliar pada tahun anggaran 2025.
4. Permintaan Dana Sponsorship untuk Kegiatan Beautiful Malino
Rangkaian keempat melibatkan dugaan permintaan dana sponsorship untuk acara Beautiful Malino. Penyidik menemukan adanya permintaan dana sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait rencana pembukaan gerai. Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Hingga kini, penyidik masih mendalami kaitan langsung permintaan sponsorship ini dengan rencana pembukaan gerai serta aliran dana setelah diterima oleh EO.
Peran Bupati Sitti Husniah dan Orang Kepercayaan
Dalam seluruh rangkaian dugaan tindak pidana ini, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan bahwa Sitti Husniah berperan sentral dalam mengarahkan proses perizinan. Ia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau keuntungan melalui pihak lain, termasuk individu berinisial HA. Sementara itu, HA berperan sebagai tangan kanan yang menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Bupati.
Tindakan Hukum dan Aset yang Disita
Terhadap Bupati Sitti Husniah, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk dugaan TPPU, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto, menyatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dan TPPU. Aset yang disita meliputi:
- Satu unit rumah di Royal Spring, Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
- Satu unit rumah di Waterfront, Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen.
- Satu unit Toyota HiAce tahun 2025, nomor polisi DD 7010 HT, yang ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.
Proses hukum terhadap Sitti Husniah masih terus bergulir. Pihak kuasa hukum Bupati Gowa menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, namun akan terus menguji dasar dan kecukupan alat bukti penetapan tersangka melalui mekanisme hukum yang berlaku. Mereka juga telah melaporkan dugaan pelanggaran penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: Budi S.























