Sabtu, 6 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026

by Pewarta Warga
06/06/2026
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 5 mins read
A A
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran perpajakan melalui kebijakan stimulus fiskal yang menggiurkan. Mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan berkesempatan menikmati pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen dan diskon signifikan hingga 50 persen untuk pembayaran pokok pajak. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan yang mungkin tertunda, tetapi juga merupakan langkah strategis Pemprov Sulsel dalam memperluas basis kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.

  • Pembebasan Denda 100%: Seluruh denda PKB dihapuskan sepenuhnya.
  • Diskon Pokok Pajak Hingga 50%: Pengurangan berlaku untuk PKB tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya.
  • Periode Penting: Program berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
  • Program Apresiasi: Gebyar Pajak hadir dengan beragam hadiah menarik bagi wajib pajak patuh.

Wartakita.id – Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah proaktif untuk memberikan kelegaan finansial kepada warganya sekaligus meningkatkan efektivitas sistem perpajakan daerah. Melalui terobosan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini mendapatkan peluang emas untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan keringanan yang belum pernah ada sebelumnya. Program ini secara resmi diluncurkan dengan tujuan ganda: mengurangi beban finansial masyarakat yang terdampak kewajiban pajak, serta secara simultan menggenjot tingkat kepatuhan para wajib pajak di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Inisiatif Strategis Pemprov Sulsel: Pembebasan Denda dan Diskon Pokok Pajak

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, secara gamblang mengonfirmasi implementasi program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan. Beliau menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan manifestasi dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Fokus utamanya adalah memberikan kemudahan yang nyata bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah mereka.

“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Irvandi pada Kamis, 4 Juni 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi dukungan penuh dari pimpinan daerah terhadap inisiatif yang berorientasi pada kesejahteraan dan kepatuhan masyarakat.

Rincian Program Keringanan Pajak Kendaraan

Program keringanan yang ditawarkan Pemprov Sulsel sangatlah komprehensif. Untuk setiap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat akan mendapatkan pembebasan penuh atas denda yang mungkin telah terakumulasi. Nilai pembebasan denda ini mencapai 100 persen. Tidak hanya itu, bagi kendaraan yang tahun jatuh temponya adalah 2025 atau bahkan lebih lama, akan diberikan pengurangan substansial pada pokok pajaknya, yaitu sebesar 50 persen. Ini berarti, dengan membayar setengah dari nilai pokok pajak yang tertunggak, kewajiban pajak kendaraan tersebut akan dianggap lunas, tanpa perlu memikirkan beban denda yang kerap kali memberatkan.

Target dan Manfaat Kebijakan

Menurut Irvandi, pendekatan berbasis insentif ini merupakan salah satu strategi yang paling efektif bagi pemerintah daerah dalam upaya memperluas jangkauan kepatuhan wajib pajak. Dengan memberikan keuntungan yang nyata, masyarakat didorong untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka yang mungkin tertunda. Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat kesadaran kolektif di kalangan masyarakat bahwa pajak daerah memiliki peran krusial sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan lainnya yang berdampak langsung pada kualitas hidup seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

Lebih dari Sekadar Keringanan: Program Gebyar Pajak sebagai Apresiasi

Pemprov Sulsel tidak berhenti pada program keringanan pajak saja. Sebagai bentuk apresiasi mendalam dan untuk memotivasi masyarakat agar terus patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor, diluncurkan pula “Program Gebyar Pajak”. Program ini dirancang khusus untuk memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang senantiasa memenuhi kewajiban mereka tepat waktu. Bentuk apresiasi yang diberikan sangat bervariasi dan menggiurkan, mencakup berbagai macam hadiah mulai dari barang elektronik rumah tangga seperti kulkas dan televisi, hingga alat komunikasi seperti sepeda motor, serta kesempatan untuk menjalankan ibadah umrah. Puncak apresiasi ditawarkan dalam bentuk Grand Prize sebuah unit mobil baru. Pengundian hadiah dijadwalkan akan dilaksanakan secara rutin setiap triwulan hingga akhir tahun 2026, memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk meraih hadiah impian.

“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” ungkap Irvandi, menekankan sisi apresiatif dari program ini.

Program Gebyar Pajak ini diharapkan tidak hanya sekadar menjadi ajang undian berhadiah, tetapi lebih jauh lagi dapat memupuk rasa kepemilikan dan tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan daerah. Dengan semakin banyak partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak untuk kemajuan daerah akan semakin menguat.

Manfaatkan Kesempatan Emas Sebelum Berakhir

Mengingat terbatasnya waktu pelaksanaan program keringanan pajak, Irvandi memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan. “Masyarakat kami imbau untuk memanfaatkan program keringanan pajak ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026. Ini adalah kesempatan terbaik untuk memperoleh manfaat penuh dari pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen,” tegasnya. Selain itu, bagi mereka yang telah patuh atau akan melunasi pajaknya dalam periode program, kesempatan untuk mengikuti Program Gebyar Pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku juga terbuka lebar.

Akses Mudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Untuk memastikan kemudahan dan kenyamanan seluruh wajib pajak dalam memanfaatkan program ini, Bapenda Sulsel telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyediakan berbagai kanal pembayaran. Masyarakat dapat melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat, atau melalui berbagai kanal pembayaran digital yang telah terintegrasi dengan sistem pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pembayaran menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, di mana pun mereka berada.

Dengan adanya program ini, Pemprov Sulsel sekali lagi membuktikan diri sebagai pemerintah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan inovatif dalam mengelola pendapatan daerah demi kemajuan Sulawesi Selatan yang lebih baik.

BACA JUGA:

Pemprov Sulsel Ajukan Kenaikan Pajak Kendaraan dan 10 Retribusi Baru untuk Dongkrak PAD Makassar

Pemprov Sulsel Tingkatkan Layanan Sosial Lansia di UPT Mappakasunggu Parepare, Komitmen Kesejahteraan Kian Nyata

Pemprov Sulsel Fasilitasi “Mudik Aman Berbagi Harapan”: Panduan Lengkap Program Mudik Gratis Idul Fitri 1447 H

Ramadhan Leadership Camp: Tingkatkan Kapasitas 100 Kepala Sekolah se-Sulsel

Penyesuaian TPP ASN Sulsel 2026: Apa Dampaknya Bagi Pegawai dan Anggaran Daerah?

Tags: BapendaBapenda SulselGebyar PajakKeringanan Pajakpajak kendaraan bermotorPemprov Sulsel
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Gubernur Sulsel Pimpin Penanaman 1.000 Mangrove di Selayar: Investasi Hijau untuk Hari Lingkungan Hidup Dunia 2026

06/06/2026
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Kloter 6 Haji Bone Pulang Utuh 393 Jamaah, Pesan ‘Jaga Kemabruran’ Menggema

06/06/2026
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara pribadi menyambut kepulangan Kelompok Terbang 5 Debarkasi Makassar

06/06/2026
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Kloter 4 Jemaah Haji Wajo dan Makassar Tiba di Tanah Air, Satu Orang Masih Dirawat di Arab Saudi

04/06/2026
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

BPBD Makassar Bergerak Cepat: Kanal Bara-baraya Timur Dibersihkan Tuntas Berkat Instruksi Wali Kota

04/06/2026
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Respons Cepat Pemerintah Makassar Berhasil Bersihkan Pantai Losari dari Tumpukan Sampah

04/06/2026
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Taspen Mulai Salurkan Gaji ke-13: Kabar Gembira Jutaan Pensiunan ASN, Termasuk di Makassar Mulai 2 Juni 2026

03/06/2026
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Perkuat Tata Kelola: Sinergi Pengawasan Pemkab Bone dan Inspektorat Sulsel Dipererat Lewat Silaturahmi di Watampone

03/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

    APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kiai Padepokan Padang Ati Ditangkap: Nasib Ratusan Santriwati Menjadi Sorotan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Jambret Sadis Pelajar di Tamalate Dibekuk, Aksi Kejar-kejaran hingga Terseret Terekam

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Rupiah Tertekan di Level Rp 17.839, Dipicu Ketegangan Timur Tengah dan Data Inflasi Domestik

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Makassar Half Marathon 2026 Sukses Besar: Gairahkan Ekonomi Lokal Hingga Triliunan Rupiah

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Brigadir Anton: Keterangan Lengkap Kronologi Mantan Polisi Todongkan Pistol dan Upaya Kabur dari Lapas Palangka Raya

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Tim Film ‘Pesta Babi’ Hormati Sikap Mama Yasinta, Upayakan Dialog di Tengah Laporan Pelanggaran UU PDP

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.