Selasa, 6 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Mantan Kalapas Wisnu Hani Putranto Dipecat dari Status ASN, Belasan Pejabat Lain Kena Sanksi

by H. Gunadi
05/10/2026
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan
Reading Time: 6 mins read
A A
Wisnu Putranto, a former prison officer, is shown leaving the Kalapas Cibinong facility with a somber expression, having been non-activated from his position and later dismissed from his status as a Public Servant (PNS/ASN). He is walking alone in a busy street with a heavy bag, under dramatic lighting that highlights his face.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan sanksi berat kepada 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Sanksi terberat dijatuhkan kepada mantan Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, yang resmi diberhentikan dari status ASN. Langkah tegas ini diambil setelah temuan Ombudsman RI yang mengungkap adanya bangunan menyerupai hunian mewah lengkap dengan fasilitas rumah tangga di dalam area lapas, serta dugaan pungutan liar yang meresahkan warga binaan. Kasus ini juga berujung pada pengunduran diri Dirjen Pemasyarakatan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemasyarakatan.

  • 17 ASN Lapas Cibinong dijatuhi sanksi disiplin.
  • Wisnu Hani Putranto, mantan Kalapas Cibinong, diberhentikan sebagai ASN.
  • Temuan Ombudsman mengungkap fasilitas mewah dan dugaan pungli di Lapas Cibinong.
  • Dirjen Pemasyarakatan mengundurkan diri akibat kasus ini.
  • Sanksi dijatuhkan berdasarkan pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Wartakita.id – Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah mencapai puncaknya dengan dijatuhkannya sanksi disiplin kepada 17 aparatur sipil negara (ASN). Langkah tegas ini diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai respons terhadap temuan serius yang mencoreng citra institusi. Sanksi terberat dijatuhkan kepada mantan Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, yang secara resmi diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Keputusan ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran berat yang diduga terjadi di bawah kepemimpinannya.

Sanksi Tegas untuk Wisnu Hani Putranto dan Jajarannya

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rudi Setiawan, menegaskan bahwa sanksi pemberhentian sebagai ASN merupakan hukuman terberat yang dijatuhkan kepada Wisnu Hani Putranto. “Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi Setiawan saat memberikan keterangan di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, pada Senin (5/10/2026). Keputusan ini mengakhiri karier Wisnu yang telah mengabdi selama 20 tahun di bidang pemasyarakatan.

Selain sanksi pemberhentian untuk Wisnu, Kementerian Imipas juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 16 ASN lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Lima ASN direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin berat, sementara 11 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin sedang. Sanksi-sanksi tersebut diberikan setelah tim pemeriksa internal menemukan bukti pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Temuan Mengejutkan Ombudsman RI

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah dilakukannya inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI pada tanggal 23 September 2026. Tim investigasi Ombudsman menemukan adanya bangunan-bangunan yang menyerupai hunian mewah di dalam area Lapas Cibinong. Fasilitas yang ditemukan sangat tidak lazim untuk lingkungan lembaga pemasyarakatan, meliputi sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan yang tersusun rapi, seolah-olah layaknya sebuah homestay.

“Tim kami menemukan beberapa lokasi hunian berupa bangunan mirip homestay dengan fasilitas rumah tangga,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan. Temuan Ombudsman tidak berhenti di situ. Tim juga mencatat adanya lebih dari 10 unit rumah, sejumlah kendaraan roda empat, fasilitas kebugaran, bahkan pembangunan simulator golf. Keberadaan fasilitas-fasilitas mewah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan pengelolaan lapas.

Lebih mengkhawatirkan lagi, tim Ombudsman menemukan adanya akses keluar di bagian belakang salah satu bangunan yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi penyalahgunaan fasilitas dan keamananan lapas.

Dugaan Pungutan Liar dan Perlawanan

Selain temuan fasilitas mewah, Ombudsman juga menerima laporan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Blok A Lapas Cibinong. Warga binaan diduga dipungut biaya sebesar Rp150.000 per minggu. Situasi semakin memanas ketika tim Ombudsman mengalami penolakan saat hendak melakukan pemeriksaan di blok sel warga binaan. Bahkan, terjadi aksi dorong-dorongan yang menyebabkan salah satu anggota tim Ombudsman mengalami kaki terjepit.

Dampak Luas Kasus: Pengunduran Diri Dirjen Pemasyarakatan

Kasus fasilitas mewah dan dugaan pungli di Lapas Cibinong tidak hanya berujung pada sanksi bagi ASN di tingkat lapas. Dampaknya meluas hingga ke tingkat pimpinan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol (Purn) Mashudi, dari jabatannya. Pengunduran diri ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dan dampaknya terhadap kredibilitas Kementerian.

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan kembali komitmennya untuk melakukan penegakan aturan secara tegas di seluruh lingkungan pemasyarakatan di Indonesia. Upaya reformasi birokrasi dan penguatan integritas menjadi prioritas utama untuk memastikan institusi pemasyarakatan berjalan sesuai dengan fungsinya.

Kronologi Singkat Kasus Lapas Cibinong

Perjalanan kasus ini dapat dirunut melalui beberapa tahapan penting:

  • 23 September 2026: Tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong. Ditemukan hunian mewah, fasilitas rumah tangga, simulator golf, dan indikasi pungutan liar.
  • 24 September 2026: Ombudsman RI menggelar konferensi pers untuk membeberkan temuan mereka, termasuk rincian hunian mirip homestay dan insiden penolakan pemeriksaan.
  • 26 September 2026: Imipas menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Cibinong dan memulai pemeriksaan internal terhadap puluhan warga binaan serta pegawai.
  • 28 September 2026: Kasus ini menjadi sorotan publik saat Wisnu Hani Putranto, mantan Kalapas Cibinong, menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI.
  • 5 Oktober 2026: Imipas menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 17 ASN, termasuk pemberhentian Wisnu Hani Putranto sebagai ASN. Kasus ini juga secara paralel memicu pengunduran diri Dirjen Pemasyarakatan.

Profil Singkat Wisnu Hani Putranto

Wisnu Hani Putranto, yang resmi diberhentikan sebagai ASN setelah 20 tahun berkarier di bidang pemasyarakatan, lahir pada 3 Oktober 1984. Sebelum menjabat sebagai Kepala Lapas Cibinong sejak Oktober 2023, ia pernah memegang posisi penting lainnya, termasuk di Lapas Kelas I Cipinang sebagai Kepala Pengamanan dan Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Jawa Tengah.

Data Pribadi

  • Nama Lengkap: Wisnu Hani Putranto
  • Tanggal Lahir: 3 Oktober 1984
  • Usia: 42 tahun (per Oktober 2026)

Pendidikan

  • Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP/Poltekip), gelar A.Md.IP
  • Sarjana Hukum (S.H.)
  • Magister Sains (M.Si.)

Karier

  • Mulai bekerja di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2002.
  • Pernah menjabat di Lapas Kelas I Cipinang (sebagai Kepala Pengamanan).
  • Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Jawa Tengah.
  • Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong sejak Oktober 2023.
  • Status: Diberhentikan sebagai ASN pada 5 Oktober 2026 akibat kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Rekam Jejak dan Penghargaan

Sepanjang kariernya, Wisnu Hani Putranto tercatat pernah menerima beberapa penghargaan:

  • Penghargaan 2025: Dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas kontribusi pembinaan warga binaan, serta Lencana Panca Warsa I dari Kwartir Cabang Kabupaten Bogor atas dukungan kegiatan kepramukaan.
  • Penghargaan 2026: Dari Polri atas sinergi dalam pengungkapan jaringan narkoba di Lapas Cibinong.

Kekayaan Berdasarkan LHKPN

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025, total kekayaan Wisnu Hani Putranto tercatat sebesar Rp3,19 miliar. Rincian asetnya meliputi:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp2,73 miliar (tersebar di Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok).
  • Kendaraan berupa Jeep SUV dan Toyota Hilux senilai Rp380 juta.
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta.
  • Kas dan setara kas senilai Rp54 juta.
  • Tidak tercatat memiliki utang.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh aparatur negara mengenai pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Pemberhentian Wisnu Hani Putranto sebagai ASN menjadi bukti bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Komisi II DPR Tegaskan Ombudsman Laporkan Temuan Lapas Cibinong Seadanya

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Terkait Fasilitas Mewah

Menteri Agus Andrianto Sebut Sidak Ombudsman Momentum Penertiban Lapas

Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Komisi II DPR Desak Ombudsman Tindak Lanjut Tegas

Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

Tags: fasilitas mewahLapas CibinongOmbudsman RISanksi ASNWisnu Hani PutrantoWisnu Hani Putranto dipecat ASN
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Mantan Kalapas Wisnu Hani Putranto Dipecat dari Status ASN, Belasan Pejabat Lain Kena Sanksi - Featured

Kolonel Anggit Pimpin Peninjauan Porprov Dirgantara Sumbar 2026: Fokus Pembinaan Atlet dan Keselamatan

05/10/2026
Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Mantan Kalapas Wisnu Hani Putranto Dipecat dari Status ASN, Belasan Pejabat Lain Kena Sanksi - Featured

HUT Ke-81 TNI: 8 Dekade Mengabdi, Fondasi Kedaulatan Bangsa dalam Sinergi dengan Rakyat

05/10/2026
Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Mantan Kalapas Wisnu Hani Putranto Dipecat dari Status ASN, Belasan Pejabat Lain Kena Sanksi - Featured

Misteri Kematian Gajah Sumatra di Tebo: BKSDA Tunggu Hasil Laboratorium untuk Kesimpulan Akurat

04/10/2026
Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Mantan Kalapas Wisnu Hani Putranto Dipecat dari Status ASN, Belasan Pejabat Lain Kena Sanksi - Featured

Evaluasi Ulang Jutaan Penerima BPJS JKN: Data Diperbarui Lewat Sensus Ekonomi Nasional 2026

04/10/2026
Wartakita Pagar Laut

Kapten Ashari Samadikun dan Tiga WNI Lainnya Selamat dari Penyekapan Brutal Perompak Somalia, Kisah Perjuangan dan Keberanian di Lautan Gelap

04/10/2026
Kecerdasan Buatan: Mengupas Tuntas Cara Kerja dan Dampak Globalnya

Kecerdasan Buatan: Mengupas Tuntas Cara Kerja dan Dampak Globalnya

03/10/2026
Waspada Phishing: Strategi Efektif Lindungi Data Pribadi di Era Digital

Waspada Phishing: Strategi Efektif Lindungi Data Pribadi di Era Digital

03/10/2026
Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Mantan Kalapas Wisnu Hani Putranto Dipecat dari Status ASN, Belasan Pejabat Lain Kena Sanksi - Featured

Melestarikan Tenun Sulawesi: Generasi Muda Hadapi Tantangan Anggaran Budaya

02/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Sulsel Perkuat Pendidikan Vokasi, Jawab Tantangan Industri 4.0 dan Pengangguran

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • DKI Jakarta Perluas Transportasi Gratis untuk 21 Golongan Mulai 2027

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Ekowisata Tana Toraja: Pemasaran Digital Tingkatkan Penjualan Tiket 70%

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 3 Bulan DLH Makassar Terapkan Kebijakan Pilah Sampah, Edukasi Tanpa Sanksi

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Disnaker Makassar Bekali Calon Pekerja Migran untuk Persaingan Global: Panduan Lengkap

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • CEO Nvidia Ditangkap di China dalam Kasus Penyelundupan Chip Canggih

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Redmi Note 15 Pro 5G vs Infinix Note 60: Adu Fitur Unggulan Segmen Menengah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.