Minggu, 27 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi: Nasib Bupati Gowa Ditentukan Proses Hukum

by Pewarta Warga
27/09/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi: Nasib Bupati Gowa Ditentukan Proses Hukum - Featured

Penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka oleh kepolisian memicu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menekankan pentingnya menunggu surat resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya, sebuah proses yang krusial untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan kepatuhan terhadap regulasi.

  • Gubernur Sulsel menunggu surat resmi kepolisian mengenai penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.
  • Proses hukum Bupati Gowa sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian, namun pelayanan publik Gowa harus tetap berjalan.
  • Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian sementara kepala daerah jika menjadi terdakwa tindak pidana berat.
  • Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa akan dilakukan setelah proses hukum dan administrasi terpenuhi.
  • Bupati Gowa belum ditahan karena masih kooperatif dalam pemeriksaan.

Menanti Surat Resmi: Kunci Tindak Lanjut Gubernur Sulsel

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih dalam posisi menunggu kejelasan administrasi dari pihak kepolisian. Surat resmi mengenai penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka menjadi syarat mutlak sebelum Pemprov dapat menindaklanjuti proses ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Laporan secara resmi dari (kepolisian belum ada), ini kan penetapan, belum konfirmasi ke kita. (Penetapan) baru disampaikan sama pak Kapolda. Makanya suratnya kita butuh,” ujar Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Sabtu (25/9/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya prosedur formal dalam setiap tindakan administratif, terutama yang menyangkut pejabat publik.

Gubernur Sulsel menekankan bahwa pihaknya belum dapat memprediksi atau memastikan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada kepolisian, mengingat hal tersebut merupakan kewenangan penuh lembaga penegak hukum. Namun, di balik proses hukum ini, Gubernur tak lupa mengingatkan bahwa pelayanan publik dan roda administrasi di Kabupaten Gowa tidak boleh terhambat atau terganggu. Ini menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan pemerintahan.

Aturan Main Pemberhentian Sementara Kepala Daerah

Dalam kerangka hukum pemerintahan daerah di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan yang jelas mengenai pemberhentian sementara kepala daerah. Pasal 83 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila terjerat kasus pidana kejahatan serius. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, kasus korupsi, terorisme, makar, atau perbuatan lain yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi kategori yang memicu pemberhentian sementara.

Lebih lanjut, Pasal (2) dari undang-undang yang sama mengatur bahwa proses pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa dan perkara mereka resmi teregister di pengadilan. Ini adalah poin krusial yang membedakan status tersangka dengan terdakwa dalam proses hukum.

Proses pemberhentian sementara ini baru akan diproses lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri apabila status terdakwa tersebut telah memiliki kekuatan hukum melalui register perkara di pengadilan. Sementara itu, Pasal 65 ayat (3) dengan tegas menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi seperti ini, ayat (4) menjadi solusi, mengatur bahwa wakil kepala daerah yang akan mengambil alih tugas dan wewenang kepala daerah.

Transisi Kepemimpinan: Penunjukan Plt dan Jalur Hukum

Sekretaris Daerah (Setda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Ia mengonfirmasi bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara, dan posisinya akan diisi oleh seorang Plt.

Jufri Rahman menambahkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah sejatinya merupakan satu kesatuan dalam menjalankan pemerintahan. Jika kepala daerah berhalangan tetap untuk menjalankan tugasnya, maka secara otomatis wakil kepala daerah yang akan mengambil alih estafet kepemimpinan. Namun, dalam kasus ini, prosesnya akan mengikuti alur pemberhentian sementara terlebih dahulu.

Ia menjelaskan bahwa setelah surat resmi dari kepolisian diterima oleh Pemprov Sulsel, Gubernur Sulsel akan segera mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri. Langkah ini penting untuk diproses secara formal demi menjamin kejelasan dalam pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa. Jufri Rahman menekankan pentingnya tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, melainkan kembali pada regulasi yang ada sebagai landasan utama.

Sebagai analogi, Jufri mencontohkan bahwa dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), jika ada yang diberhentikan sementara, maka akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh). Namun, untuk jabatan strategis seperti kepala daerah, mekanismenya berbeda, yakni penunjukan Plt hingga perkara tersebut dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Setelah perkara dinyatakan inkrah, barulah Kemendagri akan memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) bupati definitif.

Dalam perkembangan sebelumnya, setelah penetapan status tersangka pada Jumat (25/9/2026), Sitti Husniah Talenrang dilaporkan masih aktif menjalankan aktivitasnya sebagai kepala daerah dan menempati rumah jabatannya. Pihak kepolisian menyatakan bahwa yang bersangkutan belum ditahan karena dinilai masih kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidikan di Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel. Sikap kooperatif ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penundaan penahanan.

Kontributor: H. Gunadi

Penyunting: Budi S.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka, Polda Sulsel Tegaskan Tidak Ada Penahanan

Sulawesi Selatan Siap Hadapi Udara Panas Ekstrem: Ini Prediksi BMKG 24-26 September 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka: Skandal Pemerasan, Diskon Rumah 70%, dan Pencucian Uang

PSM Makassar Siap Tempur: Juku Eja Genjot Fisik, Taktik, dan Mentalitas Juara Hadapi Lanjutan Liga 1

Kapal Perintis: Jembatan Kehidupan Warga Pulau Sabutung dan Potensi Konektivitas Indonesia Timur

Tags: Andi Sudirman SulaimanBupati Gowa tersangkaGubernur SulselKemendagriPemberhentian Sementara Kepala Daerahsitti husniah talenrangSulawesi SelatanUU Pemerintahan Daerah
Share4Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi: Nasib Bupati Gowa Ditentukan Proses Hukum - Featured

Terbongkar: Buron Judi Online Internasional FP Ditangkap di Thailand, Polri Ungkap Perputaran Uang Rp1 Triliun

27/09/2026
Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi: Nasib Bupati Gowa Ditentukan Proses Hukum - Featured

Guruh Soekarnoputra Berpulang: Seniman Multitalenta Mengembuskan Napas Terakhir Setelah Perjuangan Panjang

26/09/2026
Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi: Nasib Bupati Gowa Ditentukan Proses Hukum - Featured

Garuda Perkasa: Indonesia Taklukkan Singapura 2-0, Tatap Laga Krusial Kontra Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

26/09/2026
Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi: Nasib Bupati Gowa Ditentukan Proses Hukum - Featured

Guruh Soekarnoputra: Sang Maestro Pencipta Lagu Nusantara yang Abadi

26/09/2026
Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi: Nasib Bupati Gowa Ditentukan Proses Hukum - Featured

Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka, Polda Sulsel Tegaskan Tidak Ada Penahanan

26/09/2026
Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi: Nasib Bupati Gowa Ditentukan Proses Hukum - Featured

Fajar/Fikri Melenggang Mulus di Babak Pertama Asian Games 2026: Optimisme Emas Terbit, Ujian Sesungguhnya Menanti

26/09/2026
Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi: Nasib Bupati Gowa Ditentukan Proses Hukum - Featured

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka: Skandal Pemerasan, Diskon Rumah 70%, dan Pencucian Uang

26/09/2026
semangka-5

Delegasi Indonesia Trending di X.com: Menimbang Ketegasan Politik dan Prospek Diplomasi Ekonomi di Kancah Global

25/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Makassar 2025: Kota Dunia yang Masih Tenggelam di Kala Hujan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka, Polda Sulsel Tegaskan Tidak Ada Penahanan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Delegasi Indonesia Trending di X.com: Menimbang Ketegasan Politik dan Prospek Diplomasi Ekonomi di Kancah Global

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Guruh Soekarnoputra Berpulang: Seniman Multitalenta Mengembuskan Napas Terakhir Setelah Perjuangan Panjang

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • 10 Hak Dasar Warga Negara Indonesia yang Harus Kamu Tahu dan Contoh Nyata di Kehidupan Sehari-hari

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Dua RS Regional Gowa dan Luwu Segera Hadir, Wujudkan Akses Kesehatan Merata di Sulsel

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Misteri Telur Mata Sapi di Gunung Anak Krakatau: Penjelasan Ilmiah Fenomena Unik

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.