Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulsel-Sulbar) telah menunjukkan komitmen tegas memberantas peredaran uang Rupiah palsu dengan memusnahkan 4.144 lembar uang palsu temuan masyarakat dan perbankan periode Januari-Mei 2026.
- Sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu dimusnahkan oleh BI dan BOTASUPAL Sulsel-Sulbar.
- Temuan uang palsu berasal dari laporan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulsel-Sulbar selama Januari-Mei 2026.
- Pemusnahan telah mendapatkan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
- Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi BOTASUPAL Sulsel-Sulbar dalam pencegahan dan pemberantasan uang palsu.
- Menjaga keaslian Rupiah berarti menjaga kepercayaan masyarakat sebagai fondasi perekonomian nasional.
- BI Sulsel-Sulbar menerapkan tiga pendekatan: Preemtif (edukasi CBP Rupiah), Preventif (penguatan unsur pengaman uang), dan Represif (sinergi dengan aparat penegak hukum).
- Masyarakat diajak aktif mengenali keaslian Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan melaporkan temuan uang palsu.
Kronologi dan Penetapan Pemusnahan Uang Rupiah Palsu di Sulsel-Sulbar
Langkah tegas dalam memberantas peredaran uang Rupiah palsu kembali ditunjukkan oleh Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, berkolaborasi dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Dalam sebuah operasi pemberantasan yang terorganisir, sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu berhasil dimusnahkan. Uang-uang temuan ini merupakan hasil identifikasi dari laporan masyarakat serta temuan yang dilaporkan oleh institusi perbankan di wilayah Sulsel-Sulbar, yang berhasil dideteksi dan diverifikasi keasliannya selama periode Januari hingga Mei tahun 2026.
Kegiatan pemusnahan ini bukanlah tindakan sporadis, melainkan telah melalui proses dan penetapan resmi. Plh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, secara tegas menyampaikan bahwa seluruh proses pemusnahan telah mendapatkan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Hal ini menegaskan aspek legalitas dan keseriusan dalam menindak setiap bentuk pemalsuan uang negara.
Makna Penting Rupiah: Simbol Kedaulatan dan Kepercayaan Bangsa
Lebih dari sekadar pemusnahan fisik terhadap uang ilegal, kegiatan ini sarat dengan makna mendalam. Bayu Martanto menggarisbawahi bahwa menjaga keaslian Rupiah merupakan tindakan krusial dalam memelihara kepercayaan masyarakat. Kepercayaan ini, menurutnya, adalah fondasi yang sangat penting bagi stabilitas dan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Rupiah, jauh melampaui fungsinya sebagai alat pembayaran, sejatinya adalah representasi kedaulatan bangsa yang harus dijaga kehormatannya.
Pemusnahan uang palsu ini menjadi pesan yang tegas. Ini bukan hanya tentang menghilangkan uang ilegal dari peredaran, namun juga merupakan sinyal kuat bahwa setiap upaya yang mencoba merusak kepercayaan publik terhadap mata uang Rupiah akan berhadapan langsung dengan sinergi BOTASUPAL dan penegakan hukum yang tegas. Setiap pihak yang bertindak melanggar kewenangan dan hukum akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang ini secara komprehensif memberikan kewenangan penuh kepada Bank Indonesia dalam seluruh siklus pengelolaan uang Rupiah, mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, hingga pemusnahan, serta penentuan keasliannya.
Tiga Pilar Pendekatan Bank Indonesia dalam Menanggulangi Uang Palsu
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran uang Rupiah palsu di wilayah Sulsel-Sulbar, Bank Indonesia menerapkan tiga pendekatan strategis yang terintegrasi:
- Pendekatan Preemtif: Edukasi Melalui Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah
Pendekatan ini berfokus pada edukasi masyarakat secara masif mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah. Program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah menjadi ujung tombak sosialisasi. BI Sulsel-Sulbar memperkuat pemahaman ini melalui berbagai kanal, termasuk institusi pendidikan, pelatihan intensif bagi para guru, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan. Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengenali uang palsu. - Pendekatan Preventif: Penguatan Unsur Pengaman dan Desain Uang
Secara berkelanjutan, Bank Indonesia terus melakukan inovasi dalam memperkuat unsur pengaman dan desain uang Rupiah. Tujuannya sederhana namun krusial: membuat uang Rupiah semakin sulit dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Desain yang canggih dan teknologi pengaman mutakhir menjadi benteng pertahanan pertama terhadap pemalsuan. - Pendekatan Represif: Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Pendekatan ini melibatkan kerja sama yang erat dengan seluruh aparat penegak hukum. Bank Indonesia Sulsel-Sulbar aktif mendukung proses penyidikan tindak pidana pemalsuan uang, melakukan pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya, memberikan keterangan ahli secara profesional, serta melakukan pertukaran data dan informasi yang relevan terkait temuan uang palsu. Kolaborasi ini memastikan setiap kasus yang muncul ditangani secara tuntas dan sesuai hukum.
Peran Aktif Masyarakat: Kunci Utama Mencegah Peredaran Uang Palsu
Bank Indonesia, melalui Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, tidak henti-hentinya mengajak seluruh lapisan masyarakat di Sulsel-Sulbar untuk berperan serta aktif dalam upaya pencegahan peredaran uang palsu. Kesadaran dan kewaspadaan setiap individu sangatlah penting.
Masyarakat dihimbau untuk senantiasa membiasakan diri mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah. Cara termudah dan paling efektif adalah dengan mempraktikkan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang. Dengan mengenali ciri-ciri unik yang tertanam pada setiap lembar uang Rupiah, masyarakat dapat membedakan uang asli dan palsu dengan lebih mudah. Jika di kemudian hari menemukan atau secara tidak sengaja menerima uang yang dicurigai palsu, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau langsung ke Bank Indonesia, agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kontributor: RR. Nur
Penyunting: H. Gunadi
Add wartakita.id as a preferred source on Google























