Kasus dugaan pemerasan senilai Rp1,2 miliar menggemparkan Kabupaten Pemalang, melibatkan oknum polisi yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama ayahnya. Modus operandi memanfaatkan posisi strategis di lembaga antirasuah menuai sorotan tajam.
Kronologi Terungkapnya Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi dan Ayahnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi adanya operasi penangkapan yang berujung pada pengungkapan kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Inti dari kasus ini adalah keterlibatan Setya Budi Dias Oktavianto, seorang anggota Polri yang sedang berdinas di KPK sebagai staf administrasi, bersama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Peran Strategis Oknum Polisi dan Ayahnya
Kronologi kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pemalang beserta beberapa pihak lainnya. Setya Budi Dias Oktavianto, yang kesehariannya kerap mendampingi para pimpinan KPK, diduga kuat dimanfaatkan oleh ayahnya untuk mendapatkan akses informasi sensitif terkait penanganan perkara yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
Lilik Budi Suprianto, yang diketahui memiliki latar belakang sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kemudian menggunakan informasi yang diperoleh dari anaknya untuk mendekati dan melakukan pemerasan terhadap kepala daerah. Salah satu informasi kunci yang disampaikan kepada Bupati Pemalang adalah mengenai adanya penyelidikan oleh KPK terkait dugaan praktik suap dalam proyek-proyek pemerintah daerah serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Modus Operandi dan Bukti Uang Tunai Rp1,2 Miliar
Strategi pemerasan ini terbilang licik. Dengan mengklaim memiliki akses orang dalam di KPK—yaitu anaknya sendiri—dan bahkan menunjukkan dokumen administrasi terkait perkara di Pemalang, Lilik Budi Suprianto berhasil meyakinkan Bupati Anom Widiyantoro. Keyakinan tersebut membuat Bupati Anom akhirnya memberikan sejumlah uang.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh KPK, terungkap fakta bahwa Lilik Budi Suprianto secara rutin mengirimkan uang kepada anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, sebelum kejadian dugaan pemerasan ini terjadi. Puncaknya, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar yang ditemukan dalam sebuah kotak tas berwarna biru. Uang tersebut diduga belum sempat dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa aliran dana dari Lilik kepada Dias akan menjadi fokus pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik. Tujuannya adalah untuk memastikan keterkaitan aliran uang tersebut dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Penahanan dan Dugaan Pasal yang Dikenakan
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK telah resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Anom Widiyantoro: Bupati Pemalang periode 2025-2030.
- Mohamad Haris alias Gus Haris: Orang kepercayaan Bupati Anom Widiyantoro.
- Setya Budi Dias Oktavianto: Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi.
- Lilik Budi Suprianto: Ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto (swasta).
Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
Kontributor: MA. Untung
Penyunting: M. Ridham
Add wartakita.id as a preferred source on Google























