Tim Resmob Polsek Tamalate Polrestabes Makassar menunjukkan kinerja sigap dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga, khususnya para pelajar. Aksi penjambretan sadis yang terjadi di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, akhirnya menemui titik terang dengan tertangkapnya dua pelaku.
Dua Pelaku Jambret Sadis Terhadap Pelajar di Tamalate Berhasil Diciduk Polisi
Upaya penegakan hukum oleh aparat kepolisian di Makassar kembali membuahkan hasil. Pada Selasa (02/06/2026) sekira pukul 18.00 Wita, Tim Resmob Polsek Tamalate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penjambretan sadis yang menimpa seorang pelajar perempuan.
Penangkapan yang dilakukan di Jalan Bajiminasa 2 Dalam, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, ini mengakhiri rentetan aksi kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat, terutama di area publik dan jalur yang biasa dilalui pelajar sepulang sekolah.
Identitas Pelaku dan Peran Masing-masing
Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diketahui berinisial AR (24) dan TRI (26). Analisis mendalam dari tim penyidik mengungkap peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejam tersebut:
- AR (24): Berprofesi sebagai buruh harian, beralamat di Jalan Nuri Baru, Kota Makassar. Dalam operasi penjambretan ini, AR berperan sebagai ‘joki’, yaitu pengendali laju sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya sekaligus sebagai sarana pelarian.
- TRI (26): Seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Nuri, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. TRI ditugaskan sebagai ‘eksekutor’, orang yang secara langsung merampas barang berharga milik korban.
Modus Operandi yang Dilancarkan di Jalan Deppasawi Luar
Menurut keterangan Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, aksi penjambretan yang menjadi fokus penyelidikan ini terjadi pada Rabu, (22/04/2026). TKP tepatnya berada di Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.
Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif bagi pelaku kejahatan jalanan. Pelaku, yang mengendarai sepeda motor, mendekati korban yang saat itu tengah berjalan kaki sepulang dari sekolah. Diduga korban sedang asyik menggunakan telepon genggamnya ketika aksi perampasan terjadi.
TRI yang bertindak sebagai eksekutor langsung beraksi merampas telepon genggam dari tangan korban. Sementara AR, sebagai joki, sigap mengendalikan laju motor untuk memastikan kelancaran pelarian setelah barang rampasan berhasil didapatkan. Tragisnya, dalam upaya mempertahankan barang miliknya, korban sempat terseret oleh laju motor pelaku, menunjukkan tingkat kekejaman dan keberanian pelaku dalam melakukan aksinya.
Nasib Barang Bukti dan Pelaku
Barang bukti berupa telepon genggam korban, sebuah Samsung Galaxy A04e berwarna hitam, telah berhasil dijual oleh para pelaku dengan harga Rp250.000. Hasil penjualan tersebut diduga menjadi keuntungan yang mereka nikmati setelah melancarkan aksinya.
Sementara itu, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan telah ditarik oleh perusahaan pembiayaan, menambah deretan konsekuensi hukum yang harus dihadapi para pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tamalate. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan, mereka terancam Pasal 497 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Komitmen Polsek Tamalate dalam Memberantas Kejahatan Jalanan
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, menegaskan kembali komitmen institusinya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan. Tindakan tegas ini diambil demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di seluruh wilayah hukum Polsek Tamalate.
Pihaknya berharap dengan adanya penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan yakin akan kehadiran polisi dalam menjaga ketertiban, serta menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: Budi S.























