Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), terkait pengadaan iklan. Penahanan ini mengungkap potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 222 miliar.
- KPK menahan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
- Kerugian negara akibat praktik fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.
- Para tersangka diduga melakukan kecurangan dalam alokasi dan realisasi anggaran iklan.
- Eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penahanan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penahanan ini dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, dan merupakan bagian dari upaya penindakan hukum untuk mengungkap tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, keempat tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Perhitungan masa penahanan dimulai sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Tempat penahanan mereka adalah di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sebuah fasilitas yang dirancang untuk menampung tahanan dalam proses penyidikan lanjutan.
Identitas Para Tersangka
Identitas keempat tersangka yang ditahan oleh KPK adalah sebagai berikut:
- Widi Hartoto: Menjabat sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada periode 2020 hingga 2024.
- Ikin Asikin Dulmanan: Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik dari PT Antedja Muliatama.
- Sophan Jaya Kusuma: Menjabat sebagai Komisaris di PT Cipta Karya Sukses Bersama.
- Suhendrik: Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Selain keempat tersangka tersebut, KPK juga telah mengumumkan penetapan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Yuddy Renaldi dilaporkan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya dengan alasan kondisi kesehatan yang sedang sakit, yang saat ini tengah diproses oleh tim penyidik.
Modus Operandi dan Besaran Kerugian Negara
Hasil investigasi KPK mengungkap adanya dugaan praktik kecurangan yang sistematis dalam pengelolaan anggaran untuk pengadaan iklan di Bank BJB. Bank tersebut diketahui telah mengalokasikan dana sebesar Rp 409 miliar untuk keperluan penayangan iklan di berbagai platform media, meliputi televisi, media cetak, dan platform online. Kerja sama ini direncanakan berlangsung melalui enam agensi media selama periode 2021 hingga 2023.
Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, realisasi pembayaran untuk penayangan iklan yang benar-benar tayang justru jauh lebih kecil. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa dari total anggaran Rp 409 miliar, setelah dipotong pajak yang diperkirakan mencapai Rp 300 miliar, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan yang riil. Angka Rp 100 miliar ini pun masih memerlukan pengujian detail lebih lanjut. Namun, berdasarkan temuan awal, kerugian negara akibat praktik yang tidak riil atau bahkan fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun.
Data menunjukkan enam agensi yang menerima aliran dana dari Bank BJB beserta rinciannya:
- PT Cipta Karya Sukses Bersama (PT CKSB): Rp 105 miliar
- PT Citra Kharya Makmur Bersama (PT CKMB): Rp 41 miliar
- PT Antedja Muliatama: Rp 99 miliar
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp 81 miliar
- PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WSBE): Rp 49 miliar
- PT BSC Advertising: Rp 33 miliar
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Proses pemilihan keenam agensi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, bersama dengan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, diduga mengetahui bahkan secara langsung memerintahkan panitia pengadaan untuk melakukan pengaturan dalam proses seleksi. Tujuannya adalah untuk memastikan agensi yang telah ditentukan sebelumnya dapat memenangkan tender pengadaan iklan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal yang relevan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman bagi pelakunya.























