Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya dinonaktifkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penonaktifan ini dilakukan menyusul temuan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong, yang menjadi objek pemeriksaan internal.
Intinya
- Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya dinonaktifkan.
- Penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Alasan penonaktifan adalah adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Lima pejabat yang dinonaktifkan diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.
- Pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang berlangsung untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, dan Kepala Urusan Umum. Kepala Urusan Umum dinonaktifkan karena memiliki tugas berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
Pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong. Tim Kemenimipas mengakomodasi seluruh temuan yang disampaikan Ombudsman, termasuk dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, dan barang lainnya.
Kontributor: H. Gunadi
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























