Wartakita.id — Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang perlu diketahui oleh pengemudi transportasi online (ojol) dan masyarakat luas. Beberapa poin penting yang diatur meliputi batas biaya aplikasi, transparansi perjanjian kemitraan, hak informasi pengemudi, perlindungan jaminan sosial, hingga mekanisme pengaduan.
Perpres ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas dan adil dalam penyelenggaraan layanan transportasi berbasis platform digital. Pengesahan regulasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai aspirasi dari para pengemudi ojol terkait kesejahteraan dan kepastian hukum dalam menjalankan profesinya.
Intinya
- Potongan biaya aplikasi maksimal 8% untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital.
- Perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi harus transparan, jelas, dan adil.
- Pengemudi berhak mendapatkan informasi transparan mengenai biaya jasa transportasi, biaya layanan aplikasi, dan perlindungan data pribadi.
- Perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
- Perusahaan aplikasi wajib menyediakan layanan pengaduan yang responsif dan terdokumentasi, dengan tanggapan maksimal tujuh hari.
- Perusahaan aplikasi dan pengemudi diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan sistem operasional.
- Pelaksanaan Perpres ini melibatkan koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Salah satu poin krusial dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah penetapan batas maksimal biaya layanan aplikasi sebesar 8% untuk transportasi orang. Ketentuan ini sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan kini diadopsi dalam Perpres, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Menteri Perhubungan Dudy menyatakan bahwa aturan ini menjawab harapan para pengemudi online.
Selain itu, regulasi ini memperkuat pengaturan hubungan kemitraan melalui Perjanjian Kemitraan Platform. Perjanjian ini harus memuat secara rinci hak dan kewajiban kedua belah pihak, struktur biaya, insentif, jaminan sosial, akses data, penggunaan algoritma, hingga mekanisme penyelesaian masalah. Pengemudi juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai biaya, penghasilan, serta perlindungan data pribadi mereka. Perlindungan jaminan sosial, termasuk kesehatan dan kecelakaan kerja, juga menjadi fokus utama dalam Perpres ini.
Perusahaan aplikasi memiliki kewajiban untuk menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif. Tanggapan atas pengaduan harus diberikan dalam waktu maksimal tujuh hari. Untuk memastikan implementasi yang lancar, perusahaan aplikasi dan pengemudi diberikan waktu enam bulan untuk melakukan penyesuaian sistem operasional. Koordinasi antar-kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komunikasi dan Digital, akan dibentuk untuk mengawal pelaksanaan Perpres ini secara terstruktur dan harmonis.
Kerap Ditanyakan
T: Berapa batas maksimal biaya layanan aplikasi yang diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026?
J: Batas maksimal biaya layanan aplikasi atau biaya platform adalah 8% untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital.
T: Apa saja yang harus tercantum dalam Perjanjian Kemitraan Platform?
J: Perjanjian kemitraan harus mencakup hak dan kewajiban pengemudi serta perusahaan aplikasi, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses terhadap data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, hingga mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.
T: Berapa lama perusahaan aplikasi diberikan waktu untuk menyesuaikan sistem operasionalnya?
J: Perusahaan aplikasi diberikan waktu paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku untuk menyesuaikan sejumlah aspek operasional.
Kontributor: Redaksi Wartakita
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























