Wartakita.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penjamin emisi (underwriter) dan direksi perusahaan sekuritas terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan emiten PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Regulator juga meminta penjelasan dari bank kustodian.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang dijatuhkan OJK kepada dua emiten milik Prajogo Pangestu tersebut, dengan total denda mencapai Rp 600 miliar. Denda sebesar Rp 500 miliar dikenakan terkait penawaran umum saham BREN, sementara Rp 100 miliar terkait CUAN. Sanksi ini dijatuhkan atas kegiatan penjatahan dan atau perdagangan saham kedua emiten.
Intinya
- OJK memeriksa 4 underwriter dan 5 direksi perusahaan sekuritas terkait dugaan pidana pasar modal.
- Denda Rp 600 miliar dijatuhkan kepada emiten BREN dan CUAN terkait penawaran umum saham.
- Denda dibayarkan oleh pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, dan UBO, bukan emiten.
- Penjataan saham BREN dan CUAN diduga telah direncanakan untuk kelompok terafiliasi pemegang saham pengendali.
- OJK meminta data dari 4 anggota bursa penjamin emisi efek dan 3 bank kustodian, serta menelusuri aliran dana.
Dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya dugaan penjatahan saham yang telah direncanakan sejak awal untuk kelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Pemilik manfaat akhir (UBO) dari kedua emiten tersebut adalah Prajogo Pangestu. Praktik ini diduga menyebabkan kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga membatasi ketersediaan saham untuk diperdagangkan di pasar.
Untuk mendalami dugaan pelanggaran ini, OJK telah meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek, serta tiga bank kustodian. Selain itu, OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum saham kedua perusahaan tersebut. Pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan meliputi sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham.
Perusahaan sekuritas pelat merah juga tercatat terlibat sebagai penjamin emisi. Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas menjadi penjamin emisi IPO CUAN, sementara BNI Sekuritas dan OCBC Sekuritas Indonesia menjadi penjamin emisi IPO BREN.
Kerap Ditanyakan
T: Siapa pemilik manfaat akhir (UBO) dari emiten BREN dan CUAN?
J: Pemilik manfaat akhir dari kedua emiten tersebut adalah Prajogo Pangestu.
T: Berapa total denda yang dijatuhkan OJK kepada emiten BREN dan CUAN?
J: Total denda yang dijatuhkan adalah Rp 600 miliar, dengan rincian Rp 500 miliar untuk BREN dan Rp 100 miliar untuk CUAN.
Kontributor: Redaksi Wartakita
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























