Kota Makassar mencatat sejarah baru dalam pengelolaan lingkungannya. Mulai 1 Agustus 2026, praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, akan dihentikan secara bertahap. Langkah ini menandai transisi signifikan menuju sistem controlled landfill yang lebih modern dan bertanggung jawab terhadap alam.
Transisi Menuju Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan di TPA Tamangapa
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Bapak Helmy Budiman, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar regulasi baru, melainkan sebuah keharusan demi menciptakan sistem pengelolaan persampahan yang jauh lebih ramah lingkungan dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang. Pengalaman bertahun-tahun mengelola TPA Tamangapa menunjukkan urgensi untuk meninggalkan metode konvensional yang kerap menimbulkan masalah baru.
Implementasi Sistem Controlled Landfill: Titik Balik Per 1 Agustus 2026
Keputusan strategis ini akan mulai diimplementasikan secara penuh pada 1 Agustus 2026. Sejak tanggal tersebut, Pemerintah Kota Makassar secara resmi mengadopsi sistem controlled landfill, sebuah pendekatan yang lebih terkontrol dalam penimbunan sampah, sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya penghentian total praktik open dumping.
Kewajiban Pemilahan Sampah dari Sumbernya: Peran Aktif Seluruh Elemen Masyarakat
Salah satu pilar utama dari keberhasilan sistem controlled landfill adalah partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi rumah tangga, tetapi juga merambah ke sektor-sektor lain yang menghasilkan volume sampah signifikan:
- Rumah tangga
- Kantor pemerintahan maupun swasta
- Hotel dan akomodasi lainnya
- Seluruh tempat usaha dan komersial
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan nasional serta komitmen Kota Makassar untuk menerapkan prinsip sanitary landfill, sebuah metode yang memastikan penimbunan sampah dilakukan dengan cara yang lebih aman dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Mengatasi Tantangan Dominasi Sampah Organik di TPA Tamangapa
Selama bertahun-tahun, TPA Tamangapa menghadapi tantangan besar akibat dominasi sampah organik. Data menunjukkan bahwa sekitar 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari adalah sampah organik. Sampah jenis ini memiliki potensi tinggi untuk membusuk dengan cepat, menghasilkan leachate (air lindi) yang berbahaya, dan melepaskan gas metana yang merupakan salah satu kontributor utama pemanasan global. Bapak Helmy Budiman menekankan, “Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman.”
Aturan Baru Pembuangan Sampah: Panduan Pemilahan dan Pengolahan
Pasca-penerapan kebijakan ini, pola pembuangan sampah akan berubah drastis. Masyarakat tidak lagi diperbolehkan mencampurkan seluruh jenis sampah. Pembagian sampah akan menjadi seperti berikut:
- Sampah Organik: Jenis sampah ini diwajibkan untuk diolah terlebih dahulu di tingkat sumber. Masyarakat didorong untuk memanfaatkan metode pengolahan sederhana di rumah tangga atau area permukiman, seperti menggunakan metode ember tumpuk, mini komposter, atau teknik teba. Hasil olahan ini tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga berpotensi menjadi kompos bernilai ekonomi atau bahkan pakan ternak.
- Sampah Anorganik: Sampah anorganik diarahkan untuk masuk ke dalam rantai daur ulang melalui jaringan bank sampah yang telah ada. Barang-barang seperti plastik, kertas, botol, dan kaleng yang masih memiliki nilai jual kembali dapat disetorkan ke Bank Sampah Pusat milik DLH atau bank sampah sektoral yang tersebar di setiap kecamatan.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: Budi S.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























