Wartakita.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil pimpinan Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa, 29 September 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk meminta laporan langsung terkait hasil pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, di tengah polemik temuan dugaan fasilitas mewah di lapas tersebut.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, secara tegas meminta Ombudsman untuk melaporkan temuan “seadanya saja” dan menyatakan “tidak perlu lagi sampai putar-putar video,” sebuah pernyataan yang kemudian viral di media sosial pada Rabu, 30 September 2026, memicu perdebatan publik mengenai transparansi dan penanganan kasus dugaan malaadministrasi.
Intinya
- Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI melaporkan temuan di Lapas Cibinong secara faktual dan “seadanya saja”, tanpa perlu memutar video, untuk fokus pada perbaikan layanan.
- Pernyataan Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengenai pelaporan “seadanya” dan penolakan “putar-putar video” menjadi viral di media sosial.
- Ombudsman RI sebelumnya menemukan fasilitas mewah menyerupai apartemen, celah keamanan, dan dugaan pungli di Lapas Cibinong, serta berbagai masalah di Rutan Pondok Bambu, Lapas Perempuan Batam, dan Lapas Pemuda Tangerang.
- Pemanggilan ini bertujuan untuk menjaga fungsi pengawasan DPR dan memastikan Ombudsman kembali pada khitahnya dalam perbaikan pelayanan publik.
Pernyataan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang menjadi sorotan publik tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Ombudsman. “Terkait Lapas Cibinong, saya kira laporkan seadanya saja, tidak perlu lagi kita mengusak-usik kasus sampai dengan putar-putar video, terlalu jauh. Itu penting, tetapi jauh yang lebih penting, mari kita menjadikan hikmah dari peristiwa ini untuk kita melakukan perbaikan layanan yang lebih komprehensif,” kata Rifqinizamy, seperti yang terekam dalam potongan video yang beredar luas.
Sebelumnya, saat membuka rapat, Rifqinizamy menjelaskan bahwa pemanggilan Ombudsman dilakukan agar fungsi pengawasan DPR tetap berjalan tanpa menimbulkan kesan adanya konflik kewenangan antar-lembaga. Ia menyinggung adanya permintaan dari Komisi XIII DPR RI agar Ombudsman hadir dalam rapat terkait persoalan Lapas Cibinong. “Karena itu Komisi II DPR RI juga perlu menyampaikan bahwa kenapa Ombudsman pada saat dimohonkan oleh Komisi XIII DPR RI untuk hadir dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi XIII DPR RI, kami mengambil inisiatif untuk memanggil khusus Ombudsman ke Komisi II DPR RI agar kita tidak terkesan memfit atkomplikan antar lembaga negara,” ujarnya.
Rifqinizamy menekankan bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan hubungan pengawasan antara Ombudsman dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, Komisi II ingin memastikan pengawasan terhadap Ombudsman tetap berjalan sesuai kewenangannya. “Dalam hal ini adalah Ombudsman RI dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tetapi kita juga tetap ingin menjalankan fungsi pengawasan, di mana sekali lagi fungsi pengawasan Komisi II DPR RI ingin terus mendorong Ombudsman untuk kembali kepada khitahnya melakukan perbaikan pelayanan publik yang ada di Indonesia,” tambahnya.
Ia juga secara khusus meminta agar laporan terkait Lapas Cibinong disampaikan langsung oleh anggota Ombudsman yang turun ke lapangan. “Yang pertama saya persilakan kepada anggota Ombudsman Republik Indonesia yang langsung melakukan proses pengawasan ke Lapas Cibinong. Agar kemudian yang melaporkan ini adalah yang langsung melihat, yang langsung menyaksikan, dan langsung merasakan,” kata Rifqinizamy. Ia berharap laporan tersebut disampaikan secara faktual dan tidak melebar pada polemik yang tidak berkaitan langsung dengan perbaikan pelayanan publik. “Nanti selanjutnya silakan untuk diberikan laporan lebih lanjut terkait dengan rekomendasi yang lebih komprehensif oleh Ombudsman RI,” pungkasnya.
Pernyataan Ketua Komisi II DPR ini memicu beragam tanggapan dari warganet. Banyak yang berpendapat bahwa di era digital saat ini, viralitas melalui video adalah salah satu senjata paling ampuh untuk memastikan sebuah isu ditangani serius, meskipun belum tentu sampai ke akarnya. Warganet lain menambahkan, tanpa adanya video viral, laporan-laporan semacam itu dikhawatirkan hanya akan menumpuk dan tanpa ditindaklanjuti secara serius.
Temuan Ombudsman di Berbagai Lapas dan Rutan
Dalam rapat tersebut, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan memaparkan berbagai temuan mengejutkan dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman di beberapa rutan dan lapas sepanjang tahun 2026. Salah satu temuan signifikan adalah dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp250 juta untuk penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi ini diperoleh saat sidak pada 15 September 2026. “Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000 dan untuk bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta,” ujar Syafrida.
Selain dugaan pungli, Ombudsman juga menemukan sejumlah persoalan lain di Rutan Pondok Bambu, termasuk jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, kekurangan air bersih, serta alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa. Temuan ini merupakan bagian dari hasil sidak Ombudsman terhadap empat rutan dan lapas di sejumlah daerah yang dilaporkan kepada Komisi II DPR.
Empat tempat yang disidak tersebut adalah Rutan Kelas I Pondok Bambu, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta Lapas Kelas IIA Cibinong. Di Lapas Perempuan Batam, yang disidak pada 17 September, Ombudsman menemukan antara lain jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, fasilitas yang belum sesuai standar, anak yang tinggal bersama warga binaan tanpa fasilitas kesehatan yang memadai, serta tingginya harga di koperasi dan warung telepon. “Ada bayi yang ikut ibunya karena mungkin melahirkan di Lapas Perempuan, tapi anak ini tidak mendapatkan fasilitas kesehatan, belum ada puskesmas terdekat yang datang untuk mengimunisasi anak tersebut,” kata Syafrida, menyoroti kondisi yang memprihatinkan.
Sementara itu, hasil sidak di Lapas Pemuda Tangerang pada 22 September menemukan antara lain jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, kekurangan air bersih, tempat makanan yang tidak bersih, klinik yang tidak beroperasi selama 24 jam, serta keluhan sejumlah warga binaan mengenai kejelasan permohonan pembebasan bersyarat.
Ombudsman juga menyampaikan hasil sidak di Lapas Cibinong yang dilakukan pada Juni dan 23 September 2026. Di lapas tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen serta celah keamanan berupa akses di bagian belakang yang terhubung dengan area di luar lapas. Selain itu, Ombudsman juga menemukan dua mobil mewah yang belum diketahui pemiliknya serta menerima informasi mengenai dugaan pungli sebesar Rp150.000 per pekan di salah satu blok.
Syafrida menjelaskan bahwa sidak-sidak tersebut merupakan bagian dari tugas Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan memetakan potensi malaadministrasi. “Dasar kami melakukan kegiatan ini, kami menjalani perintah Pasal 4 huruf d Undang-Undang Ombudsman, yaitu membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik malaadministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme,” ucapnya, menegaskan komitmen Ombudsman dalam menjalankan fungsinya.
Artikel ini disusun pada 30 September 2026, 15:39 WITA.
Kontributor: Redaksi WartaKita
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























