Selasa, 20 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi: Nasib Bupati Gowa Ditentukan Proses Hukum

by Pewarta Warga
27/09/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi: Nasib Bupati Gowa Ditentukan Proses Hukum - Featured

Penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka oleh kepolisian memicu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menekankan pentingnya menunggu surat resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya, sebuah proses yang krusial untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan kepatuhan terhadap regulasi.

  • Gubernur Sulsel menunggu surat resmi kepolisian mengenai penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.
  • Proses hukum Bupati Gowa sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian, namun pelayanan publik Gowa harus tetap berjalan.
  • Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian sementara kepala daerah jika menjadi terdakwa tindak pidana berat.
  • Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa akan dilakukan setelah proses hukum dan administrasi terpenuhi.
  • Bupati Gowa belum ditahan karena masih kooperatif dalam pemeriksaan.

Menanti Surat Resmi: Kunci Tindak Lanjut Gubernur Sulsel

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih dalam posisi menunggu kejelasan administrasi dari pihak kepolisian. Surat resmi mengenai penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka menjadi syarat mutlak sebelum Pemprov dapat menindaklanjuti proses ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Laporan secara resmi dari (kepolisian belum ada), ini kan penetapan, belum konfirmasi ke kita. (Penetapan) baru disampaikan sama pak Kapolda. Makanya suratnya kita butuh,” ujar Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Sabtu (25/9/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya prosedur formal dalam setiap tindakan administratif, terutama yang menyangkut pejabat publik.

Gubernur Sulsel menekankan bahwa pihaknya belum dapat memprediksi atau memastikan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada kepolisian, mengingat hal tersebut merupakan kewenangan penuh lembaga penegak hukum. Namun, di balik proses hukum ini, Gubernur tak lupa mengingatkan bahwa pelayanan publik dan roda administrasi di Kabupaten Gowa tidak boleh terhambat atau terganggu. Ini menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan pemerintahan.

Aturan Main Pemberhentian Sementara Kepala Daerah

Dalam kerangka hukum pemerintahan daerah di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan yang jelas mengenai pemberhentian sementara kepala daerah. Pasal 83 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila terjerat kasus pidana kejahatan serius. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, kasus korupsi, terorisme, makar, atau perbuatan lain yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi kategori yang memicu pemberhentian sementara.

Lebih lanjut, Pasal (2) dari undang-undang yang sama mengatur bahwa proses pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa dan perkara mereka resmi teregister di pengadilan. Ini adalah poin krusial yang membedakan status tersangka dengan terdakwa dalam proses hukum.

Proses pemberhentian sementara ini baru akan diproses lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri apabila status terdakwa tersebut telah memiliki kekuatan hukum melalui register perkara di pengadilan. Sementara itu, Pasal 65 ayat (3) dengan tegas menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi seperti ini, ayat (4) menjadi solusi, mengatur bahwa wakil kepala daerah yang akan mengambil alih tugas dan wewenang kepala daerah.

Transisi Kepemimpinan: Penunjukan Plt dan Jalur Hukum

Sekretaris Daerah (Setda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Ia mengonfirmasi bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara, dan posisinya akan diisi oleh seorang Plt.

Jufri Rahman menambahkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah sejatinya merupakan satu kesatuan dalam menjalankan pemerintahan. Jika kepala daerah berhalangan tetap untuk menjalankan tugasnya, maka secara otomatis wakil kepala daerah yang akan mengambil alih estafet kepemimpinan. Namun, dalam kasus ini, prosesnya akan mengikuti alur pemberhentian sementara terlebih dahulu.

Ia menjelaskan bahwa setelah surat resmi dari kepolisian diterima oleh Pemprov Sulsel, Gubernur Sulsel akan segera mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri. Langkah ini penting untuk diproses secara formal demi menjamin kejelasan dalam pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa. Jufri Rahman menekankan pentingnya tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, melainkan kembali pada regulasi yang ada sebagai landasan utama.

Sebagai analogi, Jufri mencontohkan bahwa dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), jika ada yang diberhentikan sementara, maka akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh). Namun, untuk jabatan strategis seperti kepala daerah, mekanismenya berbeda, yakni penunjukan Plt hingga perkara tersebut dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Setelah perkara dinyatakan inkrah, barulah Kemendagri akan memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) bupati definitif.

Dalam perkembangan sebelumnya, setelah penetapan status tersangka pada Jumat (25/9/2026), Sitti Husniah Talenrang dilaporkan masih aktif menjalankan aktivitasnya sebagai kepala daerah dan menempati rumah jabatannya. Pihak kepolisian menyatakan bahwa yang bersangkutan belum ditahan karena dinilai masih kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidikan di Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel. Sikap kooperatif ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penundaan penahanan.

Kontributor: H. Gunadi

Penyunting: Budi S.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Appi Mendapat Dukungan Masif dari 24 DPC, Potensi Aklamasi Musda Demokrat Sulsel

Kualitas Udara Makassar 19 Oktober 2026: Peringatan PM2.5

Prakiraan Cuaca Makassar 19 Oktober 2026: Pagi Cerah Berawan, Siang Panas

Gubernur Sulsel Meriahkan Jalan Sehat Anti Mager dan Kirab Swasembada Pangan

Rizky Eka Pemain Terbaik PSIM Jogja vs PSM Makassar

Tags: Andi Sudirman SulaimanBupati Gowa tersangkaGubernur SulselKemendagriPemberhentian Sementara Kepala Daerahsitti husniah talenrangSulawesi SelatanUU Pemerintahan Daerah
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

A grand entrance of the PKS Party Headquarters with a vibrant red banner and modern glass facade, symbolizing the party's commitment to transparency and fair treatment.

Presiden PKS: Ada Perlakuan Tak Sama dalam Penanganan Ijazah Gibran

20/10/2026
The grand entrance of the DPR building in Jakarta, with its intricate facade, national flag, and illuminated interior hall, symbolizing the serious discussions about the proposed bill on asset seizure

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Bisa Menjadi Bumerang Jika Tidak Diperhatikan

20/10/2026
A grand entrance of the DPR building in Jakarta, with a sleek glass facade and ornate door, reflecting sunlight. The interior is bright with large windows, and the background shows greenery of the sur

Wakil Ketua Komisi IX DPR Dukung Fatwa Haram Vape

19/10/2026
The image depicts the KPK headquarters with its glass facade and emblem, surrounded by busy KPK staff and investigators, and the Jakarta skyline with the Merdeka Palace in the background, symbolizing

KPK Ungkap Dua OTT dalam Sepekan: Korupsi Dana Bencana dan Suap Bupati Klaten

19/10/2026
A dramatic courtroom scene where six individuals, including the owner of a kindergarten, are being sentenced for a mass lead poisoning incident that affected 247 children in Tianshui, China. The image captures the gravity of the situation with strong lighting and a sharp focus on the faces of the defendants and the judge, set against a backdrop of a modern courtroom.

6 Orang Divonis Penjara Akibat Keracunan Timbal Massal di TK

19/10/2026
The image shows the grand Supreme Court building in Indonesia, symbolizing the authority and solemnity of the legal system. The urgent need for reform in the military judiciary is highlighted through

MK Tetapkan Tenggat Waktu 2 Tahun untuk Reformasi Peradilan Militer

19/10/2026
The image shows the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection with its modern glass facade, surrounded by greenery. Inside, the atrium is bright and open, but the overcast sky and the build

Pemerintah Dituding Abaikan HAM dalam Penanganan KDRT

19/10/2026
Gedung Mahkamah Agung Indonesia dengan dominasi arsitektur megah, dinding marmer, dan domba utama yang megah. Suasana ruang berlapis marmer dengan atap tinggi dan jendela besar yang memungkinkan cahay

Kebijakan Penghentian Perkara Pidana Akibat Cacat Prosedur dalam BAP

19/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Sebuah ponsel pintar modern dengan desain ramping dan ringan. Layar ponsel berwarna cerah dan diletakkan di latar putih minimalis. Di depan, ada kapsul transparan kecil yang berisi partikel partikel s

    Baterai Silicon Carbon: Solusi Inovatif untuk Kapasitas HP Tanpa Bodi Tebal

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kelangkaan BBM Berulang: Antrean Mengular, Warga Bermalam di SPBU, Stok Nasional Diklaim Aman

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • OJK Periksa Underwriter dan Direksi Sekuritas Terkait Dugaan Pidana Pasar Modal

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • OJK Denda Tiga Emiten Konglomerat Rp 2,1 Triliun

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Menlu Sambut Sekjen PBB di Bandara, Momen Diplomatik Indonesia

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Fakta Menarik Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Transportasi Berbasis Platform Digital

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kabut Asap Maros Terparah, PM 2,5 Tertinggi di Sulsel

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gubernur Sulsel: Pers adalah Mitra Strategis dalam Pembangunan Daerah

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.