Misteri di balik kematian Sutrimo, pria yang ditemukan tewas di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026, kini semakin mendalam. Polda Metro Jaya telah resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, dengan kuat dugaan adanya unsur pidana pembunuhan atau bahkan pembunuhan berencana.
- Kasus kematian Sutrimo, ditemukan di depan Klinik Kecantikan Mordent, kini disidik Polda Metro Jaya.
- Pihak keluarga dan organisasi masyarakat melaporkan kejanggalan, mendorong penyelidikan lebih lanjut.
- Polisi menduga adanya tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana berdasarkan laporan polisi.
- Sutrimo dikenal sebagai orang kepercayaan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, namun ada perbedaan keterangan mengenai perannya.
- Penyidik telah memeriksa 24 saksi dan menjadwalkan ekshumasi serta autopsi ulang jenazah di Banyumas.
Penyidikan Kematian Sutrimo Naik Status di Polda Metro Jaya
Perkembangan terbaru kasus kematian Sutrimo menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap tabir misteri ini. Berawal dari laporan keluarga ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026, yang kemudian dilanjutkan laporan serupa oleh organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) ke Bareskrim Polri, berkas perkara kini sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, secara resmi mengonfirmasi peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Dugaan Kuat Pembunuhan Berencana Menjadi Fokus Utama
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak keluarga melalui laporan polisi, pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah pembunuhan atau pembunuhan berencana. “Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana,” tegas Kombes Iman Imanuddin. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyidik melihat adanya indikasi kuat adanya perencanaan dalam peristiwa yang merenggut nyawa Sutrimo.
Peran Sutrimo dan Perbedaan Keterangan yang Mengundang Tanya
Sutrimo diketahui memiliki kedekatan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, menjelaskan bahwa hubungan mereka bermula ketika Sutrimo, yang berlatar belakang tukang bangunan, mengerjakan proyek rumah Febrie Adriansyah. Seiring waktu, Sutrimo dipercaya untuk mengurus berbagai keperluan rumah tangga dan menjadi orang kepercayaan di kediaman pejabat kejaksaan tersebut. Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai posisi formal Sutrimo. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, membantah klaim bahwa Sutrimo adalah kepala rumah tangga. Menurutnya, tugas Sutrimo hanya sebatas menjaga rumah kosong dan membersihkan halaman secara tidak terus-menerus. Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu poin penting yang akan didalami oleh tim penyidik.
Langkah Penyidikan Intensif: Ekshumasi dan Autopsi Ulang
Guna mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai penyebab pasti kematian Sutrimo, tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian langkah. Hingga saat ini, sebanyak 24 saksi telah diperiksa untuk mendalami fakta hukum di balik peristiwa ini. Meskipun proses penyidikan mengarah pada dugaan kejahatan, polisi belum menetapkan tersangka. Langkah krusial selanjutnya adalah penjadwalan proses ekshumasi atau pembongkaran makam dan autopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo yang akan dilaksanakan di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Hasil dari ekshumasi dan autopsi ulang ini sangat diharapkan dapat memberikan petunjuk medis yang akurat dan saintifik mengenai penyebab utama tewasnya pria yang memiliki hubungan dengan kediaman pejabat kejaksaan tersebut.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























