Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan sanksi berat kepada 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Sanksi terberat dijatuhkan kepada mantan Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, yang resmi diberhentikan dari status ASN. Langkah tegas ini diambil setelah temuan Ombudsman RI yang mengungkap adanya bangunan menyerupai hunian mewah lengkap dengan fasilitas rumah tangga di dalam area lapas, serta dugaan pungutan liar yang meresahkan warga binaan. Kasus ini juga berujung pada pengunduran diri Dirjen Pemasyarakatan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemasyarakatan.
- 17 ASN Lapas Cibinong dijatuhi sanksi disiplin.
- Wisnu Hani Putranto, mantan Kalapas Cibinong, diberhentikan sebagai ASN.
- Temuan Ombudsman mengungkap fasilitas mewah dan dugaan pungli di Lapas Cibinong.
- Dirjen Pemasyarakatan mengundurkan diri akibat kasus ini.
- Sanksi dijatuhkan berdasarkan pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Wartakita.id – Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah mencapai puncaknya dengan dijatuhkannya sanksi disiplin kepada 17 aparatur sipil negara (ASN). Langkah tegas ini diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai respons terhadap temuan serius yang mencoreng citra institusi. Sanksi terberat dijatuhkan kepada mantan Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, yang secara resmi diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Keputusan ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran berat yang diduga terjadi di bawah kepemimpinannya.
Sanksi Tegas untuk Wisnu Hani Putranto dan Jajarannya
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rudi Setiawan, menegaskan bahwa sanksi pemberhentian sebagai ASN merupakan hukuman terberat yang dijatuhkan kepada Wisnu Hani Putranto. “Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi Setiawan saat memberikan keterangan di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, pada Senin (5/10/2026). Keputusan ini mengakhiri karier Wisnu yang telah mengabdi selama 20 tahun di bidang pemasyarakatan.
Selain sanksi pemberhentian untuk Wisnu, Kementerian Imipas juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 16 ASN lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Lima ASN direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin berat, sementara 11 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin sedang. Sanksi-sanksi tersebut diberikan setelah tim pemeriksa internal menemukan bukti pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Temuan Mengejutkan Ombudsman RI
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah dilakukannya inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI pada tanggal 23 September 2026. Tim investigasi Ombudsman menemukan adanya bangunan-bangunan yang menyerupai hunian mewah di dalam area Lapas Cibinong. Fasilitas yang ditemukan sangat tidak lazim untuk lingkungan lembaga pemasyarakatan, meliputi sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan yang tersusun rapi, seolah-olah layaknya sebuah homestay.
“Tim kami menemukan beberapa lokasi hunian berupa bangunan mirip homestay dengan fasilitas rumah tangga,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan. Temuan Ombudsman tidak berhenti di situ. Tim juga mencatat adanya lebih dari 10 unit rumah, sejumlah kendaraan roda empat, fasilitas kebugaran, bahkan pembangunan simulator golf. Keberadaan fasilitas-fasilitas mewah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan pengelolaan lapas.
Lebih mengkhawatirkan lagi, tim Ombudsman menemukan adanya akses keluar di bagian belakang salah satu bangunan yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi penyalahgunaan fasilitas dan keamananan lapas.
Dugaan Pungutan Liar dan Perlawanan
Selain temuan fasilitas mewah, Ombudsman juga menerima laporan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Blok A Lapas Cibinong. Warga binaan diduga dipungut biaya sebesar Rp150.000 per minggu. Situasi semakin memanas ketika tim Ombudsman mengalami penolakan saat hendak melakukan pemeriksaan di blok sel warga binaan. Bahkan, terjadi aksi dorong-dorongan yang menyebabkan salah satu anggota tim Ombudsman mengalami kaki terjepit.
Dampak Luas Kasus: Pengunduran Diri Dirjen Pemasyarakatan
Kasus fasilitas mewah dan dugaan pungli di Lapas Cibinong tidak hanya berujung pada sanksi bagi ASN di tingkat lapas. Dampaknya meluas hingga ke tingkat pimpinan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol (Purn) Mashudi, dari jabatannya. Pengunduran diri ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dan dampaknya terhadap kredibilitas Kementerian.
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan kembali komitmennya untuk melakukan penegakan aturan secara tegas di seluruh lingkungan pemasyarakatan di Indonesia. Upaya reformasi birokrasi dan penguatan integritas menjadi prioritas utama untuk memastikan institusi pemasyarakatan berjalan sesuai dengan fungsinya.
Kronologi Singkat Kasus Lapas Cibinong
Perjalanan kasus ini dapat dirunut melalui beberapa tahapan penting:
- 23 September 2026: Tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong. Ditemukan hunian mewah, fasilitas rumah tangga, simulator golf, dan indikasi pungutan liar.
- 24 September 2026: Ombudsman RI menggelar konferensi pers untuk membeberkan temuan mereka, termasuk rincian hunian mirip homestay dan insiden penolakan pemeriksaan.
- 26 September 2026: Imipas menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Cibinong dan memulai pemeriksaan internal terhadap puluhan warga binaan serta pegawai.
- 28 September 2026: Kasus ini menjadi sorotan publik saat Wisnu Hani Putranto, mantan Kalapas Cibinong, menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI.
- 5 Oktober 2026: Imipas menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 17 ASN, termasuk pemberhentian Wisnu Hani Putranto sebagai ASN. Kasus ini juga secara paralel memicu pengunduran diri Dirjen Pemasyarakatan.
Profil Singkat Wisnu Hani Putranto
Wisnu Hani Putranto, yang resmi diberhentikan sebagai ASN setelah 20 tahun berkarier di bidang pemasyarakatan, lahir pada 3 Oktober 1984. Sebelum menjabat sebagai Kepala Lapas Cibinong sejak Oktober 2023, ia pernah memegang posisi penting lainnya, termasuk di Lapas Kelas I Cipinang sebagai Kepala Pengamanan dan Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Jawa Tengah.
Data Pribadi
- Nama Lengkap: Wisnu Hani Putranto
- Tanggal Lahir: 3 Oktober 1984
- Usia: 42 tahun (per Oktober 2026)
Pendidikan
- Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP/Poltekip), gelar A.Md.IP
- Sarjana Hukum (S.H.)
- Magister Sains (M.Si.)
Karier
- Mulai bekerja di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2002.
- Pernah menjabat di Lapas Kelas I Cipinang (sebagai Kepala Pengamanan).
- Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Jawa Tengah.
- Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong sejak Oktober 2023.
- Status: Diberhentikan sebagai ASN pada 5 Oktober 2026 akibat kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Rekam Jejak dan Penghargaan
Sepanjang kariernya, Wisnu Hani Putranto tercatat pernah menerima beberapa penghargaan:
- Penghargaan 2025: Dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas kontribusi pembinaan warga binaan, serta Lencana Panca Warsa I dari Kwartir Cabang Kabupaten Bogor atas dukungan kegiatan kepramukaan.
- Penghargaan 2026: Dari Polri atas sinergi dalam pengungkapan jaringan narkoba di Lapas Cibinong.
Kekayaan Berdasarkan LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025, total kekayaan Wisnu Hani Putranto tercatat sebesar Rp3,19 miliar. Rincian asetnya meliputi:
- Tanah dan bangunan senilai Rp2,73 miliar (tersebar di Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok).
- Kendaraan berupa Jeep SUV dan Toyota Hilux senilai Rp380 juta.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta.
- Kas dan setara kas senilai Rp54 juta.
- Tidak tercatat memiliki utang.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh aparatur negara mengenai pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Pemberhentian Wisnu Hani Putranto sebagai ASN menjadi bukti bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik.























