Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menahan diri untuk merinci kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Seluruh detail kepemilikan akan diungkapkan di persidangan.
Pernyataan Resmi Kejagung Mengenai Proses Penyidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya telah bersikap terbuka dalam pengusutan kasus ini. Namun, sejumlah informasi belum dapat dipublikasikan demi menjaga kelancaran dan efektivitas proses penyidikan.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujar Anang dalam keterangan persnya pada Selasa (4/8/2026).
Fokus Penyidikan: Pendalaman Saksi dan Barang Bukti
Saat ini, Kejagung tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Tim 9 penyidik terus mendalami setiap aspek kasus, memfokuskan pada keterangan saksi, alat bukti, serta barang bukti yang telah disita, termasuk 74 kg emas batangan dan uang tunai senilai miliaran rupiah. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat dasar pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Anang menjelaskan, “Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan.”
Latar Belakang Penyitaan: Penggeledahan Tiga Kasus Korupsi
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melaksanakan penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga kasus korupsi, salah satunya berlokasi di Sentul. Dari penggeledahan tersebut, berhasil disita berbagai barang bukti, meliputi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai miliaran rupiah. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan kini ditangani oleh Tim 9, dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawasan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Status Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejagung, telah mengundurkan diri pasca terseret dalam kasus ini. Pada Jumat (24/7), Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung menjalani penahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























