Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan pemberian uang senilai 14.000 Dolar Singapura (SGD) dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, yang pengembaliannya dilaporkan tidak utuh.
KPK Ungkap Adanya Selisih Pengembalian Uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik mendapati adanya selisih dalam pengembalian uang yang diduga diberikan oleh Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan. “Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026). KPK akan terus menelusuri dan melacak alasan di balik adanya selisih atau gap antara uang yang diberikan pada 2 Juni dan jumlah yang dikembalikan.
Kronologi Pemberian dan Pengembalian Amplop oleh Menhut
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby berlangsung secara resmi pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Setelah sesi audiensi, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup yang diduga berisi uang. Menyadari hal tersebut, Raja Juli Antoni segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerima isinya.
Proses Pengembalian Amplop Didokumentasikan
Proses pengembalian amplop tersebut sempat mengalami penundaan akibat penyesuaian jadwal kedinasan. Akhirnya, amplop itu berhasil diserahkan kembali kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli Antoni menekankan bahwa seluruh proses pengembalian ini telah didokumentasikan secara resmi dengan tanda terima bermeterai dan difasilitasi oleh Polda Riau. “Amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT KPK dan seluruh prosesnya telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai,” tegasnya.
Bantahan Keterkaitan dengan Pelepasan Kawasan Hutan
Lebih lanjut, Menhut Raja Juli Antoni membantah keras adanya dugaan keterkaitan antara dirinya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum pernah menerbitkan satu pun surat keputusan (SK) yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut. “Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” ujarnya dengan tegas.
Kementerian Kehutanan menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Instansi ini berkomitmen untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang mengedepankan prinsip bersih, transparan, antikorupsi, dan antisuap, sejalan dengan amanah yang diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























