Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran perpajakan melalui kebijakan stimulus fiskal yang menggiurkan. Mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan berkesempatan menikmati pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen dan diskon signifikan hingga 50 persen untuk pembayaran pokok pajak. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan yang mungkin tertunda, tetapi juga merupakan langkah strategis Pemprov Sulsel dalam memperluas basis kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.
- Pembebasan Denda 100%: Seluruh denda PKB dihapuskan sepenuhnya.
- Diskon Pokok Pajak Hingga 50%: Pengurangan berlaku untuk PKB tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya.
- Periode Penting: Program berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
- Program Apresiasi: Gebyar Pajak hadir dengan beragam hadiah menarik bagi wajib pajak patuh.
Wartakita.id – Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah proaktif untuk memberikan kelegaan finansial kepada warganya sekaligus meningkatkan efektivitas sistem perpajakan daerah. Melalui terobosan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini mendapatkan peluang emas untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan keringanan yang belum pernah ada sebelumnya. Program ini secara resmi diluncurkan dengan tujuan ganda: mengurangi beban finansial masyarakat yang terdampak kewajiban pajak, serta secara simultan menggenjot tingkat kepatuhan para wajib pajak di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Inisiatif Strategis Pemprov Sulsel: Pembebasan Denda dan Diskon Pokok Pajak
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, secara gamblang mengonfirmasi implementasi program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan. Beliau menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan manifestasi dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Fokus utamanya adalah memberikan kemudahan yang nyata bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah mereka.
“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Irvandi pada Kamis, 4 Juni 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi dukungan penuh dari pimpinan daerah terhadap inisiatif yang berorientasi pada kesejahteraan dan kepatuhan masyarakat.
Rincian Program Keringanan Pajak Kendaraan
Program keringanan yang ditawarkan Pemprov Sulsel sangatlah komprehensif. Untuk setiap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat akan mendapatkan pembebasan penuh atas denda yang mungkin telah terakumulasi. Nilai pembebasan denda ini mencapai 100 persen. Tidak hanya itu, bagi kendaraan yang tahun jatuh temponya adalah 2025 atau bahkan lebih lama, akan diberikan pengurangan substansial pada pokok pajaknya, yaitu sebesar 50 persen. Ini berarti, dengan membayar setengah dari nilai pokok pajak yang tertunggak, kewajiban pajak kendaraan tersebut akan dianggap lunas, tanpa perlu memikirkan beban denda yang kerap kali memberatkan.
Target dan Manfaat Kebijakan
Menurut Irvandi, pendekatan berbasis insentif ini merupakan salah satu strategi yang paling efektif bagi pemerintah daerah dalam upaya memperluas jangkauan kepatuhan wajib pajak. Dengan memberikan keuntungan yang nyata, masyarakat didorong untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka yang mungkin tertunda. Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat kesadaran kolektif di kalangan masyarakat bahwa pajak daerah memiliki peran krusial sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan lainnya yang berdampak langsung pada kualitas hidup seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
Lebih dari Sekadar Keringanan: Program Gebyar Pajak sebagai Apresiasi
Pemprov Sulsel tidak berhenti pada program keringanan pajak saja. Sebagai bentuk apresiasi mendalam dan untuk memotivasi masyarakat agar terus patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor, diluncurkan pula “Program Gebyar Pajak”. Program ini dirancang khusus untuk memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang senantiasa memenuhi kewajiban mereka tepat waktu. Bentuk apresiasi yang diberikan sangat bervariasi dan menggiurkan, mencakup berbagai macam hadiah mulai dari barang elektronik rumah tangga seperti kulkas dan televisi, hingga alat komunikasi seperti sepeda motor, serta kesempatan untuk menjalankan ibadah umrah. Puncak apresiasi ditawarkan dalam bentuk Grand Prize sebuah unit mobil baru. Pengundian hadiah dijadwalkan akan dilaksanakan secara rutin setiap triwulan hingga akhir tahun 2026, memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk meraih hadiah impian.
“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” ungkap Irvandi, menekankan sisi apresiatif dari program ini.
Program Gebyar Pajak ini diharapkan tidak hanya sekadar menjadi ajang undian berhadiah, tetapi lebih jauh lagi dapat memupuk rasa kepemilikan dan tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan daerah. Dengan semakin banyak partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak untuk kemajuan daerah akan semakin menguat.
Manfaatkan Kesempatan Emas Sebelum Berakhir
Mengingat terbatasnya waktu pelaksanaan program keringanan pajak, Irvandi memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan. “Masyarakat kami imbau untuk memanfaatkan program keringanan pajak ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026. Ini adalah kesempatan terbaik untuk memperoleh manfaat penuh dari pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen,” tegasnya. Selain itu, bagi mereka yang telah patuh atau akan melunasi pajaknya dalam periode program, kesempatan untuk mengikuti Program Gebyar Pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku juga terbuka lebar.
Akses Mudah Pembayaran Pajak Kendaraan
Untuk memastikan kemudahan dan kenyamanan seluruh wajib pajak dalam memanfaatkan program ini, Bapenda Sulsel telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyediakan berbagai kanal pembayaran. Masyarakat dapat melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat, atau melalui berbagai kanal pembayaran digital yang telah terintegrasi dengan sistem pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pembayaran menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, di mana pun mereka berada.
Dengan adanya program ini, Pemprov Sulsel sekali lagi membuktikan diri sebagai pemerintah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan inovatif dalam mengelola pendapatan daerah demi kemajuan Sulawesi Selatan yang lebih baik.






















