Setiap kali tahun anggaran baru diumumkan, narasi yang terus digaungkan oleh otoritas fiskal selalu berputar pada satu hal: urgensi meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendanai pembangunan. Namun, di akar rumput, terdapat sebuah keputusasaan dan sinisme kolektif.
Terdapat diskoneksi yang fatal antara agresivitas negara dalam mengekstraksi pajak dan realitas kualitas layanan publik—sekolah, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum—yang seakan berjalan di tempat.
Pertanyaan terbesarnya bukanlah “bagaimana cara menagih pajak lebih banyak?”, melainkan “ke mana sebenarnya menguapnya triliunan rupiah uang hasil keringat rakyat?”
Jawabannya tidak hanya terletak pada inefisiensi birokrasi, tetapi pada kejahatan terstruktur yang menggerogoti struktur belanja negara.
Tesis: Runtuhnya Kontrak Sosial dan Keengganan Membayar Pajak
Tesis dari analisis ini adalah: Mandeknya peningkatan kualitas layanan publik berakar dari disfungsi alokasi akibat Siklus Anggaran Politis (Political Budget Cycle) dan masifnya kebocoran melalui korupsi pengadaan. Di sisi lain, keengganan rakyat untuk patuh membayar pajak adalah gejala langsung dari rusaknya kontrak sosial akibat pamer kekayaan (flexing) aparat negara dan ketimpangan penegakan hukum.
(Opini Redaktur Wartakita.id): Kita harus berhenti mengutuk masyarakat sebagai pihak yang tidak taat pajak. Praktik penyelundupan, mangkir, dan kongkalikong pajak dengan sendirinya akan menurun drastis apabila rakyat melihat manfaat nyata dari uang yang mereka setorkan.
Realitasnya, yang dipertontonkan kepada rakyat setiap hari adalah ironi yang memuakkan: konten flexing gaya hidup mewah para pejabat negara beserta keluarganya, yang secara harfiah diupah dari uang pajak. Lebih absurd lagi adalah ketimpangan hukum yang menghancurkan nalar keadilan publik.
Ketika seorang maling ayam bisa divonis 6 tahun penjara, sementara koruptor yang merampok triliunan rupiah uang negara hanya divonis 3 tahun penjara di fasilitas VIP, sungguh tidak masuk akal mengharapkan rakyat rela menyisihkan pendapatannya untuk negara.
Kepatuhan pajak tidak bisa dibangun di atas fondasi ketidakadilan.
Data: Tragedi Rp279 Triliun dan Pemborosan BUMN
Kerusakan sistemik ini terukur dengan sangat jelas dalam data makroekonomi dan laporan pengawasan. Ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas esensial, secara sistematis dialihkan ke dua lubang hitam utama:
- Korupsi dan Rendahnya Pengembalian Aset: Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), estimasi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi menembus angka historis Rp279,9 triliun pada tahun 2024. Angka fantastis ini mayoritas bersumber dari manipulasi pengadaan barang/jasa dan infrastruktur. Tragisnya, pemulihan aset (asset recovery) sangat lamban; KPK hanya mampu mengembalikan Rp2,5 triliun selama periode 2020-2024. Uang yang dicuri ini ekuivalen dengan pembangunan ribuan fasilitas kesehatan primer yang gagal terwujud.
- Suntikan Dana untuk Kegagalan BUMN: Alih-alih memprioritaskan layanan publik, APBN sering kali harus mengalokasikan puluhan triliun rupiah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyelamatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merugi. Kasus seperti pembengkakan utang dan indikasi fraud di BUMN infrastruktur hingga farmasi membuktikan bahwa pajak rakyat sering dipakai untuk “mensubsidi” kegagalan tata kelola korporasi plat merah.
- Siklus Anggaran Politis (PBC): Studi empiris menunjukkan bahwa menjelang pemilihan umum (Pilkada maupun Pilpres), struktur belanja APBN/APBD selalu dimanipulasi oleh petahana. Alokasi untuk belanja modal jangka panjang (seperti infrastruktur sekolah) dipangkas, dan dialihkan ke program populis berjangka pendek seperti Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah tunai untuk membeli simpati (vote-buying). Setelah pemilu usai, infrastruktur publik dibiarkan terbengkalai.
Antitesis: Sentralisasi, Efisiensi, dan Konsolidasi
Merespons kritik atas buruknya layanan dan inefisiensi ini, pemerintah dan teknokrat merumuskan beberapa kebijakan radikal untuk postur anggaran ke depan (termasuk pada APBN 2026).
- Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD): Pemerintah pusat berargumen bahwa stagnasi layanan publik selama ini sering kali disebabkan oleh inefisiensi pemerintah daerah. Tingginya Dana Mengendap (SiLPA) di perbankan daerah menjadi dalih pemerintah pusat untuk mengambil alih kendali. Pada 2026, TKD diproyeksikan anjlok drastis menjadi hanya 17,1% dari total belanja. Uang tersebut ditarik ke pusat untuk mengeksekusi langsung program populis raksasa, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), yang diklaim akan langsung berdampak pada gizi anak tanpa birokrasi daerah yang berbelit.
- Pendirian BPI Danantara: Untuk menghentikan pendarahan PMN kepada BUMN, pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Superholding ini ditujukan untuk mengelola aset BUMN secara independen dan profesional layaknya entitas bisnis murni, sehingga APBN perlahan dibebaskan dari beban operasional korporasi yang merugi.
Sintesis: Mengembalikan Kewarasan Fiskal dan Keadilan Sosial
Sentralisasi program (menarik anggaran ke pusat) dan konsolidasi aset (via Danantara) adalah langkah teknokratis yang masuk akal, namun belum cukup untuk menyentuh akar penyakit sosiologis bangsa ini.
Untuk mengembalikan rasionalitas anggaran dan memulihkan kepatuhan warga negara, diperlukan reformasi struktural:
- Rasionalisasi Mandatory Spending: Pemerintah harus segera mengeksekusi wacana untuk mengubah basis perhitungan anggaran wajib (mandatory spending) pendidikan. Mengubah dasar perhitungan dari “20% Total Belanja Negara” menjadi “20% Total Pendapatan Negara” akan membebaskan ratusan triliun rupiah ruang fiskal yang selama ini dikunci secara artifisial, mengurangi ketergantungan pada penerbitan surat utang (SBN) baru.
- Depolitisasi Belanja Negara: Penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus memiliki kewenangan menghentikan relokasi anggaran darurat yang berkedok hibah populis pada tahun-tahun elektoral.
- Pemulihan Keadilan Hukum (Ultimate Solution): Pada akhirnya, kualitas kepatuhan pajak berbading lurus dengan kualitas keadilan hukum. Negara harus mereformasi hukuman koruptor dengan menerapkan perampasan aset (pemiskinan) secara agresif tanpa pandang bulu.
Rakyat hanya akan rela memberikan koin terakhir dari dompetnya jika mereka yakin uang tersebut berubah menjadi aspal di jalanan rumahnya, atap yang layak di sekolah anaknya, dan dokter yang siaga di puskesmas desanya—bukan berubah menjadi mobil sport di garasi para abdi negara.
**Dokumen riset pendukung:
Add wartakita.id as a preferred source on Google























