Perubahan signifikan terjadi pada data penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebanyak 526 ribu penerima di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, Barat, dan Maluku tengah menjalani evaluasi ulang data, yang merupakan bagian dari pergeseran basis data penerima bantuan sosial secara nasional.
Penyesuaian Data Penerima Bantuan BPJS JKN Menuju Basis Data Tunggal
Asyraf Mursalina, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, mengklarifikasi bahwa penyesuaian data terhadap 526 ribu penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukanlah berarti penonaktifan. Proses ini merupakan penggantian basis data, yang mana sebelumnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini akan beralih menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai tahun 2026.
Pergeseran ini penting untuk diluruskan, mengingat adanya kekeliruan pemahaman di masyarakat yang menganggap data penerima ‘dicoret’. Data yang akan digunakan dari DTSEN merupakan hasil pembaruan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Konsekuensi dari pembaruan basis data ini adalah sebagian penerima yang sebelumnya mendapatkan jaminan, kini bisa jadi tidak lagi berhak, sesuai dengan klasifikasi ‘desil’ kemiskinan yang baru ditetapkan.
Secara agregat di tingkat nasional, penyesuaian data ini diproyeksikan akan berdampak pada sekitar 11 juta orang. Dampak ini mencakup berbagai wilayah, termasuk di Sulawesi Selatan dan khususnya di Kota Makassar.
Dampak Penyesuaian Data Penerima PBI di Sulawesi Selatan
Di wilayah Sulawesi Selatan sendiri, data penerima peserta PBI yang tersebar di 24 kabupaten/kota, yang sebelumnya berjumlah sekitar 500 ribuan dan dikeluarkan dari data DTKS, akan mengalami proses penginputan kembali. Setelah data DTSEN diterima, para penerima baru akan dimasukkan untuk menggantikan penerima sebelumnya.
Asyraf Mursalina menegaskan bahwa proses ini sejatinya adalah sebuah ‘penggantian data’. Untuk Sulawesi Selatan, situasi yang terjadi justru menunjukkan adanya surplus penerima baru. Sekitar 500 ribu orang dikeluarkan dari basis data lama, namun kemudian digantikan oleh sekitar 526 ribu peserta PBI yang baru teridentifikasi berdasarkan DTSEN. Ia menyampaikan apresiasi atas peran aktif Pemerintah Daerah dalam kelancaran proses ini.
Validitas pergantian data ini, menurutnya, sangat terjamin karena didasarkan pada pendataan menyeluruh yang dilaksanakan oleh BPS melalui sensus ekonomi. Data penerima sebelumnya telah melalui proses rekonsiliasi, dan sekitar 1 persen dari data tersebut dinyatakan tidak valid, yang menjadi dasar dilakukannya pembaruan.
Kriteria Baru Penerima PBI: Siapa yang Berhak dan Siapa Tidak?
Perubahan ini secara tegas menekankan bahwa status sebagai penerima PBI tidak lagi otomatis berlaku jika individu atau keluarga tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan. Beberapa contoh kondisi yang membuat seseorang tidak lagi berhak menerima bantuan iuran PBI antara lain:
- Peserta yang telah dinyatakan bekerja dan memiliki penghasilan tetap.
- Anak dari peserta yang telah bekerja dan memiliki penghasilan.
- Individu yang telah diterima sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian, PBI yang telah mendapatkan status pekerjaan atau telah menjadi bagian dari jaminan negara (melalui TNI-Polri) atau jaminan pemerintah daerah (melalui ASN), secara otomatis tidak lagi berhak menerima bantuan iuran dari program JKN.
Uji Coba Implementasi Sistem Kesehatan Baru: Makassar sebagai Pilot Project
Dalam upaya berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas dan efektivitas pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan telah menggelar uji coba implementasi beberapa sistem baru. Uji coba ini meliputi penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan sistem pengelompokan penyakit atau Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG) di Kota Makassar.
Kota Makassar terpilih menjadi salah satu dari empat lokasi uji coba di tingkat nasional. Selain Makassar, dua kota lain dan satu kabupaten juga menjadi lokasi pilot project: Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, menekankan bahwa semua fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKPL) di rumah sakit, harus segera dipersiapkan untuk menerapkan standar KRIS.
Uji coba implementasi sistem-sistem baru ini telah dilaksanakan di beberapa fasilitas kesehatan strategis di Makassar. Di antaranya adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo, Rumah Sakit Pelamonia, Puskesmas Tamalate, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sentosa, serta Klinik Kimia Farma Ahmad Yani. Azhar berharap penuh dukungan dari Pemerintah Kota Makassar agar uji coba ini dapat memberikan masukan berharga yang akan menjadi landasan penting sebelum sistem-sistem ini diterapkan secara nasional di seluruh Indonesia.
Kontributor: M. Ridham
Penyunting: MA. Untung























