Wartakita.id, Jakarta Selatan — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten yang terafiliasi dengan konglomerat Indonesia. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). DSSA merupakan bagian dari Sinar Mas Group yang dimiliki Franky Oesman Widjaja, sementara BREN dan CUAN dimiliki oleh Prajogo Pangestu.
Rincian denda yang dijatuhkan adalah Rp 1,5 triliun untuk DSSA, Rp 500 miliar untuk BREN, dan Rp 100 miliar untuk CUAN. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa penegakan hukum dan pengenaan sanksi ini merupakan elemen krusial dalam agenda reformasi percepatan integritas di pasar modal Indonesia. Konferensi pers mengenai penjatuhan sanksi ini dihadiri pula oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Intinya
- OJK menjatuhkan denda total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
- DSSA terafiliasi dengan Sinar Mas Group (Franky Oesman Widjaja), sementara BREN dan CUAN dimiliki oleh Prajogo Pangestu.
- Denda terdiri atas Rp 1,5 triliun untuk DSSA, Rp 500 miliar untuk BREN, dan Rp 100 miliar untuk CUAN.
- Sanksi ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat integritas pasar modal dan melindungi investor.
Pemeriksaan terhadap DSSA meliputi aktivitas perdagangan saham selama periode 2023-2026, yang diduga melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang (UU) Pasar Modal serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam pemeriksaan ini, OJK menemukan adanya praktik manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah individu maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa, yang diduga dijalankan secara terencana untuk menaikkan harga saham DSSA secara signifikan. OJK juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek dan telah membekukan izin individu direksi yang bersangkutan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham. OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan diduga telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali. Terdapat pula tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham, di mana pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas. Praktik ini menyebabkan terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu, membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas, dan berpotensi memengaruhi mekanisme pembentukan harga serta kualitas perdagangan saham. OJK juga mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA maupun proses pemesanan saham BREN dan CUAN.
Langkah penindakan ini merupakan bagian dari implementasi reformasi pasar modal Indonesia yang bertujuan memperkuat transparansi, meningkatkan perlindungan investor, serta menjaga perdagangan saham agar berlangsung secara adil dan kredibel. Upaya ini juga sejalan dengan rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mendorong peningkatan kualitas pasar modal Indonesia, menyusul ancaman MSCI untuk menurunkan peringkat Bursa Efek Indonesia (BEI) dari emerging market ke standalone market.
Kerap Ditanyakan
T: Berapa total denda yang dijatuhkan OJK kepada tiga emiten tersebut?
J: Total denda yang dijatuhkan adalah sekitar Rp 2,1 triliun.
T: Apa saja pelanggaran yang ditemukan OJK pada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA)?
J: OJK menemukan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal serta UU P2SK terkait aktivitas perdagangan saham, termasuk manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah individu maupun institusi.
T: Apa temuan OJK terkait penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN)?
J: OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan diduga telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali, serta tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham.
Kontributor: Redaksi Wartakita
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























