Polda Metro Jaya telah menetapkan empat individu sebagai tersangka terkait insiden kontroversial berupa tantangan menghafal Al-Qur’an yang terjadi di area konser musik The Sounds Project, Jakarta Utara. Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian kejadian yang menimbulkan reaksi publik ini.
- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
- Para tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dengan peran masing-masing yang telah dirinci.
- Dua tersangka, RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan.
- Peristiwa ini menjerat tersangka dengan pasal terkait penodaan agama dan pelanggaran kesusilaan.
- Pihak penyelenggara dan sponsor telah memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.
Polda Metro Jaya Menetapkan Empat Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengumumkan penetapan empat tersangka berdasarkan hasil penyidikan mendalam dan alat bukti yang terkumpul. Para tersangka tersebut berinisial RES, AK, I, dan M, yang diduga terlibat dalam pengaturan dan pelaksanaan tantangan yang meresahkan tersebut.
Peran Masing-Masing Tersangka Diungkap
Kombes Pol Iman merinci peran dari keempat tersangka:
- RES: Bertindak sebagai pembawa acara (MC) yang berinteraksi langsung di area booth penyelenggara.
- M: Tampil dan melakukan pelafalan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara sebagai bagian dari tantangan.
- I dan AK: Diduga berperan memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha, dengan iming-iming hadiah berupa minuman beralkohol.
Penangkapan dan Proses Hukum Berjalan
Dari keempat tersangka, dua orang yaitu RES dan AK telah berhasil diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami dan memproses hukum terhadap dua tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Penyelidikan kasus ini diawali dengan penerimaan lima laporan dari masyarakat. Polda Metro Jaya juga telah memeriksa lima orang saksi, mencakup perwakilan dari pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta individu yang berada di lokasi kejadian. Lima unit flash disk yang berisi rekaman digital dari insiden tersebut turut disita sebagai barang bukti penting.
Jerat Hukum Para Tersangka
Berdasarkan keterangan resmi, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan ini mengatur sanksi bagi perbuatan yang berpotensi menodai ajaran agama atau merendahkan nilai-nilai kesucian.
Imbauan Kamtibmas dari Polda Metro Jaya
Menyikapi situasi yang berkembang, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing untuk menyebarkan ulang konten yang bersifat provokatif. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan berlandaskan pada bukti-bukti yang ada.
Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Tanggapan Penyelenggara dan Sponsor
Pihak penyelenggara acara, The Sounds Project, memberikan kecaman keras terhadap kejadian tersebut. Mereka menegaskan bahwa perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan tantangan atau alat promosi produk tidak pernah menjadi bagian dari nilai atau kebijakan yang mereka anut. Pihak penyelenggara mengaku telah melakukan teguran kepada pihak sponsor terkait dan meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara tuntas.
Sementara itu, Direktur Newport, perusahaan yang menjadi sponsor dalam acara tersebut, Handoko Sasongko, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang telah menimbulkan ketidaknyamanan dan kegaduhan di kalangan publik. Ia mengklarifikasi bahwa aktivitas tersebut bukanlah sebuah program, konsep promosi, atau arahan yang telah direncanakan oleh Newport. Menurutnya, kegiatan tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang hadir. Newport mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan di lapangan saat acara berlangsung dan menyesalkan bahwa situasi tersebut tidak ditangani dengan baik pada momen kejadian. Perusahaan tersebut kembali menegaskan bahwa penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan sensitivitas masyarakat Indonesia merupakan prioritas utama dalam setiap kegiatan yang mereka selenggarakan.























