Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya, termasuk Kota Makassar. Instruksi terbaru menyasar dua fokus utama: pengawasan ketat terhadap kelompok yang berorientasi politik dan penindakan tegas terhadap maraknya kejahatan jalanan.
- Kapolda Sulsel instruksikan jajaran untuk awasi kelompok bermuatan politik yang berpotensi ganggu kamtibmas.
- Penegakan hukum tegas akan dilakukan terhadap pelanggaran yang mengganggu keamanan masyarakat.
- Maraknya geng motor dan kejahatan jalanan, terutama yang melibatkan remaja, menjadi perhatian serius.
- Penindakan di bulan Mei 2026 berhasil mengungkap 148 laporan polisi dengan 176 tersangka, Polrestabes Makassar terbanyak.
Pengawasan Kelompok Berorientasi Politik: Langkah Antisipatif Demi Persatuan
Menyikapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, telah mengeluarkan instruksi strategis kepada seluruh jajaran polres di 24 kabupaten dan kota. Instruksi ini secara khusus meminta peningkatan pengawasan terhadap kelompok masyarakat yang diduga memiliki muatan politik dan berpotensi merusak stabilitas.
Langkah ini diambil berdasarkan analisis intelijen yang mendeteksi adanya pergerakan kelompok yang terkait erat dengan kepentingan politik tertentu. “Kami mendapatkan informasi terkait pergerakan masyarakat yang berkaitan dengan politik dan berpotensi mengganggu situasi keamanan,” ungkap Kapolda Djuhandhani, menegaskan urgensi dari instruksi ini.
Seluruh kepala polres diinstruksikan untuk secara intensif memantau kelompok-kelompok yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa atau menciptakan situasi yang tidak kondusif di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, termasuk di pusat-pusat perkotaan seperti Makassar. Kapolda menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat akan segera ditindak sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Laporan intelijen yang masuk memang mengindikasikan adanya dugaan afiliasi antara beberapa kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dengan kepentingan politik spesifik. “Ini menjadi peringatan bahwa kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Kapolda, menunjukkan keseriusan dalam menjaga keutuhan wilayah.
Menumpas Kejahatan Jalanan dan Fenomena Geng Motor
Selain isu yang berkaitan dengan politik, Kapolda Djuhandhani juga memberikan perhatian penuh pada isu kejahatan jalanan yang semakin marak, khususnya yang melibatkan aksi geng motor dan pelaku remaja di Sulawesi Selatan. Berdasarkan evaluasi mendalam oleh jajaran kepolisian, fenomena ini tidak selalu dikendalikan oleh organisasi atau kelompok tertentu, melainkan lebih sering berkembang dari kenakalan remaja yang kemudian berujung pada tindakan kriminalitas.
“Mereka berkumpul lalu melakukan balap liar dan tindakan lain yang akhirnya berkembang menjadi kejahatan jalanan,” jelas Kapolda Djuhandhani. Modus operandi ini, seringkali terlihat di area-area publik di Makassar dan sekitarnya, memerlukan penanganan khusus yang tidak hanya bersifat represif namun juga preventif untuk menjangkau para remaja yang rentan.
Rekam Jejak Penindakan Kejahatan di Sulawesi Selatan (Mei 2026)
Upaya nyata dalam memerangi kejahatan terlihat dari catatan penindakan yang berhasil dicapai oleh jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan selama bulan Mei 2026. Dalam periode tersebut, total 176 tersangka berhasil diamankan dari 148 laporan polisi yang ditangani. Laporan-laporan ini mencakup beragam kasus menonjol seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, hingga penganiayaan.
Secara spesifik, Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan catatan pengungkapan kasus tertinggi, dengan total 63 laporan polisi yang berhasil diusut dan menghasilkan penangkapan 73 tersangka. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen jajaran kepolisian di ibu kota Sulawesi Selatan dalam menjaga ketertiban.
Dari total 148 laporan polisi yang masuk, sebanyak 18 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Sebanyak 14 perkara telah memasuki tahap pertama pelimpahan ke kejaksaan, sementara 126 perkara lainnya masih dalam proses pemberkasan untuk kelengkapan administrasi penyidikan.
Kapolda Djuhandhani menutup pernyataannya dengan menegaskan, “Ini merupakan upaya kami untuk melindungi masyarakat dari berbagai kasus menonjol di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, termasuk berbagai ancaman kamtibmas di Makassar.”
Kontributor: RR. Nur
Penyunting: M. Ridham























