Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat menegaskan kembali komitmennya dalam memastikan tidak ada regulasi daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), yang memberikan izin atau kelonggaran untuk praktik pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayahnya, termasuk sebagai respons terhadap situasi yang juga relevan di Sulawesi Selatan.
- Tidak ada Perda maupun Perbup di Sulawesi Barat yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar.
- Inventarisasi regulasi dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan menjadi landasan regulasi di tingkat provinsi.
- Hasil inventarisasi akan dilaporkan ke pusat dan digunakan untuk pemantauan regulasi daerah.
Analisis Mendalam: Tinjauan Regulasi Daerah Terkait Pembukaan Lahan
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Saefur Rochim, menjelaskan bahwa proses inventarisasi ini merupakan hasil kerja sama erat dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta bagian hukum dari seluruh pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat. Tujuannya sangat strategis: untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai lanskap peraturan yang mengatur pembukaan dan pengolahan lahan di daerah tersebut. Lebih dari sekadar pemetaan, kegiatan ini esensial untuk memastikan bahwa substansi regulasi daerah senantiasa berada dalam koridor kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Temuan Kunci: Tidak Ada Legitimasi untuk Pembakaran Lahan
Berdasarkan laporan resmi yang diterima dari Biro Hukum Pemprov Sulbar, sebuah temuan krusial terkonfirmasi: tidak ada satu pun aturan daerah yang secara eksplisit memperbolehkan atau bahkan memberikan ruang kelonggaran bagi praktik pembukaan lahan atau hutan melalui metode pembakaran. Penegasan ini diperkuat oleh respons serupa yang disampaikan oleh perwakilan bagian hukum dari pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat, yang semuanya menyatakan belum adanya Perda maupun Perbup yang memberikan legitimasi atau mengatur metode pembakaran lahan.
Urgency Koordinasi dan Pemetaan Regulasi dalam Konteks Kebijakan Publik
Saefur Rochim menekankan betapa vitalnya koordinasi dan inventarisasi semacam ini. Ia berargumen bahwa kegiatan ini menjadi pilar penting dalam menjamin bahwa setiap kebijakan yang digulirkan di tingkat pemerintah daerah akan selalu sejalan dan harmonis dengan kerangka hukum yang berlaku. Pemetaan regulasi yang dilakukan secara mendalam dan komprehensif, menurutnya, tidak hanya memungkinkan identifikasi aturan yang sudah ada secara lebih akurat, tetapi juga memastikan bahwa proses pembentukannya selalu mempertimbangkan kepentingan vital masyarakat dan keunikan kondisi spesifik di setiap daerah, termasuk yang dihadapi oleh masyarakat di Sulawesi Selatan.
Penguatan Pencegahan Karhutla: Respons Terhadap Ancaman Lingkungan
Inventarisasi regulasi ini dilangsungkan dalam konteks penguatan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi perhatian serius di Sulawesi Barat. Data yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Sulbar pada bulan Agustus 2026 mengindikasikan adanya 3.045 titik panas yang terpantau, dengan 155 lokasi di antaranya dilaporkan telah mengalami kebakaran. Namun, patut diapresiasi bahwa sebagian besar kebakaran tersebut berhasil dikendalikan berkat sinergi tim gabungan.
Menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai penguatan pencegahan dan penanggulangan karhutla, Polda Sulawesi Barat secara proaktif telah mengambil langkah-langkah konkret. Salah satu poin krusial yang didorong adalah memastikan bahwa kebijakan di tingkat daerah tidak memberikan celah sekecil apa pun bagi praktik pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar. Hal ini menjadi sebuah keharusan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih luas.
Regulasi Terkait Pengelolaan Hutan: Fondasi Tata Kelola Hutan yang Bertanggung Jawab
Sebagai payung hukum yang lebih luas di tingkat provinsi, Sulawesi Barat sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan. Perda ini mencakup berbagai dimensi penting dalam pengelolaan hutan, mulai dari aspek pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, upaya rehabilitasi dan reklamasi lahan, hingga mekanisme perlindungan hutan dan konservasi alam. Keberadaan perda ini menjadi salah satu fondasi penting dalam upaya menciptakan tata kelola hutan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Langkah Selanjutnya: Pelaporan dan Pemantauan Regulasi Daerah
Seluruh hasil dari koordinasi dan inventarisasi regulasi daerah ini akan dikompilasi dan menjadi bahan penting dalam penyusunan laporan resmi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di tingkat pusat. Selain itu, temuan-temuan berharga ini juga akan menjadi bagian integral dari upaya berkelanjutan dalam memantau dan mengevaluasi regulasi di tingkat daerah, memastikan konsistensi dan efektivitasnya di lapangan.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: RR. Nur























