Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Tim 9 Kejaksaan Agung bergerak cepat menyisir aset dan keterlibatan pihak lain dengan menggeladah rumah pengusaha Don Ritto di Bandung.
- Penggeledahan di Bandung: Tim 9 Kejagung menggeledah kediaman Don Ritto di Bandung dan menyita sejumlah dokumen vital.
- Ekspansi Pengusutan: Sebelumnya, lebih dari lima kantor terafiliasi Don Ritto di Jakarta Selatan telah digeledah.
- Pemeriksaan Saksi Intensif: Belasan saksi dari kalangan swasta dan korporasi diperiksa maraton oleh penyidik Kejagung.
- Rekam Jejak Perkara: Kasus ini merupakan simpul dari rentetan dugaan korupsi besar, mulai dari perkara ASABRI hingga kepemilikan aset jumbo.
- Status Hukum Febrie: Mantan Jampidsus FA telah diberhentikan sementara dan hanya menerima separuh gaji pokok tanpa tunjangan.
Penggeledahan Rumah Don Ritto di Bandung dan Penyitaan Dokumen
Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas alur aliran dana haram mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) terus berlanjut. Melalui Tim 9, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah hunian milik tersangka Don Ritto (DR) yang berlokasi di wilayah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penindakan di lapangan tersebut membuahkan hasil signifikan. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diindikasikan kuat memiliki keterkaitan langsung dengan hubungan bisnis maupun transaksi keuangan antara Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Penggeledahan di Bandung ini menambah panjang daftar lokasi penindakan yang dilakukan oleh penyidik. Sebelumnya, Tim 9 telah bergerak menyisir sedikitnya lima kantor yang terafiliasi dengan Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan. Secara keseluruhan, terdapat sekitar tujuh perusahaan dan unit kantor yang kini masuk dalam radar penanganan tindak pidana pencucian uang ini.
Pemeriksaan Saksi Maraton: Menyasar Sektor Swasta dan Korporasi
Di samping penggeledahan fisik untuk mengamankan barang bukti, Kejagung secara maraton memeriksa jajaran saksi guna memperkuat konstruksi hukum. Dalam kurun waktu dua hari terakhir, puluhan orang telah dimintai keterangan oleh penyidik di Gedung Bundar.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak individu, melainkan fokus pada lingkaran swasta dan pejabat korporasi yang diduga mengetahui alur bisnis maupun penampungan dana. Pada hari pertama pemeriksaan, lima saksi dari pihak swasta dihadirkan. Selanjutnya, penyidik memeriksa tujuh orang saksi tambahan yang terdiri dari pihak swasta serta perwakilan manajemen perusahaan yang terafiliasi dengan Don Ritto.
“Penyidik terus mendalami keterkaitan antara Saudara FA dengan entitas bisnis milik DR berdasarkan kesaksian serta alat bukti yang dikumpulkan,” ujar Anang Supriatna.
Sinergi Alat Bukti dan Rekam Jejak Kasus Febrie Adriansyah
Penanganan kasus pencucian uang ini tidak berdiri sendiri. Kejagung memanfaatkan koordinasi lintas lembaga dengan mengonsolidasikan barang bukti yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan penuh ke Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah sendiri tercatat terjerat dalam beberapa skandal tindak pidana korupsi dan pencucian uang berskala besar. Konstruksi awal perkara menempatkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pengelolaan keuangan serta dana investasi PT ASABRI (Persero).
Pengembangan Aset Mewah dan Perkara Lain
Pengembangan penyidikan terhadap Febrie juga mengungkap kepemilikan aset bernilai fantastis. Penyidik mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas murni dan uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp 543 miliar. Dalam kluster penetapan tersangka aset ini, nama Nurman Herin turut terseret sebagai tersangka baru.
Tidak berhenti di situ, rekam jejak penyidikan terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan ini juga mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan korporasi di PT Krakatau Steel serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat memicu krisis pasokan listrik (blackout).
Konsekuensi Status Hukum dan Pemberhentian Sementara
Sebagai bentuk penegakan integritas institusi, pemerintah telah mengambil langkah administratif tegas terhadap Febrie Adriansyah. Seiring statusnya sebagai tersangka dalam kasus pidana berat, Febrie resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Dampak dari penonaktifan ini berimplikasi langsung pada hak keuangan yang bersangkutan. Pihak Kejagung memastikannya tidak lagi menerima tunjangan jabatan maupun fasilitas kedinasan. Febrie hanya berhak menerima penghasilan terbatas sebesar 50 persen dari gaji pokok selama proses hukum berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Add wartakita.id as a preferred source on Google






















