Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi, sebuah upaya krusial untuk meredakan antrean panjang yang telah berbulan-bulan mendera SPBU di wilayahnya.
Kebijakan Ganjil-Genap BBM Subsidi di Sulsel: Panduan Lengkap
Sejak 13 September hingga 20 September 2026, masyarakat di Kota Makassar dan seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan wajib mematuhi aturan baru yang tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ketertiban dan pemerataan distribusi BBM subsidi, terutama Pertalite dan Biosolar.
Sebagai seorang yang kerap berinteraksi langsung dengan masyarakat dan mengikuti dinamika energi di daerah ini, saya memahami betul keresahan yang timbul akibat antrean panjang tersebut. Aturan ganjil-genap ini, meski memerlukan adaptasi, merupakan solusi strategis yang patut diapresiasi.
Poin-Poin Kunci dalam Surat Edaran ESDM Sulsel
Berikut adalah rincian mendalam mengenai kebijakan yang diatur dalam surat edaran tersebut:
- Sistem Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi: Pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) kini terikat pada angka terakhir plat nomor kendaraan. Kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya dapat mengisi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berplat nomor genap pada tanggal genap. Aturan ini berlaku efektif mulai 13 hingga 20 September 2026.
- Pengaturan Khusus untuk Kendaraan Truk: Untuk mengurai kemacetan yang seringkali disebabkan oleh kendaraan besar, pengisian BBM untuk truk dijadwalkan pada malam hari. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dampak penumpukan di siang hari dan mengurangi hambatan lalu lintas di sekitar SPBU.
- Pembatasan Pengisian untuk Kendaraan Pribadi: Pengendara kendaraan pribadi hanya diizinkan mengisi BBM subsidi jika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang. Pembatasan ini bertujuan mencegah praktik pembelian berulang atau panic buying, memastikan BBM bersubsidi benar-benar disalurkan bagi yang membutuhkan.
- Penertiban Operator dan Nozzle SPBU: Pertamina diminta secara tegas untuk menertibkan personel di setiap SPBU. Setiap nozzle harus dioperasikan oleh personel yang berdedikasi. SPBU yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat menghadapi sanksi, bahkan evaluasi izin operasional. Jika perbaikan tidak terjadi, pengoperasian SPBU dapat diambil alih oleh PT Pertamina Patra Niaga.
- Pengaktifan Seluruh Nozzle: Seluruh nozzle yang tersedia di SPBU wajib diaktifkan dan dioptimalkan penggunaannya. Upaya pengalihan nozzle yang kosong untuk melayani Pertalite atau Pertamax juga menjadi bagian dari strategi percepatan pelayanan.
Inovasi dan Penguatan Distribusi oleh Pertamina
Selain poin-poin di atas, Pemprov Sulsel juga mendorong Pertamina untuk melakukan langkah-langkah proaktif:
- Memastikan SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam benar-benar menjalankan ketentuan tersebut.
- Menambah jam operasional di titik-titik SPBU yang memiliki kepadatan tinggi.
- Menambah jumlah armada mobil tangki (MT) untuk memperlancar distribusi.
- Menjamin ketersediaan stok BBM di seluruh wilayah.
- Mempertimbangkan implementasi sistem antrean digital untuk pengaturan kendaraan yang lebih tertib dan terstruktur.
Langkah Pendukung dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Selatan, Bapak Andi Sudirman Sulaiman, juga menggarisbawahi beberapa langkah pendukung yang bersifat komplementer:
- Permohonan tambahan kuota BBM bersubsidi dari pemerintah pusat, mengingat lonjakan permintaan yang signifikan di Sulawesi Selatan.
- Penerapan pembelajaran daring (online) selama satu pekan, mulai 12 atau 13 September 2026, untuk siswa PAUD hingga SMA/SMK. Tujuannya adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat secara umum.
- Penguatan kinerja Satgas Tertib Pengisian BBM yang telah dibentuk sebelumnya. Satgas ini melibatkan berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, dan Pertamina, yang beroperasi di seluruh 24 kabupaten/kota.
- Imbauan kepada masyarakat untuk menunjukkan kesabaran dan menghindari panic buying demi kelancaran bersama.
Saya sendiri telah beberapa kali mendampingi Bapak Gubernur dalam kegiatan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah SPBU di Makassar, seperti di Jalan AP Pettarani, bersama Wali Kota Makassar dan jajaran Pertamina Regional Sulawesi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah digulirkan ini benar-benar terlaksana di lapangan dengan baik.
Diharapkan dengan diterapkannya kebijakan ganjil-genap, pembatasan kendaraan pribadi, serta penguatan distribusi oleh Pertamina, kepadatan antrean di SPBU dapat berkurang secara signifikan. Hal ini penting demi penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tertib, tepat sasaran, dan merata bagi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan. Pemprov Sulsel akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas aturan ini, sembari berharap adanya kepatuhan penuh dari masyarakat.
Artikel ini disusun berdasarkan Surat Edaran Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 dan pernyataan resmi Gubernur Sulawesi Selatan.
Kontributor: Budi S.
Penyunting: H. Gunadi























