Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan senilai Rp 650 juta.
- Rektor dan Wakil Rektor III Unsoed ditahan KPK usai OTT.
- Dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran jalur mandiri.
- Modus operandi mematok tarif Rp 650 juta untuk calon mahasiswa.
- Uang hasil pemerasan diduga telah digunakan pihak swasta.
- KPK terus mendalami peran tersangka lain dalam kasus ini.
Kronologi Penahanan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed
Pada Sabtu (22 Agustus 2026) dini hari, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo (NAP) terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Keduanya digiring keluar dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, didampingi oleh petugas pengawal tahanan.
Selain kedua petinggi Unsoed tersebut, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (DM) selaku pihak swasta, Adhi Wiharto (AW) selaku pihak swasta, dan Mulyono (MYN) selaku pihak swasta. Para tersangka terlihat dalam kondisi terborgol sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan KPK.
Modus Operandi Dugaan Pemerasan Rp 650 Juta
KPK mengungkapkan bahwa Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Modus operandi yang dilakukan diduga dengan mematok tarif sebesar Rp 650 juta untuk setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi melalui jalur mandiri.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada bulan Agustus 2026, Norman Arie Prayogo diduga memerintahkan dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk menawarkan tarif tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21 Agustus 2026).
Imbal Hasil, Upaya Pengembalian Dana, dan Keterlibatan Pihak Lain
Meskipun telah memungut biaya yang tidak sedikit, yaitu Rp 650 juta, para calon mahasiswa yang telah mengikuti seleksi jalur mandiri tidak mendapatkan kepastian kelulusan. Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan orang tua calon mahasiswa. Akibatnya, mereka kemudian melayangkan permintaan untuk pengembalian dana yang telah disetorkan.
Namun, permintaan pengembalian dana tersebut dilaporkan tidak dapat dipenuhi oleh para pelaku. Diduga kuat, uang hasil pemerasan tersebut telah digunakan oleh Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk memenuhi keperluan pribadi mereka. Situasi yang semakin rumit ini memaksa Norman Arie Prayogo untuk mencari solusi. Ia terpaksa meminjam uang kepada Mulyono, yang disebut sebagai keponakan dari Rektor Akhmad Sodiq, demi mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa yang tidak berhasil lulus seleksi.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























