Isu mengejutkan mengenai aliran dana sebesar Rp 40 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, bersumber dari pengusaha Tan Kian, akhirnya mendapat respons resmi dari institusi hukum tertinggi ini. Informasi ini berawal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kejagung Angkat Bicara: Persidangan Kunci Pembuktian
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan secara tegas bahwa institusinya belum menerima konfirmasi langsung mengenai adanya aliran dana Rp 40 miliar tersebut. Menurut Anang, informasi yang beredar saat ini masih bersifat asumsi. Ia menekankan bahwa transparansi dan pembuktian fakta hukum akan sepenuhnya terungkap ketika kasus ini memasuki tahapan persidangan.
“Kita lihat aja nanti kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa,” ujar Anang di Gedung Bundar, Senin (7/9/2026). Ia menambahkan, “Nanti kita lihat di persidangan kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa ya. Ya nanti kan kita akan lihat di persidangan. Itu benar atau tidaknya kan nanti di persidangan.”
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kejagung memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme peradilan. Fokus pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah juga turut dijelaskan.
Fokus Pemeriksaan Terhadap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dalam kesempatan yang sama, Anang Supriatna mengklarifikasi fokus pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan kedua terhadap Febrie lebih ditekankan pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang kemarin itu yang bersangkutan diperiksa untuk TPPU-nya. Sebagai tersangka dan TPPU-nya. Yang jelas bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap pihak-pihak atau siapa-siapa yang dianggap itu salah satunya ya,” jelas Anang.
Bantahan Kuasa Hukum: Kekeliruan Informasi dari Kutipan Tidak Utuh
Menanggapi isu yang beredar, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dengan tegas membantah kliennya menerima dana senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Menurut Febri, sumber kekeliruan informasi ini berasal dari pengambilan kutipan yang tidak utuh dari pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan.
“Persoalan disinformasi ini, kami menyebutnya kekeliruan informasi ini, itu dimulai dari ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian saja,” ujar Febri saat ditemui di Kejagung pada Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan, “Jadi seolah-olah bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA. Itu dulu yang kami tegaskan.”
Temuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian
Febri Diansyah lebih lanjut menguraikan temuan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan praperadilan. Dalam BAP tersebut, Tan Kian disebut pertama kali mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy.
Lucy diduga menyampaikan bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi menjadikan Tan Kian sebagai tersangka jika tidak segera diurus. “Seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA,” ungkap Febri, menyiratkan tidak adanya kaitan langsung antara kliennya dengan sosok Lucy tersebut maupun motif yang dituduhkan.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: Budi S.























