Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tengah mengkaji serius usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Langkah ini, yang diajukan kepada Badan Pengharmonisasian Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, berorientasi fundamental untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi, dengan fokus pada penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor dan penambahan sejumlah objek retribusi baru.
Strategi Pemprov Sulsel Dongkrak PAD: Kenaikan Pajak Kendaraan dan 10 Objek Retribusi Baru
Kepala Bapenda Sulsel, Bapak Sukarno, menegaskan bahwa usulan ini merupakan buah dari evaluasi mendalam dan penyesuaian terhadap dinamika terkini. Perubahan yang diajukan tidak hanya bersifat inkremental, melainkan juga strategis untuk memastikan keberlanjutan fiskal daerah.
Rincian Usulan Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Fokus utama dalam usulan revisi ini adalah pada penyesuaian tarif dua jenis pajak kendaraan bermotor yang krusial:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak ini dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan, baik melalui jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, maupun penyertaan modal ke badan usaha. Bapenda mengusulkan kenaikan tarif BBNKB dari 7% menjadi 10%. Perlu digarisbawahi, kenaikan ini hanya berlaku untuk BBNKB pertama. Bea balik nama kedua dan seterusnya akan tetap dibebaskan, sebuah kebijakan yang meringankan bagi pemilik kendaraan yang sudah ada. Simulasi yang dilakukan menunjukkan bahwa untuk kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp200 juta, kenaikan tarif 3% tersebut dapat menambah total pembayaran BBNKB dan opsen sekitar Rp10 juta, dari kisaran Rp23,24 juta menjadi Rp33,2 juta. Namun, Pemprov Sulsel tetap menunjukkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan insentif atau relaksasi jika situasi ekonomi menuntut. Lebih lanjut, tarif maksimal yang diusulkan ini masih berada di bawah beberapa provinsi lain yang telah menerapkan tarif hingga 12%, seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, Kalimantan Selatan, dan Maluku.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Penyesuaian tarif PBBKB diusulkan secara spesifik untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Ini mencakup jenis bahan bakar seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. BBM bersubsidi yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat luas, seperti Solar dan Pertalite, dipastikan tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini. Penyesuaian ini merupakan respons langsung terhadap rekomendasi evaluasi Kementerian Keuangan terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menariknya, tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi diusulkan naik menjadi 7,5%. Sebaliknya, tarif untuk kendaraan umum justru diusulkan mengalami penurunan menjadi kisaran 5%. Kebijakan diferensiasi ini patut dicermati dampaknya terhadap sektor transportasi publik. Saat ini, tarif PBBKB di Sulsel berada di angka 7,5%, sementara 18 provinsi lain telah menerapkan tarif 10%, menunjukkan bahwa Sulsel masih berada dalam koridor yang wajar dibandingkan provinsi lain.
Perluasan Objek Retribusi Daerah dan Harmonisasi Tarif
Selain penyesuaian tarif pajak kendaraan, langkah strategis lainnya yang diusulkan adalah penambahan 10 objek retribusi daerah baru. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memperluas sumber pendapatan daerah yang belum tergarap optimal. Bersamaan dengan penambahan objek baru tersebut, Pemprov Sulsel juga berencana untuk menyusun kembali tarif baru bagi sejumlah objek retribusi yang sudah ada. Reformasi tarif ini dilakukan sesuai dengan pedoman dan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional dan potensi penerimaan yang lebih besar.
Proses Legislasi dan Harapan Peningkatan PAD
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Bapak Saharuddin, yang memimpin jalannya rapat perdana, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengkaji usulan ini secara komprehensif. Langkah selanjutnya adalah pembahasan mendalam bersama seluruh perangkat daerah terkait. Diharapkan, melalui proses legislasi yang cermat dan partisipatif ini, revisi Perda PDRD dapat segera diselesaikan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Makassar dan seluruh wilayah Sulsel.
Kontributor: MA. Untung
Penyunting: M. Ridham























