Dalam sebuah momen krusial bagi Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memberikan pernyataan tegas mengenai kelangsungan pemerintahan daerah pasca penetapan Bupati Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kepastian ini penting untuk meredam kekhawatiran publik dan memastikan roda administrasi serta pelayanan publik tidak terhenti.
Gubernur Sulsel: Pemerintahan Gowa Tetap Berjalan di Tengah Status Tersangka
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menerima informasi bahwa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini menyandang status sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa selama belum ada penahanan resmi, Bupati tetap menjalankan tugasnya. Pernyataan ini didasari oleh prinsip hukum mengenai praduga tak bersalah dan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
“Selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil bupati yang jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” ujar Gubernur Andi Sudirman di Makassar pada hari Senin. Hal ini menunjukkan pendekatan yang hati-hati namun pasti dari Pemprov Sulsel dalam menyikapi situasi ini.
Kronologi dan Dugaan Korupsi yang Menjerat Bupati Gowa
Kasus yang menjerat Bupati Gowa ini berawal dari penetapan tersangka oleh Kortas Tipikor Polri terhadap Husniah Talenrang (HT). Dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini terkait erat dengan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam. Terdapat empat rangkaian peristiwa yang diduga kuat melibatkan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU, di antaranya:
- Pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR) yang melibatkan pengembang perumahan.
- Intervensi dalam pembukaan gerai Indomaret, di mana Bupati diduga mengarahkan pihak perusahaan untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya.
- Proses pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring.
- Keterlibatan dalam sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Fokus Pelayanan Publik: Prioritas Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, Gubernur Andi Sudirman menegaskan bahwa fokus utama Pemprov Sulsel adalah memastikan pelayanan publik dan administrasi di Kabupaten Gowa tidak terganggu. Ia menekankan bahwa proses hukum adalah domain aparat penegak hukum, sementara kelangsungan pemerintahan adalah tanggung jawab bersama.
Untuk memastikan hal ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang erat, baik di tingkat internal maupun dengan pemerintah pusat. “Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini,” ungkapnya. Pemprov Sulsel berkomitmen untuk memantau setiap perkembangan proses hukum dan akan segera mengambil langkah-langkah administratif yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: MA. Untung























