Minggu, 27 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026

by Pewarta Warga
06/06/2026
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 5 mins read
A A
AI Visual: Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran perpajakan melalui kebijakan stimulus fiskal yang menggiurkan. Mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan berkesempatan menikmati pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen dan diskon signifikan hingga 50 persen untuk pembayaran pokok pajak. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan yang mungkin tertunda, tetapi juga merupakan langkah strategis Pemprov Sulsel dalam memperluas basis kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.

  • Pembebasan Denda 100%: Seluruh denda PKB dihapuskan sepenuhnya.
  • Diskon Pokok Pajak Hingga 50%: Pengurangan berlaku untuk PKB tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya.
  • Periode Penting: Program berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
  • Program Apresiasi: Gebyar Pajak hadir dengan beragam hadiah menarik bagi wajib pajak patuh.

Wartakita.id – Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah proaktif untuk memberikan kelegaan finansial kepada warganya sekaligus meningkatkan efektivitas sistem perpajakan daerah. Melalui terobosan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini mendapatkan peluang emas untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan keringanan yang belum pernah ada sebelumnya. Program ini secara resmi diluncurkan dengan tujuan ganda: mengurangi beban finansial masyarakat yang terdampak kewajiban pajak, serta secara simultan menggenjot tingkat kepatuhan para wajib pajak di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Inisiatif Strategis Pemprov Sulsel: Pembebasan Denda dan Diskon Pokok Pajak

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, secara gamblang mengonfirmasi implementasi program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan. Beliau menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan manifestasi dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Fokus utamanya adalah memberikan kemudahan yang nyata bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah mereka.

“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Irvandi pada Kamis, 4 Juni 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi dukungan penuh dari pimpinan daerah terhadap inisiatif yang berorientasi pada kesejahteraan dan kepatuhan masyarakat.

Rincian Program Keringanan Pajak Kendaraan

Program keringanan yang ditawarkan Pemprov Sulsel sangatlah komprehensif. Untuk setiap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat akan mendapatkan pembebasan penuh atas denda yang mungkin telah terakumulasi. Nilai pembebasan denda ini mencapai 100 persen. Tidak hanya itu, bagi kendaraan yang tahun jatuh temponya adalah 2025 atau bahkan lebih lama, akan diberikan pengurangan substansial pada pokok pajaknya, yaitu sebesar 50 persen. Ini berarti, dengan membayar setengah dari nilai pokok pajak yang tertunggak, kewajiban pajak kendaraan tersebut akan dianggap lunas, tanpa perlu memikirkan beban denda yang kerap kali memberatkan.

Target dan Manfaat Kebijakan

Menurut Irvandi, pendekatan berbasis insentif ini merupakan salah satu strategi yang paling efektif bagi pemerintah daerah dalam upaya memperluas jangkauan kepatuhan wajib pajak. Dengan memberikan keuntungan yang nyata, masyarakat didorong untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka yang mungkin tertunda. Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat kesadaran kolektif di kalangan masyarakat bahwa pajak daerah memiliki peran krusial sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan lainnya yang berdampak langsung pada kualitas hidup seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

Lebih dari Sekadar Keringanan: Program Gebyar Pajak sebagai Apresiasi

Pemprov Sulsel tidak berhenti pada program keringanan pajak saja. Sebagai bentuk apresiasi mendalam dan untuk memotivasi masyarakat agar terus patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor, diluncurkan pula “Program Gebyar Pajak”. Program ini dirancang khusus untuk memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang senantiasa memenuhi kewajiban mereka tepat waktu. Bentuk apresiasi yang diberikan sangat bervariasi dan menggiurkan, mencakup berbagai macam hadiah mulai dari barang elektronik rumah tangga seperti kulkas dan televisi, hingga alat komunikasi seperti sepeda motor, serta kesempatan untuk menjalankan ibadah umrah. Puncak apresiasi ditawarkan dalam bentuk Grand Prize sebuah unit mobil baru. Pengundian hadiah dijadwalkan akan dilaksanakan secara rutin setiap triwulan hingga akhir tahun 2026, memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk meraih hadiah impian.

“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” ungkap Irvandi, menekankan sisi apresiatif dari program ini.

Program Gebyar Pajak ini diharapkan tidak hanya sekadar menjadi ajang undian berhadiah, tetapi lebih jauh lagi dapat memupuk rasa kepemilikan dan tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan daerah. Dengan semakin banyak partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak untuk kemajuan daerah akan semakin menguat.

Manfaatkan Kesempatan Emas Sebelum Berakhir

Mengingat terbatasnya waktu pelaksanaan program keringanan pajak, Irvandi memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan. “Masyarakat kami imbau untuk memanfaatkan program keringanan pajak ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026. Ini adalah kesempatan terbaik untuk memperoleh manfaat penuh dari pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen,” tegasnya. Selain itu, bagi mereka yang telah patuh atau akan melunasi pajaknya dalam periode program, kesempatan untuk mengikuti Program Gebyar Pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku juga terbuka lebar.

Akses Mudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Untuk memastikan kemudahan dan kenyamanan seluruh wajib pajak dalam memanfaatkan program ini, Bapenda Sulsel telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyediakan berbagai kanal pembayaran. Masyarakat dapat melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat, atau melalui berbagai kanal pembayaran digital yang telah terintegrasi dengan sistem pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pembayaran menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, di mana pun mereka berada.

Dengan adanya program ini, Pemprov Sulsel sekali lagi membuktikan diri sebagai pemerintah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan inovatif dalam mengelola pendapatan daerah demi kemajuan Sulawesi Selatan yang lebih baik.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Jalan Tanete-Tanaberu Bulukumba Mulus, Warga Apresiasi Program Multiyears Pemprov Sulsel

Dua RS Regional Gowa dan Luwu Segera Hadir, Wujudkan Akses Kesehatan Merata di Sulsel

Beasiswa S2 Pemprov Sulsel 2027 Dibuka Lebih Awal: 500 Kuota untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Antrean BBM di Makassar Mengurai: Pertamina dan Pemprov Sulsel Capai Titik Normal

Ganjil-Genap BBM Subsidi di Sulsel: Aturan Lengkap Pemprov Atasi Antrean Panjang

Tags: BapendaBapenda SulselGebyar PajakKeringanan Pajakpajak kendaraan bermotorPemprov Sulsel
Share8Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Makassar Percantik Kota: Revitalisasi Pedestrian Jalan Kajaolalido dan MH Thamrin Jadi Percontohan

27/09/2026
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Ahli Arborist Diturunkan di Makassar: Penataan Pohon Demi Keamanan dan Kelestarian Ekosistem

27/09/2026
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

PSM Makassar Siap Tempur: Juku Eja Genjot Fisik, Taktik, dan Mentalitas Juara Hadapi Lanjutan Liga 1

25/09/2026
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Makassar Atasi Antrean Solar: Kolaborasi Pemkot dan Pertamina untuk Kelancaran Kendaraan Besar

25/09/2026
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Bendungan Karet Sungai Tallo: Solusi Strategis Perkuat Pasokan Air Bersih Makassar Jangka Panjang

25/09/2026
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Kapal Perintis: Jembatan Kehidupan Warga Pulau Sabutung dan Potensi Konektivitas Indonesia Timur

24/09/2026
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Realisasi Belanja Negara Sulsel: Rp36,34 Triliun Hingga Agustus 2026, Capai 66,05%

23/09/2026
Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026 - Featured

Bupati Gowa Serahkan Bantuan Pangan 30 Kg Beras untuk Warga Prasejahtera, Realisasi Juli-September 2026 Capai 76%

23/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Makassar 2025: Kota Dunia yang Masih Tenggelam di Kala Hujan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka, Polda Sulsel Tegaskan Tidak Ada Penahanan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Delegasi Indonesia Trending di X.com: Menimbang Ketegasan Politik dan Prospek Diplomasi Ekonomi di Kancah Global

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • 10 Hak Dasar Warga Negara Indonesia yang Harus Kamu Tahu dan Contoh Nyata di Kehidupan Sehari-hari

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Dua RS Regional Gowa dan Luwu Segera Hadir, Wujudkan Akses Kesehatan Merata di Sulsel

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Misteri Telur Mata Sapi di Gunung Anak Krakatau: Penjelasan Ilmiah Fenomena Unik

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Jejak Bisnis Haji Isam: Mengurai Kepemilikan di BYAN, PACK, JARR, hingga RANS

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.