Mantan Wakil Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno, angkat bicara membantah keras tudingan menerima uang terkait proses hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) serta pengadaan tanah pengganti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri. Ia justru mempertanyakan mengapa kasus yang telah berusia lebih dari satu dekade ini baru diangkat kembali.
Penolakan Tegas Terhadap Imbalan Finansial
Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Oegroseno menegaskan prinsipnya selama menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Ia menyatakan bahwa ia belajar dari para pemimpin sebelumnya untuk tidak pernah menerima imbalan berupa uang dari masyarakat terkait pekerjaan kepolisian.
“Karena saya belajar dari pemimpin-pemimpin saya sebelumnya, tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat. Bukan saya munafik, ya. Ini berkaitan pekerjaan Polri, kita jangan terima uang dari masyarakat. Kemudian saya mau diberikan tanah 1.000 meter, saya tolak juga,” ujar Oegroseno, menekankan komitmennya terhadap integritas.
Proses Hibah Tanah Sepolwan dan Dana Reinvestasi
Oegroseno merinci bahwa proses hibah tanah Sepolwan Polri di Ciputat, Jakarta Selatan, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah rampung pada tahun 2012. Sebagai gantinya, Lemdiklat Polri menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta yang nilainya mencapai hampir Rp121 miliar.
Dana hibah tersebut, jelasnya, kemudian dialokasikan untuk perbaikan sarana dan prasarana di Sespim Polri, Lembang, Jawa Barat, serta untuk penambahan aset sekolah tersebut. Ia menekankan bahwa alokasi dana tidak untuk pembangunan permanen di Sespim Polri.
Detail Alokasi Dana Hibah
- Rp25 miliar dialokasikan untuk pembelian tanah guna perluasan aset barang milik negara di Sespim Polri.
- Dana tersebut tidak mencakup rencana pembangunan permanen di Sespim Polri.
Pengadaan Tanah Sespim dan Penolakan Pemberian Pribadi
Lebih lanjut, Oegroseno menjelaskan bahwa perluasan aset tanah di Sespim Polri dilaksanakan melalui panitia pengadaan khusus. Hasil dari proses tersebut adalah akuisisi lahan seluas 5 hektare.
Meskipun Surat Perintah (SP) untuk panitia pengadaan ditandatangani olehnya, Oegroseno menegaskan bahwa personel yang terlibat terdiri dari anggota dari bagian Logistik Polri pada masa itu. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengadaan melibatkan unit teknis yang relevan.
Setelah proses pengadaan selesai, Oegroseno menceritakan bahwa pemilik tanah sempat menemuinya dan menawarkan uang sebesar Rp1 miliar sebagai ucapan terima kasih. Tawaran ini ditolak dengan tegas oleh Oegroseno.
Tidak berhenti di situ, pemilik tanah kemudian menawarkan pengganti berupa tanah. Namun, Oegroseno kembali menolak tawaran pribadi tersebut. Akhirnya, tanah yang ditawarkan tersebut diserahkan kepada Polri, menambah aset negara sekitar 1,3 hektare.
Pertanyaan Kritis Terhadap Pengusutan Kasus Lama
Kejanggalan yang dirasakan Oegroseno bukan hanya pada tudingan yang diarahkan padanya, tetapi juga pada waktu pengusutan kasus ini. Ia secara lugas mempertanyakan alasan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut pengadaan yang telah selesai lebih dari 10 tahun lalu.
Menurutnya, proses hibah dan pengadaan lahan tersebut seharusnya tidak bermasalah karena tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ketiadaan audit ini, dalam pandangannya, menandakan bahwa proses tersebut tidak pernah menimbulkan persoalan.
“Kalau saya pelajari berkaitan dengan administrasi, kemungkinan ada kesalahan administrasi. Mungkin ini ya, tapi belum saya temukan. Tapi, harusnya yang menangani awalnya harusnya Itwasum,” ujar Oegroseno, menyarankan jalur penanganan yang seharusnya ditempuh untuk kasus-kasus administratif.
Proses Klarifikasi dan Penegasan Kuasa Hukum
Pada hari Kamis (tanggal kejadian, jika ada), Oegroseno memenuhi panggilan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dalam hibah tanah dan bangunan Sepolwan serta pengadaan tanah pengganti Sespim Polri. Ia dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh penyidik.
Kuasa Hukum Oegroseno, Yasena, menyatakan bahwa kliennya memberikan jawaban yang lugas, tenang, dan sesuai dengan apa yang ditanyakan. “Beliau tadi menjawabnya dengan lugas, dengan tenang, sesuai dengan apa yang ditanyakan kita jelaskan. Yang benar itu tetap benar, ya. Jadi, kebenaran itu tetap di atas segalanya, tidak bisa kita dibohongi apa pun juga,” tegas Yasena, meyakinkan bahwa kliennya tidak bersalah dan siap menghadapi proses hukum dengan kejujuran.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























