Penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka oleh kepolisian memicu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menekankan pentingnya menunggu surat resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya, sebuah proses yang krusial untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan kepatuhan terhadap regulasi.
- Gubernur Sulsel menunggu surat resmi kepolisian mengenai penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.
- Proses hukum Bupati Gowa sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian, namun pelayanan publik Gowa harus tetap berjalan.
- Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian sementara kepala daerah jika menjadi terdakwa tindak pidana berat.
- Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa akan dilakukan setelah proses hukum dan administrasi terpenuhi.
- Bupati Gowa belum ditahan karena masih kooperatif dalam pemeriksaan.
Menanti Surat Resmi: Kunci Tindak Lanjut Gubernur Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih dalam posisi menunggu kejelasan administrasi dari pihak kepolisian. Surat resmi mengenai penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka menjadi syarat mutlak sebelum Pemprov dapat menindaklanjuti proses ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Laporan secara resmi dari (kepolisian belum ada), ini kan penetapan, belum konfirmasi ke kita. (Penetapan) baru disampaikan sama pak Kapolda. Makanya suratnya kita butuh,” ujar Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Sabtu (25/9/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya prosedur formal dalam setiap tindakan administratif, terutama yang menyangkut pejabat publik.
Gubernur Sulsel menekankan bahwa pihaknya belum dapat memprediksi atau memastikan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada kepolisian, mengingat hal tersebut merupakan kewenangan penuh lembaga penegak hukum. Namun, di balik proses hukum ini, Gubernur tak lupa mengingatkan bahwa pelayanan publik dan roda administrasi di Kabupaten Gowa tidak boleh terhambat atau terganggu. Ini menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan pemerintahan.
Aturan Main Pemberhentian Sementara Kepala Daerah
Dalam kerangka hukum pemerintahan daerah di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan yang jelas mengenai pemberhentian sementara kepala daerah. Pasal 83 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila terjerat kasus pidana kejahatan serius. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, kasus korupsi, terorisme, makar, atau perbuatan lain yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi kategori yang memicu pemberhentian sementara.
Lebih lanjut, Pasal (2) dari undang-undang yang sama mengatur bahwa proses pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa dan perkara mereka resmi teregister di pengadilan. Ini adalah poin krusial yang membedakan status tersangka dengan terdakwa dalam proses hukum.
Proses pemberhentian sementara ini baru akan diproses lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri apabila status terdakwa tersebut telah memiliki kekuatan hukum melalui register perkara di pengadilan. Sementara itu, Pasal 65 ayat (3) dengan tegas menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi seperti ini, ayat (4) menjadi solusi, mengatur bahwa wakil kepala daerah yang akan mengambil alih tugas dan wewenang kepala daerah.
Transisi Kepemimpinan: Penunjukan Plt dan Jalur Hukum
Sekretaris Daerah (Setda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Ia mengonfirmasi bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara, dan posisinya akan diisi oleh seorang Plt.
Jufri Rahman menambahkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah sejatinya merupakan satu kesatuan dalam menjalankan pemerintahan. Jika kepala daerah berhalangan tetap untuk menjalankan tugasnya, maka secara otomatis wakil kepala daerah yang akan mengambil alih estafet kepemimpinan. Namun, dalam kasus ini, prosesnya akan mengikuti alur pemberhentian sementara terlebih dahulu.
Ia menjelaskan bahwa setelah surat resmi dari kepolisian diterima oleh Pemprov Sulsel, Gubernur Sulsel akan segera mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri. Langkah ini penting untuk diproses secara formal demi menjamin kejelasan dalam pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa. Jufri Rahman menekankan pentingnya tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, melainkan kembali pada regulasi yang ada sebagai landasan utama.
Sebagai analogi, Jufri mencontohkan bahwa dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), jika ada yang diberhentikan sementara, maka akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh). Namun, untuk jabatan strategis seperti kepala daerah, mekanismenya berbeda, yakni penunjukan Plt hingga perkara tersebut dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Setelah perkara dinyatakan inkrah, barulah Kemendagri akan memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) bupati definitif.
Dalam perkembangan sebelumnya, setelah penetapan status tersangka pada Jumat (25/9/2026), Sitti Husniah Talenrang dilaporkan masih aktif menjalankan aktivitasnya sebagai kepala daerah dan menempati rumah jabatannya. Pihak kepolisian menyatakan bahwa yang bersangkutan belum ditahan karena dinilai masih kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidikan di Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel. Sikap kooperatif ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penundaan penahanan.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: Budi S.























