Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara besar Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai proses hukum yang tengah berjalan.
Pemeriksaan Febrie Adriansyah: Fokus pada Penanganan Perkara, Bukan Pokok Kasus
Pada hari Selasa, 8 September 2026, menjadi sorotan publik saat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini secara spesifik dikaitkan dengan penanganan kasus mega korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta dugaan praktik pencucian uang (TPPU) yang menyertainya.
Menariknya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan klarifikasi penting. Menurutnya, kliennya diperiksa bukan karena terlibat langsung dalam pokok perkara Asabri atau Jiwasraya, melainkan lebih kepada aspek penanganan kasus tersebut. Pihak Kejaksaan Agung sendiri menegaskan bahwa perkara yang menjerat Febrie ini merupakan predicate crime, atau tindak pidana asal, yang menjadi dasar dari sangkaan TPPU kepadanya.
Kejanggalan dalam Surat Panggilan: Rujukan yang Tak Lazim
Hal yang cukup mencolok dan menjadi perhatian dalam proses ini adalah adanya sejumlah kejanggalan pada surat panggilan pemeriksaan yang diterima oleh pihak Febrie Adriansyah. Febri Diansyah, selaku kuasa hukum, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak berasal dari Kejaksaan Agung, melainkan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Hal ini menjadi poin yang tidak biasa dalam praktik hukum pidana.
Rujukan yang tertera dalam surat panggilan tersebut semakin menambah kompleksitas. Disebutkan adanya Surat Perintah Penyidikan Umum nomor 45 dari Kejaksaan Agung, namun kemudian disambung dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka dari Polda Metro. Lebih lanjut, surat tersebut juga merujuk pada putusan praperadilan nomor 134/135. Febri Diansyah secara tegas menyatakan bahwa ini adalah kali pertama ia menyaksikan surat panggilan pemeriksaan yang merujuk pada penetapan tersangka oleh instansi lain serta putusan praperadilan, sebuah praktik yang dinilai tidak lazim.
Kronologi Kedatangan Febrie Adriansyah ke Kejagung
Febrie Adriansyah dilaporkan telah tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya menjadi pusat perhatian media yang telah menunggu sejak pagi. Ia tiba dengan menggunakan mobil tahanan berlapis baja berwarna hijau, sebuah pemandangan yang cukup dramatis. Mengenakan kemeja batik berwarna biru dan celana panjang hitam, Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Setelah turun dari mobil tahanan, Febrie Adriansyah terlihat dikawal ketat oleh dua anggota TNI dan petugas pengamanan dalam (pamdal). Pengawalan ini membawanya menuju ruang pemeriksaan yang berlokasi di Gedung Utama Kejagung. Meskipun disapa oleh awak media yang meliput, Febrie Adriansyah tidak memberikan komentar apapun, memilih untuk tetap bungkam seiring dimulainya proses pemeriksaan.
Pentingnya Klarifikasi dan Transparansi dalam Penanganan Kasus Korupsi
Kasus yang melibatkan nama besar seperti Febrie Adriansyah, serta perkara korupsi skala besar Asabri dan Jiwasraya, tentu menuntut akuntabilitas dan transparansi dari seluruh elemen penegak hukum. Kejanggalan dalam surat panggilan dan proses penetapan tersangka menjadi sorotan yang perlu mendapatkan klarifikasi mendalam demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Analisis lebih lanjut terhadap dasar hukum dan prosedur yang diterapkan sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi keadilan.
Kontributor: MA. Untung
Penyunting: Budi S.























