Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras 30 kg per keluarga penerima manfaat (KPM) untuk tahap kedua tahun 2026. Penyaluran ini mencakup alokasi Juli hingga September 2026 bagi 33,24 juta KPM di seluruh Indonesia.
Pemerintah Upayakan Stabilisasi Harga Beras Lewat Bansos
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menjelaskan bahwa penyaluran bansos beras tahap 2 2026 ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras nasional. “Masalah harga beras, jadi kami untuk mencegah ini, kami Bapanas turun langsung ke Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung. Kami bergerak langsung. Mohon dukungan Komisi IV DPR juga nanti untuk pembagian bantuan pangan, karena ini sangat membantu untuk mempercepat kondisi ini menekan harga,” ujar Amran, sebagaimana dikutip dari laman resmi Bapanas.
Data Penerima Bansos Beras: Koordinasi Bapanas dan Kemensos
Amran menegaskan komitmen Bapanas untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait data penerima bantuan pangan. Data yang digunakan merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui oleh Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026, yang telah melalui proses filterisasi oleh Kemensos.
“Itu datanya kami terima dari Kemensos. Data kami tanda tangani (lalu) kirim ke Bulog. Jadi yang mengeksekusi (penyaluran bantuan pangan beras) Bulog, tapi nanti kami koordinasi (Kemensos),” jelas Amran.
Memahami Kriteria Penerima: Desil 1-4
Program bansos beras ini secara khusus menyasar Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga 4. BPS mendefinisikan desil sebagai pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Kelompok desil 1-4 merepresentasikan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah di Indonesia.
Data Cadangan untuk Antisipasi Kondisi Tak Terduga
DTSEN untuk program bansos beras juga telah menyiapkan data cadangan. Ini bertujuan untuk mengantisipasi kondisi tak terduga yang mungkin dialami oleh PBP, seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau kendala lain yang menyebabkan mereka tidak dapat menerima bantuan. Kriteria data pengganti PBP meliputi masuk dalam desil 1-4, memprioritaskan lansia, perempuan kepala rumah tangga miskin, penyandang disabilitas, anggota keluarga dalam satu KK dengan PBP yang meninggal, serta keluarga miskin yang belum menerima bantuan pangan.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran Bansos Beras Tahap 2 2026
Bapanas memastikan penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua akan berjalan lebih optimal, baik dari sisi teknis maupun administrasi. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bantuan pangan ini sampai ke masyarakat, bahkan hingga ke titik lokasi terpencil. Program ini dipastikan tidak akan melampaui akhir tahun.
Penyaluran Bansos Beras Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
Dalam upaya memaksimalkan jangkauan distribusi, Bapanas merekomendasikan penggunaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai titik alternatif penyaluran apabila terdapat kendala di kantor desa atau kelurahan. “KDKMP [KopDes/Kel Merah Putih] yang sudah ada, bisa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan pangan. Kalau misalnya di desa ada KDKMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur. Kita bisa mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh koperasi,” ujar Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani.
Sebelumnya, Bapanas telah menerbitkan surat penugasan kepada Perum Bulog pada 30 Juli 2026 untuk menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa bantuan pangan beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Bulog ditugaskan menyalurkan kepada 33.244.408 penerima, masing-masing 10 kg beras untuk setiap bulan, yang dapat disalurkan sekaligus.
Total bantuan pangan yang disalurkan mencapai 997.200 ton beras dengan total anggaran sebesar Rp17,52 triliun.
Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos Beras Tahap 2 2026
Syarat Menjadi Penerima Bansos Beras
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Menerima surat undangan sebagai penerima Bansos.
- Menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Cara Cek Bansos Beras Melalui Laman Resmi Kemensos
- Buka situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi atau kode captcha yang muncul.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Cara Cek Bansos Beras Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos Kemensos” melalui App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi di ponsel Anda.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi atau kode captcha yang muncul.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Cara Pengambilan Bansos Beras
Penerima dapat mengambil bansos secara langsung atau diwakilkan (khususnya untuk lansia atau yang berhalangan hadir karena sakit) di lokasi pengambilan yang tertera pada surat undangan, seperti balai kota, kantor desa, atau KDKMP.
Saat pengambilan, penerima wajib membawa surat undangan, KTP, dan KK. Proses selanjutnya adalah verifikasi oleh petugas terkait sebelum bantuan pangan dapat diterima sesuai jumlah yang telah ditetapkan.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: RR. Nur























