Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Inisiatif ini merinci 13 jenis kejahatan serius yang asetnya berpotensi disita bahkan sebelum ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Perampasan Aset: Tinjauan Mendalam RUU dan Daftar 13 Pidana
Upaya penyusunan RUU Perampasan Aset menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa daftar 13 jenis tindak pidana ini disusun melalui kajian mendalam, masukan para ahli hukum, serta studi komparatif dengan regulasi internasional.
Latar Belakang dan Kriteria Pemilihan Tindak Pidana
Keputusan untuk membatasi jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset tanpa putusan pidana didasarkan pada beberapa kriteria krusial. Habiburokhman menjelaskan, “Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini.” Kriteria utama yang dipertimbangkan meliputi tindak pidana yang bermotif ekonomi kuat, secara langsung merugikan negara dan masyarakat luas, serta memiliki tingkat keseriusan tinggi yang berdampak signifikan pada perekonomian publik.
Studi Komparatif: Pengalaman Internasional
Pendekatan Indonesia dalam RUU Perampasan Aset turut dipengaruhi oleh praktik terbaik di negara-negara maju. Sebagai contoh, Selandia Baru memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan nilai aset di atas NZ$ 30 ribu. Negara-negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga telah mengadopsi mekanisme serupa untuk menangani kejahatan serius.
Komitmen Terhadap Efektivitas dan Keadilan
Komisi III DPR RI bertekad memastikan RUU Perampasan Aset dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan berkeadilan. Habiburokhman menekankan, “Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.” Partisipasi publik dan masukan dari para ahli akan terus menjadi pilar penting dalam penyempurnaan rancangan undang-undang ini.
Daftar 13 Jenis Tindak Pidana yang Berpotensi Terkena Perampasan Aset Tanpa Putusan Pengadilan
Berikut adalah rincian 13 jenis tindak pidana yang telah diidentifikasi dalam RUU Perampasan Aset dan berpotensi dikenai penyitaan aset bahkan sebelum adanya putusan pengadilan pidana:
- Tindak Pidana Korupsi
- Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
- Tindak Pidana Terorisme
- Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
- Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi dan Bahan Berbahaya
- Tindak Pidana di Bidang Kehutanan
- Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup
- Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Tindak Pidana di Bidang Perbankan
- Tindak Pidana di Bidang Perasuransian
- Tindak Pidana di Bidang Pertambangan
- Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan
- Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kontributor: MA. Untung
Penyunting: Budi S.























