Kamis, 15 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi: Nasib Bupati Gowa Ditentukan Proses Hukum

by Pewarta Warga
27/09/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi: Nasib Bupati Gowa Ditentukan Proses Hukum - Featured

Penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka oleh kepolisian memicu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menekankan pentingnya menunggu surat resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya, sebuah proses yang krusial untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan kepatuhan terhadap regulasi.

  • Gubernur Sulsel menunggu surat resmi kepolisian mengenai penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.
  • Proses hukum Bupati Gowa sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian, namun pelayanan publik Gowa harus tetap berjalan.
  • Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian sementara kepala daerah jika menjadi terdakwa tindak pidana berat.
  • Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa akan dilakukan setelah proses hukum dan administrasi terpenuhi.
  • Bupati Gowa belum ditahan karena masih kooperatif dalam pemeriksaan.

Menanti Surat Resmi: Kunci Tindak Lanjut Gubernur Sulsel

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih dalam posisi menunggu kejelasan administrasi dari pihak kepolisian. Surat resmi mengenai penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka menjadi syarat mutlak sebelum Pemprov dapat menindaklanjuti proses ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Laporan secara resmi dari (kepolisian belum ada), ini kan penetapan, belum konfirmasi ke kita. (Penetapan) baru disampaikan sama pak Kapolda. Makanya suratnya kita butuh,” ujar Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Sabtu (25/9/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya prosedur formal dalam setiap tindakan administratif, terutama yang menyangkut pejabat publik.

Gubernur Sulsel menekankan bahwa pihaknya belum dapat memprediksi atau memastikan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada kepolisian, mengingat hal tersebut merupakan kewenangan penuh lembaga penegak hukum. Namun, di balik proses hukum ini, Gubernur tak lupa mengingatkan bahwa pelayanan publik dan roda administrasi di Kabupaten Gowa tidak boleh terhambat atau terganggu. Ini menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan pemerintahan.

Aturan Main Pemberhentian Sementara Kepala Daerah

Dalam kerangka hukum pemerintahan daerah di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan yang jelas mengenai pemberhentian sementara kepala daerah. Pasal 83 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila terjerat kasus pidana kejahatan serius. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, kasus korupsi, terorisme, makar, atau perbuatan lain yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi kategori yang memicu pemberhentian sementara.

Lebih lanjut, Pasal (2) dari undang-undang yang sama mengatur bahwa proses pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa dan perkara mereka resmi teregister di pengadilan. Ini adalah poin krusial yang membedakan status tersangka dengan terdakwa dalam proses hukum.

Proses pemberhentian sementara ini baru akan diproses lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri apabila status terdakwa tersebut telah memiliki kekuatan hukum melalui register perkara di pengadilan. Sementara itu, Pasal 65 ayat (3) dengan tegas menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi seperti ini, ayat (4) menjadi solusi, mengatur bahwa wakil kepala daerah yang akan mengambil alih tugas dan wewenang kepala daerah.

Transisi Kepemimpinan: Penunjukan Plt dan Jalur Hukum

Sekretaris Daerah (Setda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Ia mengonfirmasi bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara, dan posisinya akan diisi oleh seorang Plt.

Jufri Rahman menambahkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah sejatinya merupakan satu kesatuan dalam menjalankan pemerintahan. Jika kepala daerah berhalangan tetap untuk menjalankan tugasnya, maka secara otomatis wakil kepala daerah yang akan mengambil alih estafet kepemimpinan. Namun, dalam kasus ini, prosesnya akan mengikuti alur pemberhentian sementara terlebih dahulu.

Ia menjelaskan bahwa setelah surat resmi dari kepolisian diterima oleh Pemprov Sulsel, Gubernur Sulsel akan segera mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri. Langkah ini penting untuk diproses secara formal demi menjamin kejelasan dalam pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa. Jufri Rahman menekankan pentingnya tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, melainkan kembali pada regulasi yang ada sebagai landasan utama.

Sebagai analogi, Jufri mencontohkan bahwa dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), jika ada yang diberhentikan sementara, maka akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh). Namun, untuk jabatan strategis seperti kepala daerah, mekanismenya berbeda, yakni penunjukan Plt hingga perkara tersebut dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Setelah perkara dinyatakan inkrah, barulah Kemendagri akan memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) bupati definitif.

Dalam perkembangan sebelumnya, setelah penetapan status tersangka pada Jumat (25/9/2026), Sitti Husniah Talenrang dilaporkan masih aktif menjalankan aktivitasnya sebagai kepala daerah dan menempati rumah jabatannya. Pihak kepolisian menyatakan bahwa yang bersangkutan belum ditahan karena dinilai masih kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidikan di Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel. Sikap kooperatif ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penundaan penahanan.

Kontributor: H. Gunadi

Penyunting: Budi S.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Kabut Asap Maros Terparah, PM 2,5 Tertinggi di Sulsel

Eksplorasi Keindahan Geopark Maros-Pangkep, Warisan Dunia di Sulawesi Selatan

Wali Kota Makassar Dorong Pendidikan Lalu Lintas di Forum PBB untuk Generasi Tertib Sejak Dini

Kualitas Udara Sulsel Masih Tidak Sehat, BMKG Prediksi Perbaikan 15 Oktober

Ratusan Jemaah Umrah Sulsel Terkatung-Katung di Bandara Makassar, Akibat Serangan Bandara Riyadh

Tags: Andi Sudirman SulaimanBupati Gowa tersangkaGubernur SulselKemendagriPemberhentian Sementara Kepala Daerahsitti husniah talenrangSulawesi SelatanUU Pemerintahan Daerah
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Inisial WS

KPK Gelar OTT di BNPB: 4 Fakta Terkini soal Penangkapan Pejabat Tinggi dan Dugaan Korupsi

14/10/2026
Roy Suryo duduk di meja konferensi di ruang DPR, mendengarkan presentasi dari anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ruangan dipenuhi dengan orang-orang dalam pakaian formal, menunjukkan suasana ser

Roy Suryo dan AKSI Temui PKB di DPR, Dorong Hak Angket Ijazah Gibran

13/10/2026
Sebuah debat hangat antara eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang duduk dengan berkas-berkas di meja, dan anggota DPR yang berdiri, bergerak-gerak dengan ekspresi serius. Latar belakang menampilkan layar

Eks Ketua KPU dan Anggota DPR Beradu Kata Soal PKPU, Ini Penjelasan Hasyim Asy’ari

13/10/2026
Foto jurnalistik profesional menampilkan pertemuan di ruang komisi X DPR, dengan anggota komisi duduk di sekitar meja rapat, terlihat serius dalam diskusi. Anggota komisi MA. Untung berada di tengah-t

Komisi X DPR: Indonesia Belum Memiliki Regulasi Penyetaraan Ijazah LN, Risiko Hukum Menjelang

12/10/2026
Anggota DPR MA. Untung berdiri di depan hutan yang terbakar dengan api terlihat di latar belakang. Dia mengenakan pakaian seragam dan membawa megafon, sambil berbicara kepada sekelompok warga yang kha

Anggota DPR Ingatkan Prioritas Keselamatan Warga dalam Mengatasi Karhutla Merajalela

12/10/2026
Seorang pria muda berpakaian seragam, kemungkinan MA. Untung, berdiri di depan meja hakim dengan ekspresi cemas dan memikirkan, menahan kepalanya dengan tangan. Ruangan pengadilan yang terang dengan b

Setelah Putusan MK Ijazah Gibran, Arah Politik Ke Mana?

12/10/2026
Suatu pertemuan politik di ruang rapat dengan meja besar dan beberapa politisi duduk di sekitarnya. Ruangan terpapar cahaya alami dari beberapa jendela. Salah satu politisi, MA. Untung, sedang mempela

PAN Kaji Putusan MK terhadap Wacana Pemakzulan Gibran, PKB dan DPR RI Ikut Berdiskusi

12/10/2026
Sebuah adegan ruang sidang dengan seorang hakim berpakaian roba formal duduk di meja hakim, di sekelilingnya berisi dokumen hukum dan guling. Di latar belakang, layar besar menampilkan emblema Mahkama

Putusan MK: Apa Arti Yudisialisasi Politik dan Politisasi Yudisial?

12/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi: Nasib Bupati Gowa Ditentukan Proses Hukum - Featured

    Kalla Toyota Palopo Sukses Rebut Hati Komunitas Lewat “Padel with Toyota Hybrid”

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • BMKG: Peringatan Dini Cuaca Besok 11-12 Oktober 2026, Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Punya Gadget Nganggur? Bisa Tukar Tambah dengan Galaxy Z Fold8 Serie

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kualitas Udara Sulsel Masih Tidak Sehat, BMKG Prediksi Perbaikan 15 Oktober

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Perampokan Sadis di Bekasi: Bos Rongsok Dianiaya, Uang Rp100 Juta Raib

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemerintah Jaga Harga Solar dan Pertalite Meski Kenaikan Minyak Dunia

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Siswi SMP di Sidrap Sulsel Korban Perundungan 10 Temannya, Ortu Laporkan Polisi

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 90 Persen Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Terjangkau Pengobatan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.