Rabu, 14 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

RUU Perampasan Aset: 13 Jenis Kejahatan Diatur, Lampaui Korupsi, Termasuk Perdagangan Orang

by Pewarta Warga
31/08/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
RUU Perampasan Aset: 13 Jenis Kejahatan Diatur, Lampaui Korupsi, Termasuk Perdagangan Orang - Featured

BACA JUGA:

RUU Perampasan Aset: 13 Pidana Terancam Sita Aset Tanpa Vonis Pengadilan

Kerusuhan Pasca-Demo DPR: 322 Diamankan, 1 Tewas, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan

Aksi 27 Agustus di Jakarta: Tuntutan RUU Perampasan Aset & Hukuman Mati Koruptor Terhambat Isu Rekening Donasi

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Sikap Pemerintah Terhadap Demonstrasi: Antara Hak Demokrasi dan Batas Hukum

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini semakin matang dengan cakupan yang diperluas. Lebih dari sekadar korupsi, 13 jenis tindak pidana kini teridentifikasi untuk diatur dalam undang-undang krusial ini.

Perluasan Cakupan Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI secara resmi mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak akan terbatas pada tindak pidana korupsi semata. Ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat instrumen hukum pemberantasan kejahatan. Sebanyak 13 jenis tindak pidana telah berhasil diidentifikasi dan dimasukkan dalam daftar yang akan diatur secara komprehensif dalam undang-undang tersebut.

Identifikasi Ke-13 Jenis Tindak Pidana yang Tercakup

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset telah ditetapkan secara rinci. Ke-13 jenis tindak pidana ini mencakup spektrum kejahatan yang luas, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak negatif terhadap stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Pertimbangan Pembatasan Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana (Non-Conviction Based Forfeiture)

Para ahli hukum sepakat mengenai pentingnya menetapkan batasan yang jelas terkait jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa harus melalui putusan pidana, atau yang dikenal sebagai non-conviction based forfeiture (NCB). Prinsip kehati-hatian ini diusulkan guna memastikan bahwa perampasan aset dilakukan secara adil dan proporsional. Selain itu, diusulkan agar tindak pidana yang masuk dalam RUU ini secara spesifik merupakan kejahatan yang memiliki motif ekonomi kuat, menimbulkan dampak luas bagi negara dan masyarakat, atau termasuk dalam kategori kejahatan serius yang mengancam ketertiban umum.

Perbandingan Pengaturan Perampasan Aset di Berbagai Negara

Dalam rangka penyusunan RUU Perampasan Aset yang ideal, Komisi III DPR RI telah melakukan kajian mendalam dengan membandingkan pengaturan perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara maju:

  • Selandia Baru: Pengaturan dalam Criminal Proceeds Recovery Act, 2009, secara ketat membatasi perampasan aset tanpa putusan pidana hanya untuk tindak pidana signifikan yang diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun dan bernilai ekonomis di atas NZ$30.000.
  • Singapura: Negara ini mengatur perampasan aset terutama untuk tindak pidana narkotika dan kejahatan serius lainnya yang berpotensi merusak tatanan sosial.
  • Italia: Memiliki cakupan yang lebih spesifik, meliputi tindak pidana korupsi, kejahatan terorganisir yang melibatkan mafia, dan tindak pidana terorganisir serius lainnya yang merusak perekonomian.
  • Amerika Serikat: Mekanisme civil forfeiture mereka mencakup berbagai tindak pidana seperti narkotika, penipuan, korupsi, dan berbagai bentuk kejahatan terorganisir.
  • Australia dan Inggris: Perampasan aset tanpa melalui jalur pidana diterapkan pada kasus-kasus serius yang dikategorikan sebagai indictable crime (kejahatan yang dapat diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi).
  • Thailand: Negara ini memiliki daftar tindak pidana asal yang sangat rinci yang dapat dikenai perampasan aset, mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan barang curian, penjualan senjata ilegal, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.
  • Negara lain yang juga memiliki pengaturan serupa dan menjadi referensi adalah Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

Dampak Positif RUU Perampasan Aset

Penyusunan RUU Perampasan Aset ini diharapkan akan memberikan kerangka hukum yang lebih kokoh dan komprehensif dalam upaya pemberantasan berbagai jenis tindak pidana di Indonesia. Khususnya, undang-undang ini akan menjadi alat yang efektif dalam menumpas kejahatan ekonomi dan kejahatan serius lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan kepentingan publik dan pembangunan nasional.


Kontributor: H. Gunadi

Penyunting: Budi S.


RUU Perampasan Aset: 13 Jenis Kejahatan Diatur, Lampaui Korupsi, Termasuk Perdagangan Orang - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: Hukum IndonesiaKejahatan EkonomiKomisi III DPR RIPemberantasan KorupsiPerampasan Asetperdagangan orangRUU Perampasan AsetTindak Pidana
Share5Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

Roy Suryo duduk di meja konferensi di ruang DPR, mendengarkan presentasi dari anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ruangan dipenuhi dengan orang-orang dalam pakaian formal, menunjukkan suasana ser

Roy Suryo dan AKSI Temui PKB di DPR, Dorong Hak Angket Ijazah Gibran

13/10/2026
Sebuah debat hangat antara eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang duduk dengan berkas-berkas di meja, dan anggota DPR yang berdiri, bergerak-gerak dengan ekspresi serius. Latar belakang menampilkan layar

Eks Ketua KPU dan Anggota DPR Beradu Kata Soal PKPU, Ini Penjelasan Hasyim Asy’ari

13/10/2026
Foto jurnalistik profesional menampilkan pertemuan di ruang komisi X DPR, dengan anggota komisi duduk di sekitar meja rapat, terlihat serius dalam diskusi. Anggota komisi MA. Untung berada di tengah-t

Komisi X DPR: Indonesia Belum Memiliki Regulasi Penyetaraan Ijazah LN, Risiko Hukum Menjelang

12/10/2026
Anggota DPR MA. Untung berdiri di depan hutan yang terbakar dengan api terlihat di latar belakang. Dia mengenakan pakaian seragam dan membawa megafon, sambil berbicara kepada sekelompok warga yang kha

Anggota DPR Ingatkan Prioritas Keselamatan Warga dalam Mengatasi Karhutla Merajalela

12/10/2026
Seorang pria muda berpakaian seragam, kemungkinan MA. Untung, berdiri di depan meja hakim dengan ekspresi cemas dan memikirkan, menahan kepalanya dengan tangan. Ruangan pengadilan yang terang dengan b

Setelah Putusan MK Ijazah Gibran, Arah Politik Ke Mana?

12/10/2026
Suatu pertemuan politik di ruang rapat dengan meja besar dan beberapa politisi duduk di sekitarnya. Ruangan terpapar cahaya alami dari beberapa jendela. Salah satu politisi, MA. Untung, sedang mempela

PAN Kaji Putusan MK terhadap Wacana Pemakzulan Gibran, PKB dan DPR RI Ikut Berdiskusi

12/10/2026
Sebuah adegan ruang sidang dengan seorang hakim berpakaian roba formal duduk di meja hakim, di sekelilingnya berisi dokumen hukum dan guling. Di latar belakang, layar besar menampilkan emblema Mahkama

Putusan MK: Apa Arti Yudisialisasi Politik dan Politisasi Yudisial?

12/10/2026
Seorang tokoh politik dari partai PKB duduk di kantor formalnya, di sekitar berkas hukum dan meja besar dengan telepon dan komputer. Wajah tokoh tersebut menunjukkan ekspresi serius dan fokus. Latar b

PKB Menunggu Putusan MK Sebelum Menentukan Posisi Terhadap Wacana Pemakzulan Gibran

10/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • RUU Perampasan Aset: 13 Jenis Kejahatan Diatur, Lampaui Korupsi, Termasuk Perdagangan Orang - Featured

    Kalla Toyota Palopo Sukses Rebut Hati Komunitas Lewat “Padel with Toyota Hybrid”

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • BMKG: Peringatan Dini Cuaca Besok 11-12 Oktober 2026, Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kejati Kaltara Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Investasi Rp759,4 Miliar di Bank Digital Milik Negara

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Hoaks: Prabowo Beri Hadiah Rp 5 Triliun dan Mobil untuk Timnas

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Punya Gadget Nganggur? Bisa Tukar Tambah dengan Galaxy Z Fold8 Serie

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Peringatan Dini Cuaca BMKG 9-10 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ribuan Warga Mataram Sambut Meriah Bintang MotoGP dalam Riders Parade

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Siswi SMP di Sidrap Sulsel Korban Perundungan 10 Temannya, Ortu Laporkan Polisi

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.