Kamis, 3 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project

by Pewarta Warga
14/08/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project - Featured

BACA JUGA:

Kerusuhan Pasca-Demo DPR: 322 Diamankan, 1 Tewas, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan

Polda Metro Jaya Luruskan Isu: Suparyono alias Botok Tidak Ditangkap, Hanya Urus Izin Unjuk Rasa

Penggerebekan Kampung Bahari: Bos Narkoba MR Ditangkap Pasca Aksi Perlawanan Sengit

Kontroversi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project: Penyelidikan Meluas, 2 Tersangka Ditetapkan

Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kematian Sutrimo Jadi Penyidikan, Dugaan Pembunuhan Berencana Menguat

Polda Metro Jaya telah menetapkan empat individu sebagai tersangka terkait insiden kontroversial berupa tantangan menghafal Al-Qur’an yang terjadi di area konser musik The Sounds Project, Jakarta Utara. Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian kejadian yang menimbulkan reaksi publik ini.

  • Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
  • Para tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dengan peran masing-masing yang telah dirinci.
  • Dua tersangka, RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan.
  • Peristiwa ini menjerat tersangka dengan pasal terkait penodaan agama dan pelanggaran kesusilaan.
  • Pihak penyelenggara dan sponsor telah memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.

Polda Metro Jaya Menetapkan Empat Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengumumkan penetapan empat tersangka berdasarkan hasil penyidikan mendalam dan alat bukti yang terkumpul. Para tersangka tersebut berinisial RES, AK, I, dan M, yang diduga terlibat dalam pengaturan dan pelaksanaan tantangan yang meresahkan tersebut.

Peran Masing-Masing Tersangka Diungkap

Kombes Pol Iman merinci peran dari keempat tersangka:

  • RES: Bertindak sebagai pembawa acara (MC) yang berinteraksi langsung di area booth penyelenggara.
  • M: Tampil dan melakukan pelafalan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara sebagai bagian dari tantangan.
  • I dan AK: Diduga berperan memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha, dengan iming-iming hadiah berupa minuman beralkohol.

Penangkapan dan Proses Hukum Berjalan

Dari keempat tersangka, dua orang yaitu RES dan AK telah berhasil diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami dan memproses hukum terhadap dua tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui.

Penyelidikan kasus ini diawali dengan penerimaan lima laporan dari masyarakat. Polda Metro Jaya juga telah memeriksa lima orang saksi, mencakup perwakilan dari pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta individu yang berada di lokasi kejadian. Lima unit flash disk yang berisi rekaman digital dari insiden tersebut turut disita sebagai barang bukti penting.

Jerat Hukum Para Tersangka

Berdasarkan keterangan resmi, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan ini mengatur sanksi bagi perbuatan yang berpotensi menodai ajaran agama atau merendahkan nilai-nilai kesucian.

Imbauan Kamtibmas dari Polda Metro Jaya

Menyikapi situasi yang berkembang, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing untuk menyebarkan ulang konten yang bersifat provokatif. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan berlandaskan pada bukti-bukti yang ada.

Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Tanggapan Penyelenggara dan Sponsor

Pihak penyelenggara acara, The Sounds Project, memberikan kecaman keras terhadap kejadian tersebut. Mereka menegaskan bahwa perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan tantangan atau alat promosi produk tidak pernah menjadi bagian dari nilai atau kebijakan yang mereka anut. Pihak penyelenggara mengaku telah melakukan teguran kepada pihak sponsor terkait dan meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara tuntas.

Sementara itu, Direktur Newport, perusahaan yang menjadi sponsor dalam acara tersebut, Handoko Sasongko, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang telah menimbulkan ketidaknyamanan dan kegaduhan di kalangan publik. Ia mengklarifikasi bahwa aktivitas tersebut bukanlah sebuah program, konsep promosi, atau arahan yang telah direncanakan oleh Newport. Menurutnya, kegiatan tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang hadir. Newport mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan di lapangan saat acara berlangsung dan menyesalkan bahwa situasi tersebut tidak ditangani dengan baik pada momen kejadian. Perusahaan tersebut kembali menegaskan bahwa penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan sensitivitas masyarakat Indonesia merupakan prioritas utama dalam setiap kegiatan yang mereka selenggarakan.

Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: agamaHafalan Al-Qur'anJakarta UtaraKitab Undang-Undang Hukum PidanaKonser MusikNewportpolda metro jayatersangkaThe Sounds Project
Share5Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project - Featured

Kemenaker Targetkan 3,49 Juta Lapangan Kerja Baru 2027: Fokus SDM Industri & Sektor Unggulan

03/09/2026
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project - Featured

Rekrutmen Petugas Haji 2026: 75 Ribu Pelamar Bersaing Ketat Lewat Seleksi CAT

03/09/2026
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project - Featured

Indonesia Pimpin Pertumbuhan Streaming Premium Asia Tenggara, Konten Lokal Sejajar K-Drama

02/09/2026
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project - Featured

Teach You a Lesson: Drama Netflix yang Menggebrak Global, Mengungkap Krisis Pendidikan dengan Balutan Aksi dan Refleksi Mendalam

02/09/2026
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project - Featured

Sekda Bengkulu Tegas: ASN Wajib Jauhi Joget Berseragam Dinas di Medsos

01/09/2026
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project - Featured

KH Miftachul Akhyar Kembali Pimpin PBNU Sebagai Rais Aam Periode 2026-2031

31/08/2026
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project - Featured

RUU Perampasan Aset: 13 Jenis Kejahatan Diatur, Lampaui Korupsi, Termasuk Perdagangan Orang

31/08/2026
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project - Featured

RUU Perampasan Aset: 13 Pidana Terancam Sita Aset Tanpa Vonis Pengadilan

30/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project - Featured

    Samsung Galaxy S26 FE Resmi Dirilis: Performa Chipset Exynos 2500 Jadi Sorotan Utama

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Vivo T5 5G Meluncur 2 September 2026 di India: Kombinasi Baterai Raksasa dan Desain Tipis

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Prediksi Kemacetan Mudik 2026 Jalur Non-Tol Jabar: Rute Rawan dan Alternatif Lengkap

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Akun Media Sosial CEO Google Dibobol Hacker OurMine

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • PLN Maros Jadwalkan Pemadaman Listrik 4 Jam: Ini Wilayah Terdampak dan Alasannya

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Panduan Lengkap: Jenis Rambut dan Faktor Penentunya

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • PLN Maros Lakukan Pemeliharaan Sistem: Jadwal dan Wilayah Terdampak Pengaturan Beban Listrik

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • 5 Gaya Rambut Pria untuk Jidat Lebar: Auto Ganteng & Pede

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.