Wartakita.id, Jakarta — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI pada Senin, 19 Oktober 2026, menyatakan dukungannya terhadap penerbitan fatwa haram untuk produk vape atau rokok elektrik. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran mendalam mengenai potensi bahaya produk tersebut terhadap kesehatan masyarakat Indonesia, terutama di kalangan generasi muda.
Kekhawatiran Kesehatan Mendorong Dukungan Fatwa Haram
Pernyataan dukungan terhadap fatwa haram vape oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini menggarisbawahi urgensi penanganan isu kesehatan publik yang semakin kompleks. Berbagai kajian ilmiah yang telah dipublikasikan secara luas mengindikasikan bahwa rokok elektrik, meskipun seringkali dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman, justru menyimpan potensi risiko kesehatan yang signifikan. Kekhawatiran ini semakin menguat ketika melihat tren penggunaan vape di kalangan remaja dan dewasa muda yang terus meningkat, sebuah fenomena yang dapat mengancam keberlanjutan kesehatan generasi penerus bangsa.
Pihak Komisi IX DPR RI, melalui pernyataannya, secara eksplisit menyebutkan bahwa vape dinilai memiliki potensi bahaya yang lebih besar dibandingkan rokok konvensional. Penilaian ini tentu tidak muncul tanpa dasar, melainkan didasarkan pada analisis mendalam terhadap kandungan zat-zat kimia yang terdapat dalam cairan vape, serta dampak jangka panjangnya terhadap sistem pernapasan dan organ tubuh lainnya. Oleh karena itu, dukungan terhadap fatwa haram menjadi salah satu instrumen yang diharapkan dapat memberikan panduan moral dan keagamaan bagi masyarakat dalam mengambil keputusan terkait konsumsi produk ini.
Peran Lembaga Keagamaan dalam Regulasi Kesehatan
Dalam konteks ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI secara spesifik berharap agar fatwa haram untuk vape dapat dikeluarkan oleh lembaga keagamaan yang memiliki otoritas dan kredibilitas di Indonesia, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keterlibatan lembaga keagamaan dalam mengeluarkan fatwa terkait isu-isu kesehatan dan sosial seperti vape memiliki peran yang sangat strategis. Fatwa keagamaan seringkali menjadi rujukan utama bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dalam menentukan sikap dan perilaku, sehingga dapat menjadi alat yang efektif untuk mengedukasi dan mengarahkan masyarakat agar menjauhi produk yang dinilai membahayakan.
Lebih lanjut, proses penerbitan fatwa oleh lembaga keagamaan seperti MUI biasanya melibatkan kajian mendalam tidak hanya dari sisi keagamaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek ilmiah dan sosial yang relevan. Hal ini memastikan bahwa fatwa yang dikeluarkan benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Dengan adanya fatwa haram, diharapkan masyarakat akan memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai larangan agama terhadap penggunaan vape, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada penurunan angka perokok elektrik di Indonesia.
Melindungi Generasi Muda dari Ancaman Vape
Tujuan utama dari dukungan terhadap fatwa haram vape ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia, dengan fokus khusus pada generasi muda. Generasi muda merupakan aset bangsa yang perlu dijaga kesehatannya agar dapat tumbuh kembang secara optimal dan berkontribusi positif bagi pembangunan negara. Paparan terhadap produk tembakau alternatif seperti vape sejak usia dini dapat menimbulkan ketergantungan nikotin yang sulit diatasi di kemudian hari, serta membuka pintu bagi berbagai masalah kesehatan kronis.
Perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman rokok elektrik menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dengan adanya fatwa haram, diharapkan dapat tercipta kesadaran kolektif mengenai bahaya vape, sehingga orang tua, pendidik, dan masyarakat luas dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penggunaan vape di kalangan anak-anak dan remaja. Upaya ini sejalan dengan berbagai kebijakan pemerintah yang berupaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari produk-produk berbahaya.
Intinya
- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mendukung penerbitan fatwa haram untuk vape (rokok elektrik) pada Senin, 19 Oktober 2026.
- Dukungan ini didasari oleh kekhawatiran terhadap bahaya vape bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, yang dinilai lebih berbahaya dari rokok konvensional.
- Diharapkan fatwa haram dapat dikeluarkan oleh lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan panduan moral dan keagamaan serta melindungi kesehatan generasi penerus bangsa.
Kerap Ditanyakan
T: Mengapa vape dianggap lebih berbahaya dari rokok konvensional?
J: Berdasarkan berbagai kajian ilmiah, vape mengandung zat-zat kimia yang berpotensi merusak paru-paru dan organ tubuh lainnya, serta dapat menimbulkan ketergantungan nikotin yang kuat, yang dampaknya dinilai lebih kompleks dan belum sepenuhnya terukur dibandingkan rokok konvensional.
T: Apa peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam isu vape?
J: MUI memiliki peran penting dalam memberikan pandangan keagamaan (fatwa) mengenai suatu produk atau praktik. Fatwa haram dari MUI terhadap vape diharapkan dapat menjadi landasan moral dan spiritual bagi masyarakat untuk menjauhi penggunaannya, sekaligus mendukung upaya perlindungan kesehatan publik.
Kontributor: MA. Untung
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























