Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini semakin matang dengan cakupan yang diperluas. Lebih dari sekadar korupsi, 13 jenis tindak pidana kini teridentifikasi untuk diatur dalam undang-undang krusial ini.
Perluasan Cakupan Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI secara resmi mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak akan terbatas pada tindak pidana korupsi semata. Ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat instrumen hukum pemberantasan kejahatan. Sebanyak 13 jenis tindak pidana telah berhasil diidentifikasi dan dimasukkan dalam daftar yang akan diatur secara komprehensif dalam undang-undang tersebut.
Identifikasi Ke-13 Jenis Tindak Pidana yang Tercakup
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset telah ditetapkan secara rinci. Ke-13 jenis tindak pidana ini mencakup spektrum kejahatan yang luas, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak negatif terhadap stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Pertimbangan Pembatasan Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana (Non-Conviction Based Forfeiture)
Para ahli hukum sepakat mengenai pentingnya menetapkan batasan yang jelas terkait jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa harus melalui putusan pidana, atau yang dikenal sebagai non-conviction based forfeiture (NCB). Prinsip kehati-hatian ini diusulkan guna memastikan bahwa perampasan aset dilakukan secara adil dan proporsional. Selain itu, diusulkan agar tindak pidana yang masuk dalam RUU ini secara spesifik merupakan kejahatan yang memiliki motif ekonomi kuat, menimbulkan dampak luas bagi negara dan masyarakat, atau termasuk dalam kategori kejahatan serius yang mengancam ketertiban umum.
Perbandingan Pengaturan Perampasan Aset di Berbagai Negara
Dalam rangka penyusunan RUU Perampasan Aset yang ideal, Komisi III DPR RI telah melakukan kajian mendalam dengan membandingkan pengaturan perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara maju:
- Selandia Baru: Pengaturan dalam Criminal Proceeds Recovery Act, 2009, secara ketat membatasi perampasan aset tanpa putusan pidana hanya untuk tindak pidana signifikan yang diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun dan bernilai ekonomis di atas NZ$30.000.
- Singapura: Negara ini mengatur perampasan aset terutama untuk tindak pidana narkotika dan kejahatan serius lainnya yang berpotensi merusak tatanan sosial.
- Italia: Memiliki cakupan yang lebih spesifik, meliputi tindak pidana korupsi, kejahatan terorganisir yang melibatkan mafia, dan tindak pidana terorganisir serius lainnya yang merusak perekonomian.
- Amerika Serikat: Mekanisme civil forfeiture mereka mencakup berbagai tindak pidana seperti narkotika, penipuan, korupsi, dan berbagai bentuk kejahatan terorganisir.
- Australia dan Inggris: Perampasan aset tanpa melalui jalur pidana diterapkan pada kasus-kasus serius yang dikategorikan sebagai indictable crime (kejahatan yang dapat diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi).
- Thailand: Negara ini memiliki daftar tindak pidana asal yang sangat rinci yang dapat dikenai perampasan aset, mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan barang curian, penjualan senjata ilegal, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.
- Negara lain yang juga memiliki pengaturan serupa dan menjadi referensi adalah Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.
Dampak Positif RUU Perampasan Aset
Penyusunan RUU Perampasan Aset ini diharapkan akan memberikan kerangka hukum yang lebih kokoh dan komprehensif dalam upaya pemberantasan berbagai jenis tindak pidana di Indonesia. Khususnya, undang-undang ini akan menjadi alat yang efektif dalam menumpas kejahatan ekonomi dan kejahatan serius lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan kepentingan publik dan pembangunan nasional.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: Budi S.























