Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan bahwa rekening donasi yang dikelola oleh Supriyono, akrab disapa ‘Mas Botok’, di bawah naungan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), akan dibuka kembali apabila penyelidikan yang sedang berlangsung tidak menemukan adanya unsur pidana.
Kepastian Transaksi Rekening Donasi ‘Mas Botok’
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana, memberikan penjelasan detail mengenai penundaan transaksi pada rekening donasi milik Supriyono alias Mas Botok. Menurutnya, langkah ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari prosedur standar yang diatur oleh undang-undang serta peraturan OJK.
“Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” ujar Dian di Jakarta pada Selasa (25/8/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa penundaan bukanlah tindakan permanen, melainkan sebuah jeda yang menunggu hasil investigasi tuntas.
Dasar Hukum Penundaan Transaksi oleh OJK
Penundaan transaksi pada rekening Supriyono didasarkan pada landasan hukum yang kuat, memastikan setiap tindakan OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dian merinci dasar hukum tersebut sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
- Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Menurut POJK tersebut, penyedia jasa keuangan (PJK), termasuk perbankan, memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi apabila kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU terpenuhi.
Proses Penyelidikan dan Koordinasi OJK
OJK memastikan bahwa proses ini dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sesuai aturan, PJK wajib menunda transaksi segera setelah menerima perintah resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim. Batas waktu maksimal untuk penundaan ini adalah lima hari kerja.
Saat ini, OJK memberikan perhatian khusus pada rekening milik Supriyono dan terus berkoordinasi secara langsung dengan pihak manajemen Bank Mandiri. OJK menegaskan bahwa Bank Mandiri telah bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara OJK sendiri tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memahami secara utuh permasalahan yang terjadi.
Tindakan OJK dan Jaminan Keamanan Dana Nasabah
OJK berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tidak akan ragu untuk mengambil langkah pengawasan dan penindakan sesuai dengan kewenangannya.
Lebih lanjut, OJK menjamin bahwa penanganan kasus ini akan dipantau secara ketat. Pemulihan hak akses nasabah, termasuk pembukaan kembali rekening, akan segera dilakukan jika seluruh rangkaian pemeriksaan telah selesai dan tidak terbukti adanya tindak pidana.
Dian menekankan bahwa penundaan transaksi yang dijalankan sesuai prosedur adalah upaya menjaga kepercayaan publik, bukan untuk mengancam nasabah. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang karena dana simpanan nasabah di perbankan dijamin aman, dilindungi kerahasiaannya oleh UU Perbankan, dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” tutup Dian, seraya berharap kejelasan ini dapat meredakan kekhawatiran publik.
Kontributor: MA. Untung
Penyunting: Budi S.























